Pemerintah Indonesia menerbitkan menetapkan peraturan baru tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Lampiran dalam PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Peraturan baru itu bernama PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI dan otomatis mencabut Lampiran PP sebelumnya.
Peraturan Menteri itu berlaku saat diundangkan yakni pada 11 Juli 2018, dengan ditandatangi oleh Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Berikut ini adalah kutipan lengkap peraturan itu dan Lampirannya: (Atau silakan download di sini)
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
b. bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, statusnya dapat berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
c. bahwa dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal usulan melindungi jenis tumbuhan dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri langsung menetapkan jenis tumbuhan atau satwa menjadi dilindungi;
d. bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untuk jenis tumbuhan dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;
Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.
Pasal 1
Menetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 88019
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
KRISNA RYA Salinan
No | Nama Ilmiah | Nama Indonesia | |
SATWA | |||
1. MAMALIA | |||
Balaenopteridae | |||
1 | Balaenoptera acutorostrata | paus tombak | |
2 | Balaenoptera bonaerensis | paus minke antartika | |
3 | Balaenoptera borealis | paus sei | |
4 | Balaenoptera edeni | paus edeni | |
5 | Balaenoptera musculus | paus biru | |
6 | Balaenoptera omurai | paus omura | |
7 | Megaptera novaeangliae | paus bongkok | |
Bovidae | |||
8 | Bos javanicus | banteng | |
9 | Bubalus depressicornis | anoa dataran rendah | |
10 | Bubalus quarlesi | anoa gunung | |
11 | Capricornis sumatraensis | kambing hutan sumatera | |
Canidae | |||
12 | Cuon alpinus | anjing ajag | |
Cercopithecidae | |||
13 | Macaca maura | monyet darre | |
14 | Macaca nigra | monyet yaki | |
15 | Macaca ochreata | monyet digo | |
16 | Macaca pagensis | beruk mentawai | |
17 | Macaca tonkeana | monyet boti | |
18 | Nasalis larvatus | bekantan | |
19 | Presbytis comata | lutung surili | |
20 | Presbytis frontata | lutung jirangan | |
21 | Presbytis melalophos | lutung simpai | |
22 | Presbytis natunae | kekah | |
23 | Presbytis potenziani | lutung joja | |
24 | Presbytis rubicunda | lutung merah | |
25 | Presbytis thomasi | lutung kedih | |
26 | Simias concolor | lutung simakobu | |
27 | Trachypithecus auratus | lutung budeng | |
28 | Trachypithecus cristatus | lutung kelabu | |
Cervidae | |||
29 | Axis kuhlii | rusa bawean | |
30 | Muntiacus muntjak | kijang muncak | |
31 | Muntiacus atherodes | kijang kuning | |
32 | Rusa timorensis | rusa timor | |
33 | Rusa unicolor | rusa sambar | |
Delphinidae | |||
34 | Delphinus capensis | lumba lumba moncong panjang | |
35 | Feresa attenuata | paus pemangsa kerdil | |
36 | Globicephala macrorhynchus | paus pilot bersirip pendek | |
37 | Grampus griseus | lumba-lumba risso | |
38 | Lagenodelphis hosei | lumba-lumba fraser | |
39 | Orcaella brevirostris | pesut mahakam | |
40 | Orcinus orca | paus pembunuh, paus seguni | |
41 | Peponocephala electra | paus kepala melon | |
42 | Pseudorca crassidens | paus pemangsa palsu | |
43 | Sousa chinensis | lumba-lumba bongkok |