Indonesia menjadi rumah bagi 1.666 spesies burung yang tersebar di beberapa daerah dan kepulauan. Namun, 131 spesies di antaranya berstatus terancam punah, termasuk burung nuri talaud. Burung tersebut merupakan fauna endemik di sejumlah pulau yang berada di wilayah utara Sulawesi.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Penduduk setempat sering menyebut burung nuri talaud / red-and-blue lory (Eos histrio) dengan nama sampiri. Salah satu jenis burung paruh bengkok (parrot) ini termasuk dalam daftar burung langka dengan status Endangered (EN), atau Terancam.
Lihat juga: Mengenal status burung versi IUCN Red List
Penampilan bulu-bulunya yang cantik, serta sifatnya yang cepat jinak dan mudah beradaptasi, membuat burung nuri talaud banyak diburu manusia untuk dijadikan hewan piaraan.
Burung yang panjang tubuhnya sekitar 31 cm ini memiliki warna bulu merah dan biru cerah, berpadu dengan sedikit warna hitam.
Bagian mahkota, sekitar mata dan telinga, serta belakang kepala hingga punggung dan dadanya berwarna biru keunguan. Sayap berwarna merah dengan ujung hitam, sedangkan ekornya biru kemerahan.
Di habitat aslinya, burung nuri talaud hidup di hutan pamah primer, hutan perbukitan dan perkebunan kelapa hingga ketinggian 500 meter dari permukaan laut (dpl).
Nuri talaud termasuk burung sosial. Mereka hidup secara berpasangan dan berkelompok dalam jumlah kecil maupun besar. Mereka kerap mencari makanan berupa nektar yang ada di pohon berbunga dan pohon kelapa.
Burung ini umumnya beraktifitas pada siang hari. Menjelang malam, mereka membentuk sebuah kelompok besar di sebuah pohon untuk beristirahat, atau dikenal dengan fenomena pohon tidur / roost tree. Tak jarang, mereka terbang dari satu pulau ke pulau lainnya untuk mencari pohon yang bisa dijadikan tempat tidurnya.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Seperti umumnya burung paruh bengkok, nuri talaud umumnya bersifat monogami. Ketika sedang berbiak, burung betina bertelur sebanyak dua butir yang diletakkan di sarang yang dibangun dalam sebuah lubang besar pada batang pohon.
Setelah dierami induknya selama 1 bulan, telur-telur akan menetas. Anakan burung akan tinggal dalam sarang selama 8 minggu. Setelah itu, mereka keluar dari sarang untuk belajar terbang.
Tiga subspesies burung nuri talaud
Ada tiga subspesies / ras burung nuri talaud, dengan wilayah persebaran yang berbeda yaitu:
- Eos histrio challengeri (Salvadori, 1891): Pulau Miangas di Sulawesi Utara.
- Eos histrio talautensis (A.B.Meyer& Wiglesworth, 1894): Pulau Karakelong, Salebabu, dan Kaburuang di Kepulauan Talaud.
- Eos histrio histrio (P.L.S.Müller, 1776): Pulau Sangihe, PulauSiau, dan Pulau Ruang.
Beberapa tahun lalu, populasi nuri talaud di alam bebas diperkirakan sekitar 5.500 – 14.000 individu. Namun jumlah ini mengalami penurunan mengingat makin maraknya perburuan liar oleh manusia untuk diperjualbelikan. Belum lagi faktor kerusakan hutan yang menjadi habitat mereka/
Sejak tahun 1760, nuri talaud telah ditetapkan sebagai satu spesies tersendiri berdasarkan koleksi specimen yang ada di museum di Eropa.
Dalam bukunya yang terbit tahun 1889, Sidney J. Hickson menyebutkan telah menemukan satwa langka dalam perjalanannya ke Sangihe Talaud pada tahun 1885. Sebuah buku terbitan tahun 1898 juga menceritakan pengalaman Dr Murray, seorang naturalis, saat mengunjungi Pulau Mangas.
Burung nuri talaud terancam punah
Karena penampilannya yang cantik, nuri talaud kerap ditangkapi untuk diperjualbelikan secara ilegal. Sejak dekade 1990-an, burung ini sering diselundupkan para nelayan Filipina yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia. Mereka membelinya dari warga setempat dengan harga murah, lalu dijual kembali di negaranya dengan harga sangat tinggi.
Karena itu, Badan Konservasi Dunia atau IUCN memasukkan nuri talaud dalam daftar burung terancam punah dengan status Endangered. Status perdagangannya juga ditingkatkan menjadi CITES Appendix I, yang artinya tidak boleh diperdagangkan secara internasional kecuali untuk tujuan penelitian / riset.
Untuk menjaga populasi dan kelestariannya di alam liar, Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan menetapkan nuri talaud dalam daftar burung yang dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 / Tahun 1999. Namun semua upaya itu tak akan efektif tanpa dukungan masyarakat, khususnya para penggemar burung di Indonesia.
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.