Pengertian burung F0, F1 dan F2 dalam aturan satwa liar

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Menyusul penjelasan BKSDA soal daftar terbaru burung yang dilindungi, muncul pertanyaan di kalangan kicaumania, burung dalam kategori seperti apa yang boleh ditangkarkan dan/ atau diperjualbelikan. Dalam hal ini misalnya murai batu, jalak suren, cucak hijau dan cucakrawa dalam posisi seperti apa yang boleh diperdagangkan, karena burung-burung tersebut saat ini masuk dalam jenis burung yang dilindungi.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Bila tidak ada kejelasan mengenai status burung, bisa saja pemelihara burung murai batu ditangkap dengan dalih burung tidak jelas asal usulnya.

Satwa yang tidak jelas asal usulnya menurut hukum tetap dianggap F0 (tangkapan alam), sehingga akan dianggap ilegal kepemilikannya.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Apa itu F0? F0 (Filial 0) adalah indukan burung hasil tangkapan alam (generasi ke-0 dalam penangkaran). Jika burung itu ditangkar dan beranak, maka anakannya disebut F1 (Filial 1 atau generasi ke-1 dalam penangkaran). Jika F1 dengan F1 ditangkarkan, maka akan menghasilkan keturunan yang disebut F2 (Filial 2 atau generasi ke-2).

Keturunan dengan status F2, F3, F4 dan seterusnya dari burung yang dilindungi oleh UU No. 7/1998, dinyatakan sebagai bukan burung dilindungi. Karenanya boleh diperdagangkan secara bebas.

Status burung seperti itu harus dibuktikan dengan adanya sertifikat dan ring dari BKSDA. Jika tidak disertai dengan kedua atribut itu, dinyatakan sebagai burung F0 (liar) dan karenanya ilegal dipelihara.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Permasalahan saat ini

Terkait dengan status burung seperti, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana status jutaan burung murai batu, cucakrawa, jalak suren atau cucak hijau yang saat ini sudah dimiliki oleh para penangkar dan penghobi burung?

Dalam hal inilah pihak BKSDA, sebagai pengawas pelaksanaan aturan satwa dan tanaman dilindungi, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari kementerian.

Tentu kita berharap bahwa burung-burung yang sudah dimiliki oleh para penghobi dan penangkar akan diberi amnesti dan diberikan status sebagai F2 dan sudah bebas diperdagangkan. Meskipun tentunya, harus disertifikatkan ke BKSDA.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

7 Comments

  1. Kl ternak f1 x f2 tp ttep g pakai ijin bksda apa boleh?
    Apa ini hanya politik aja, yg UUD (ujung2nya duit), ngurus ini itu pakai duit, padahal cuma peternak kecil yg notabennya hanya punya 2 pasang saja.

  2. Menurut saya peraturan tersebut lebay dan lebih mengarah ke politik, dmana pemerintah panik dengan jumlah hutang ke cina yg sbentar lg akan jatuh tempo, jadi.sgala cara di tempuh biar bisa jadi duit. Konyol, jika alasannya sedikit di.alam tapi kenyataannya kan bnyak di pelihara dengan baik dan bnyak pula yg di ternakan, jadi jauh dr kata langka. Hidup di pemerintahan skarang udah susah masih aja hiburan rakyat kecil di usik, di ulik biar bisa jadi duit dan jadi pmasukan buat pemerintah.

  3. kalau misalnya yg sudah telanjur beli hasil dari obyokan atau beli dari penjual di pasar burung misalnya dan itu nasibnya akan seperti apa mohon penjelananya omkicau.com

    • Dalam hal inilah pihak BKSDA, sebagai pengawas pelaksanaan aturan satwa dan tanaman dilindungi, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari kementerian.
      Tentu kita berharap bahwa burung-burung yang sudah dimiliki oleh para penghobi dan penangkar akan diberi amnesti dan diberikan status sebagai F2 dan sudah bebas diperdagangkan. Meskipun tentunya, harus disertifikatkan ke BKSDA.

Komentar ditutup.