Sudah beberapa kali omkicau.com menayangkan profil peternak atau penangkar burung-burung dilindungi. Kali ini, Anda bisa melihat aktivitas penangkaran burung kakatua dan nuri bayan yang dikelola Om Bambang Ratno Saputro, pemilik Bamsbreeder Magelang.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Pada prinsipnya, beternak burung dilindungi bukanlah aktivitas ilegal, sepanjang Anda mendaftarkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi. Melalui penangkaran, kita ikut berperan aktif dalam pelestarian satwa-satwa dilindungi, sekaligus berkesampatan memperoleh penghasilan.
Om Bambang mendirikan Bamsbreeder pada tahun 2013. Hal ini bermula dari hobinya memelihara unggas dan burung-burung eksotik yang umumnya berasal dari mancanegara. Sebagian burung koleksinya ini dijual kepada para penghobi lainnya, sehingga bisa memperoleh penghasilan tambahan.
Beberapa jenis unggas yang diperjualbelikan saat itu antara lain kalkun, poland, ayam batik, ayam mutiara, onagadori, pheasant, merak, ostrich & rhea, angsa, bebek, dan sebagainya. Sebagian hasil breeding sendiri, dan sebagian lainnya bekerja sama dengan beberapa rekanan.
Saat itu Om Bambang belum tahu banyak soal burung-burung eksotik dalam negeri, atau istilahnya plasma nutfah asli Indonesia, yang umumnya termasuk dalam daftar burung dilindungi. “Saya baru mengetahuinya tahun 2016. Saya mempelajari beberapa spesies burung eksotis dari negeri sendiri, terutama burung paruh bengkok seperti nuri bayan dan kakatua,” ujarnya kepada omkicau.com.
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Pengurusan izin penangkaran ke BKSDA Provinsi
Om Bambang juga mempelajari bagaimana mengurus perizinan untuk menangkar dan mengedarkan hasil ternaknya. Sebab info yang didengarnya saat itu, mengurus perizinan sangat ribet dan mahal.
Dia kemudian mengurus izin penangkaran burung nuri bayan dan kakatua ke BKSDA Provinsi Jawa Tengah. Modalnya sepasang induk nuri bayan dan sepasang induk kakatua. Semuanya dibeli dari breeder yang sudah mengantongi izin dari BKSDA.
Om Bambang dibantu rekan-rekannya, dari RC Parrot Semarang, yang lebih dulu memiliki izin tangkar untuk burung paruh bengkok. Ternyata info bahwa izin memelihara burung dilindungi itu sulit dan mahal sama sekali tak benar.
“BKSDA Jawa Tengah sangat welcome untuk calon penangkar burung yang dilindungi. Bahkan Bapak Kepala BKSDA Jawa Tengah pernah berkunjung ke kandang kami untuk mengecek kelayakan kandang,” ujarnya.
Saat itu, Kepala BKSDA melihat beberapa ekor merak biru india koleksi Bambsbreeder. Dia lantas bertanya, mengapa tidak menangkar burung merak hijau jawa yang asli Indonesia?
“Saya seperti disambar petir. Saya cuma bengong dan menjawab, izinnya kan susah Pak. Tapi Kepala BKSDA tersenyum dan menjawab, wis gampang, nanti kami bantu semuanya,” lanjut Om Bambang.
Akhirnya, pertengahan tahun 2017, izin penangkaran burung nuri dan kakatua untuk Bamsbreeder keluar. Memang agak lama, tetapi hal itu karena pihak kecamatan tidak berani mengeluarkan surat keterangan tak menggangu lingkungan, hingga akhirnya Om Bambang menempuh jalan mengurus izin HO ke kabupaten.
“Biaya yang dikeluarkan untuk izin penangkaran di BKSDA hanya 500 ribu rupiah, dan masuk negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), Intinya, jauh dari kata sulit dan mahal seperti yang selama ini kita dengar,” tuturnya.
Penangkaran burung eksotik Bamsbreeder
Kontak: Om Bambang Ratno Saputro (HP 0812-10-111-229)
Website: bamsbreeder.com
Channel Youtube: Bamsbreeder Exotic Pets Supplier
Farm: Jalan Magelang-Wonosobo, Dusun Jamblang RT 05 / RW 01, Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, 56162.
Lebih lanjut mengenai Bamsbreeder