BKSDA Jateng: Kalau ada penangkapan, kami siap memediasi ke Polri

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Para penangkar dan penghobi burung di Jawa Tengah jangan cemas dan takut untuk bertransaksi burung yang baru saja masuk sebagai burung dilindungi sesuai Permen LHK No. 20/2018, seperti murai batu, jalak suren, cucak hijau ataupun cucakrawa.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

“Jika ada tindakan dari kepolisian atas transaksi seperti itu, BKSDA Jateng siap memediasi ke rekan Polri untuk dilakukan pembinaan oleh BKSDA,” demikian dikatakan Sokhib, salah satu pejabat BKSDA Jateng di Semarang, hari ini.

Dia mengungkapkan hal itu sebagaimana dikutip Gatot Bayu yang bersama beberapa penangkar burung mengadakan audensi ke BKSDA Jateng.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Hal itu dikemukakannya terkait dengan adanya berita penangkapan penjual burung jalak suren di Banyuwangi. (Baca: Berita penangkapan penjual jalak suren menyebabkan waswas)

Dia menegaskan kembali apa yang sudah disampaikan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno. (Baca: Ketentuan Peralihan Permen 20/2018: Burung yang sudah dimiliki tak dianggap burung dilindungi)

Wiratno mengatakan Permen akan ditindaklanjuti dengan penerbitan ketentuan peralihan. Ketentuan peralihan akan diterbitkan sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE.

Wiratno juga berharap, ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan, dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin dan bersertifikat.

“Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat,” pungkas Wiratno.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.