Berawal dari hobi memelihara burung kicauan, Om Joko Purnomo dari Kolaka (Sulawesi Tenggara) kemudian belajar beternak sejak tahun 2004. Dia lalu mendirikan CV Jack Bird Farm. Perusahaan ini juga mendapat izin mengedarkan burung-burung liar tidak dilindungi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta diketahui BKSDA Provinsi.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Om Joko bersama koleksi burung-burungnya.

Sebelumnya, pria asal Pati ini sudah mengoleksi burung-burung liar yang dibelinya dari para pemikat. Burung-burung tersebut kemudian ditangkar, meski tidak semuanya berhasil. Beberapa jenis burung berhasil dibudidayakannya, antara lain emprit, murai batu, kacer, dan lovebird.

Melihat peluang bisnis dalam penjualan burung, Om Joko yang dikenal sebagai wirausahawan ulung ini mendirikan usaha penangkaran dan peredaran burung liar tidak dilindungi (2017). Bahkan usaha ini berbentuk badan hukum CV, dengan nama CV Jack Bird Farm.

Om Joko, ditemani anaknya, memeriksa kondisi burung.

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Selain usaha penangkaran dan peredaran burung liar tidak dilindungi, Om Joko juga sukses menjadi pengusaha rental mobil, developer perumahan, serta memiliki toko buku. Untuk peredaran burung liar tidak dilindungi, dia menunjuk Om Nanang Haryanto sebagai manajer.

Mengenai pasokan burung liar, Om Joko bekerja sama dengan para pemikat yang telah diberi bekal pengetahuan mengenai spesies burung yang tidak dilindungi dan bisa ditangkap secara terkontrol.

Kepodang kuduk-hitam, salah satu contoh burung liar tidak dilindungi.
Burung bilbong pendeta

Pada saat bersamaan, CV Jack Bird Farm juga fokus pada penangkaran berbagai jenis burung. Dalam penjodohan calon induk, Om Joko menggunakan dua metode: berpasangan dan kandang koloni.

“Burung emprit dan lovebird saya kembangbiakkan dengan sistem koloni. Adapun murai batu, kacer, dan jalak saya jodohkan per pasangan,” jelasnya kepada omkicau.com.

Legalitas CV Jack Bird Farm dalam mengedarkan burung liar tidak dilindungi

Mengingat jenis burung yang ditangkar dan diedarkan sangat beragam, setiap karyawan CV Jack Bird Farm dibekali dengan ilmu perawatan burung secara mumpuni. Misalnya pengenalan karakter setiap jenis burung, masa kawin burung, cara penjodohan, hingga perawatan secara efektif.

CV Jack Bird Farm telah mendapat izin edar resmi burung-burung liar tidak dlindungi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta diketahui BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Surat izin peredaran burung liar tidak dilindungi.
Dokumen surat jalan peredaran burung.

Burung-burung liar tersebut ditangkap dari berbagi lokasi di Sulawesi Tenggara, antara lain Kolaka, Watubangga, Mowewe Utara, Matausu, Ladongi, Bombana dan Bopinang. Berikut daftar burung liar tidak dilindungi yang diperjualbelikan CV Jack Bird Farm:

  • Kacamata dahi-hitam
  • Raja perling
  • Delimukan timur
  • Gagak hutan
  • Gagak sulawesi
  • Pergam hijau
  • Pergam pinon
  • Ayam hutan merah
  • Bondol rawa
  • Bondol taruk
  • Kepudang kuduk-hitam
  • Bilbong pendeta
  • Merpati hitam sulawesi

 

 

Om Joko bersama tiga jenis burung liar tidak dilindungi.

Untuk pemasaran dan peredaran burung tangkaran maupun burung liar, Om Joko sudah mempunyai jaringan yang pasti, mulai dari pengecer, komunitas burung, grup kicaumania di FB, serta sesama pecinta burung.

Dalam sebulan, CV Jack Bird Farm dapat memasok ratusan hingga ribuan ekor burung hasil breeding dan burung liar tidak dilindungi. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 1,3 juta / ekor. (neolithikum)

Istri Om Joko ikut membantu usaha peredaran burung liar tidak dilindungi.
Om Joko menyiapkan kiriman burung tujuan Jogja.

 

CV Jack Bird Farm

Kontak: WA 0812-4024-0249

Alamat: BTN Unamendaa Blok L No 19, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.