Setelah menayangkan Daftar Burung Dilindungi di Indonesia berdasarkan aturan terbaru, yakni Permen LHK No P.92 / Tahun 2018, kali ini omkicau.com ingin berbagi informasi mengenai teks asli peraturan tersebut.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Seperti diketahui, Permen LHK No P.92 / Tahun 2018 mengatur tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Peraturan ini diundangkan di Jakarta per 5 September 2018, sekaligus membatalkan aturan sebelumnya (Permen LHK No P.20 / Tahun 2018).

Berikut ini teks aslinya, yang disalin dalam format Word. Jika ingin mengunduh salinan aslinya (format PDF), silakan klik di sini.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, perubahan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority);
  • bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, telah ditetapkan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi;
  • bahwa penetapan satwa yang dilindungi dan atau perubahan dari satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan dengan mempertimbangkan pengawetan, pemanfaatan sumber daya alam hayati dan kondisi populasi satwa di alam dan di masyarakat;
  • bahwa penetapan mengenai satwa dilindungi dari satwa yang tidak dilindungi dan/atau perubahan dari satwa dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang nyata dan perlu disesuaikan antara pertimbangan kehidupan masyarakat dan pengawetan sumber daya hayati khususnya satwa burung secara hayati;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/ MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5956);
  11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17);
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713);
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Penetapan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 1A dan Pasal 1B yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1A

(1) Penetapan satwa yang dilindungi menjadi satwa yang tidak dilindungi dan sebaliknya ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

(2) Penetapan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), khusus terhadap jenis satwa burung memperhatikan kondisi di masyarakat, terdiri atas:

  • banyaknya penangkaran;
  • banyaknya pemeliharaan untuk kepentingan hobi dan dukungan dalam kehidupan masyarakat; dan/atau
  • lomba /kontes.

Pasal 1B

(1) Satwa burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) untuk pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dilakukan pembinaan oleh Pemerintah, melalui:

  • pendataan bertahap yang dilakukan secara wajib dan sukarela;
  • pendataan secara wajib dilakukan bagi satwa yang dilindungi; dan
  • pendataan secara sukarela bagi satwa yang tidak dilindungi.

(2) Bagi seseorang yang dengan sukarela melakukan pendaftaran terhadap satwa burung yang dilindungi maupun tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan penghargaan melalui pemberian insentif:

  • pemberian izin penangkaran;
  • pemberian penandaan; atau
  • pemeriksaan satwa dari petugas sebanyak 3 (tiga) kali.

(3) Penghargaan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebani pembiayaan.

(4) Penghargaan melalui pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku bagi :

  • perorangan; dan
  • pendaftar sukarela yang melakukan pendaftaran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

 Pasal II

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 880), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2018

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1228 Salinan sesuai dengan aslinya

KEPALA BIRO HUKUM,

ttd.

KRISNA RYA

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.92 / MENLHK  / SETJEN / KUM.1 / 8 / 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018
TENTANG
JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

 

1. MAMALIA
Balaenopteridae
1. Balaenoptera acutorostrata paus tombak
2. Balaenoptera bonaerensis paus minke antartika
3. Balaenoptera borealis paus sei
4. Balaenoptera edeni paus edeni
5. Balaenoptera musculus paus biru
6. Balaenoptera omurai paus omura
7. Megaptera novaeangliae paus bongkok
Bovidae
8. Bos javanicus banteng
9. Bubalus depressicornis anoa dataran rendah
10. Bubalus quarlesi anoa gunung
11. Capricornis sumatraensis kambing hutan sumatera
Canidae
12. Cuon alpinus anjing ajag
Cercopithecidae
13. Macaca maura monyet darre
14. Macaca nigra monyet yaki
15. Macaca ochreata monyet digo
16. Macaca pagensis beruk mentawai
17. Macaca tonkeana monyet boti
18. Nasalis larvatus bekantan
19. Presbytis comata lutung surili
20. Presbytis frontata lutung jirangan
21. Presbytis melalophos lutung simpai
22. Presbytis natunae kekah
23. Presbytis potenziani lutung joja
24. Presbytis rubicunda lutung merah
25. Presbytis thomasi lutung kedih
26. Simias concolor lutung simakobu
27. Trachypithecus auratus lutung budeng
28. Trachypithecus cristatus lutung kelabu
Cervidae
29. Axis kuhlii rusa bawean
30. Muntiacus muntjak kijang muncak
31. Muntiacus atherodes kijang kuning
32. Rusa timorensis rusa timor
33. Rusa unicolor rusa sambar
Delphinidae
34. Delphinus capensis lumba lumba moncong panjang
35. Feresa attenuata paus pemangsa kerdil
36. Globicephala macrorhynchus paus pilot bersirip pendek
37. Grampus griseus lumba-lumba risso
38. Lagenodelphis hosei lumba-lumba fraser
39. Orcaella brevirostris pesut mahakam
40. Orcinus orca paus pembunuh, paus seguni
41. Peponocephala electra paus kepala melon
42. Pseudorca crassidens paus pemangsa palsu
43. Sousa chinensis lumba-lumba bongkok
44. Stenella attenuata lumba-lumba totol
45. Stenella coeruleoalba lumba-lumba garis
46. Stenella longirostris lumba-lumba moncong panjang
47. Steno bredanensis lumba-lumba gigi kasar
48. Tursiops aduncus lumba-lumba hidung botol indopasifik
49. Tursiops truncatus lumba-lumba hidung botol
Dugongidae
50. Dugong dugon duyung
Elephantidae
51. Elephas maximus gajah asia
Felidae
52. Catopuma badia kucing merah
53. Catopuma temminckii kucing emas
54. Neofelis diardi macan dahan
55. Panthera pardus melas harimau tutul/ macan tutul
56. Panthera tigris sumatrae harimau sumatera
57. Pardofelis marmorata kucing batu
58. Prionailurus bengalensis kucing kuwuk
59. Prionailurus planiceps kucing tandang
60. Prionailurus viverrinus kucing bakau
Hominidae
61. Pongo abelii mawas sumatera/ orangutan sumatera
62. Pongo pygmaeus mawas kalimantan/ orangutan kalimantan
63. Pongo tapanuliensis mawas tapanuli/ orangutan tapanuli
Hylobatidae
64. Hylobates agilis owa ungko
65. Hylobates albibarbis owa jenggot putih
66. Hylobates klosii owa bilau
67. Hylobates lar owa serudung
68. Hylobates moloch owa jawa
69. Hylobates muelleri owa kalawat
70. Symphalangus syndactylus owa siamang
Hystricidae
71. Hystrix javanica landak jawa
Leporidae
72. Nesolagus netscheri kelinci sumatera
Lorisidae
73. Nycticebus coucang kukang
74. Nycticebus javanicus kukang jawa
75. Nycticebus menagensis kukang kalimantan
Macropopidae
76. Dendrolagus dorianus kangguru pohon ndomea
77. Dendrolagus goodfellowi kangguru pohon hias
78. Dendrolagus inustus kangguru pohon wakera
79. Dendrolagus mbaiso kangguru pohon mbaiso
80. Dendrolagus ursinus kangguru pohon nemena
81. Thylogale browni pelandu nugini
82. Thylogale brunii pelandu aru
83. Thylogale stigmatica pelandu merah
Manidae
84. Manis javanica trenggiling
Mustelidae
85. Arctonyx collaris sigung sumatera
86. Lutra lutra berang-berang pantai
87. Lutra sumatrana berang-berang gunung
88. Lutrogale perspicillata berang-berang wregul
Phalangeridae
89. Ailurops melanotis kuskus talaud
90. Phalanger alexandrae kuskus gebe
91. Phalanger carmelitae kuskus gunung
92. Phalanger gymnotis kuskus guannal
93. Phalanger intercastellanus kuskus selatan
94. Phalanger matabiru kuskus matabiru
95. Phalanger rothschildi kuskus obi
96. Phalanger sericeus kuskus yaben
97. Phalanger vestitus kuskus siku putih
98. Spilocuscus maculatus kuskus pontai
99. Spilocuscus papuensis kuskus scham-scham
100. Spilocuscus rufoniger kuskus bohai
101. Strigocuscus celebensis kuskus tembung
102. Strigocuscus pelengensis kuskus peleng
Phocoenidae
103. Neophocaena phocaenoides lumba-lumba hitam tak bersirip
Physeteridae
104. Kogia breviceps paus lodan kecil jauba
105. Kogia sima paus lodan kecil
106. Physeter macrocephalus paus sperma
Prionodontidae
107. Prionodon linsang musang lingsang
Pteropodidae
108. Acerodon humilis codot talaud
109. Neopteryx frosti codot gigi kecil
110. Pteropus pumilus kalong talaud
Rhinocerotidae
111. Dicerorhinus sumatrensis badak sumatera
112. Rhinoceros sondaicus badak jawa
Sciuridae
113. Iomys horsfieldi cukbo ekor merah
114. Lariscus hosei bokol borneo
Suidae
115. Babyrousa babyrussa babirusa tualangio
Tachyglossidae
116. Tachyglossus aculeatus nokdiak moncong pendek
117. Zaglossus bruijni nokdiak moncong panjang
Tapiridae
118. Tapirus indicus tapir tenuk
Tarsiidae
119. Tarsius bancanus krabuku ingkat
120. Tarsius dentatus krabuku diana
121. Tarsius lariang tarsius lariang
122. Tarsius pelengensis krabuku peleng
123. Tarsius pumilus krabuku kecil
124. Tarsius sangirensis krabuku sangihe
125. Tarsius tarsier krabuku tangkasi
126. Tarsius tumpara tarsius siau
Tragulidae
127. Tragulus javanicus pelanduk kancil
128. Tragulus kanchil kancil kecil
129. Tragulus napu pelanduk napu
Ursidae
130. Helarctos malayanus beruang madu
Viverridae
131. Arctictis binturong binturong
132. Cynogale bennettii musang air
133. Macrogalidia musschenbroekii musang sulawesi
Ziphiidae
134. Indopacetus pacificus paus hidung botol
135. Mesoplodon densirostris paus paruh blainville
136. Mesoplodon ginkgodens paus paruh bergigi ginkgo
137. Ziphius cavirostris paus paruh angsa

Selanjutnya

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

Page: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11