Daftar lengkap satwa dilindungi 2018: Permen Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Pemerintah Indonesia menerbitkan menetapkan peraturan baru tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 menggantikan Lampiran dalam PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Peraturan baru itu bernama PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI dan otomatis mencabut Lampiran PP sebelumnya.

Peraturan Menteri itu berlaku saat diundangkan yakni pada 11 Juli 2018, dengan ditandatangi oleh Menteri Lingkungan Hidupdan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Berikut ini adalah kutipan lengkap peraturan itu dan Lampirannya: (Atau silakan download di sini)

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang 

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;

b. bahwa jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, statusnya dapat berubah (dinamis), sehingga Lampiran dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dilakukan perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);

c. bahwa dalam hal Menteri memiliki data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa telah memenuhi kriteria untuk dilindungi, atau Menteri menerima usulan dari instansi Pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melindungi suatu jenis tumbuhan atau satwa dengan informasi ilmiah yang cukup, Menteri dapat menetapkan jenis tersebut untuk dilindungi, sedangkan dalam hal usulan melindungi jenis tumbuhan dan satwa berasal dari LIPI maka Menteri langsung menetapkan jenis tumbuhan atau satwa menjadi dilindungi;

d. bahwa Kepala Pusat Penelitian Biologi LIPI sesuai dengan surat Nomor B.2230/IPH.1/KS.02.04/V/2018 tanggal 4 Mei 2018 perihal Rekomendasi Revisi Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, memberikan pertimbangan untuk jenis tumbuhan dan satwa yang ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);

3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);

5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8. eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803 );

9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802 );

10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);

11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);

12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal 1
Menetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 88019
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
KRISNA RYA Salinan

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

NoNama IlmiahNama Indonesia
SATWA
1. MAMALIA
Balaenopteridae
1Balaenoptera acutorostratapaus tombak
2Balaenoptera bonaerensispaus minke antartika
3Balaenoptera borealispaus sei
4Balaenoptera edenipaus edeni
5Balaenoptera musculuspaus biru
6Balaenoptera omuraipaus omura
7Megaptera novaeangliaepaus bongkok
Bovidae
8Bos javanicusbanteng
9Bubalus depressicornisanoa dataran rendah
10Bubalus quarlesianoa gunung
11Capricornis sumatraensiskambing hutan sumatera
Canidae
12Cuon alpinusanjing ajag
Cercopithecidae
13Macaca mauramonyet darre
14Macaca nigramonyet yaki
15Macaca ochreatamonyet digo
16Macaca pagensisberuk mentawai
17Macaca tonkeanamonyet boti
18Nasalis larvatusbekantan
19Presbytis comatalutung surili
20Presbytis frontatalutung jirangan
21Presbytis melalophoslutung simpai
22Presbytis natunaekekah
23Presbytis potenzianilutung joja
24Presbytis rubicundalutung merah
25Presbytis thomasilutung kedih
26Simias concolorlutung simakobu
27Trachypithecus auratuslutung budeng
28Trachypithecus cristatuslutung kelabu
Cervidae
29Axis kuhliirusa bawean
30Muntiacus muntjakkijang muncak
31Muntiacus atherodeskijang kuning
32Rusa timorensisrusa timor
33Rusa unicolorrusa sambar
Delphinidae
34Delphinus capensislumba lumba moncong panjang
35Feresa attenuatapaus pemangsa kerdil
36Globicephala macrorhynchuspaus pilot bersirip pendek
37Grampus griseuslumba-lumba risso
38Lagenodelphis hoseilumba-lumba fraser
39Orcaella brevirostrispesut mahakam
40Orcinus orcapaus pembunuh, paus seguni
41Peponocephala electrapaus kepala melon
42Pseudorca crassidenspaus pemangsa palsu
43Sousa chinensislumba-lumba bongkok

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

8 Comments

  1. ada Pleci di rumah, sebaiknya di lepaskan begitu saja atau langkah nya gmn om.? di serahkan ke kantor mana? mohon pencerahan nya matur suwun

  2. Mlm om kicaw,saya penangkr dr lmpung bingung mu bikin ijin ,hrs dr mn dan ap aj saratnya,trs kl penangkaranya banyak ada 10 pasang ap hrs satu persatu burung di bikinin surat ijin,trmksh om ??

Komentar ditutup.