Sejumlah perwakilan pihak swasta yang berkecipung di dunia hobi burung dan perwakilan pemerintah pada Selasa (16 Juli 2019) membahas draft peraturan tentang Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau. Draft yang dibahas di Kantor LHK Bogor tersebut nantinya akan diterbitkan sebagai Peraturan Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Peraturan lomba itu dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaran kontes burung berkicau bagi semua pihak yang terkait langsung, yaitu penyelenggara, peserta, pemerintah, dan masyarakat. Ruang lingkup peraturan ini terdiri atas pelaksanaan, perizinan, dan pengawasan.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Tujuannya agar kontes burung berkicau diselenggrakan berdasarkan kaidah konservasi, sehingga dapat memberikan kemanfaatan ekonomi bagi masyarakat secara berkelanjutan sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan dan / atau kepunahan jenis burung tersebut di habitatnya.
Seperti diketahui, selama ini belum ada aturan khusus tentang penyelenggaraan kontes burung berkicau di Indonesia. Siapapun bebas mengadakan kontes / lomba burung berkicau, baik event organizer (EO) arus utama maupun pihak independen.
Yang termasuk EO arus utama (mainstream) antara lain Pelestari Burung Indonesia (PBI), BnR Indonesia, Ronggolawe Nusantara, Radjawali Indonesia, Radja Garuda Nusantara, NzR Indonesia, Master Independent Indonesia (MII), Oriq Jaya, dan sebagainya.
Karena itulah, Dirjen KSDAE Ir Wiratno MSc merasa perlu membuat peraturan khusus soal penyelenggaraan kontes burung berkicau di Indonesia. Hal ini dikaitkan pula dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No P92/Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam draft akhir yang siap diterbitkan Ditjen KSDAE, tidak ada lagi istilah lomba burung berkicau. Yang ada kontes burung berkicau. Dalam Pasal 1 Ayat 5 disebutkan, burung berkicau adalah jenis atau kelompok jenis burung yang memiliki dan mampu mengeluarkan kicauan, utamanya yang termasuk dalam ordo Passeriformes.
Ayat berikutnya (6) menyebutkan, peragaan satwa adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan specimen satwa liar, baik dengan atraksi maupun tidak.
Dengan demikian, kontes burung berkicau adalah kegiatan memamerkan atau mempertontonkan burung untuk tujuan kontes keindahan kicau burung, dan keindahan fisik / atraksi burung. (Pasal 1 Ayat 8).
Penyelenggaraan kontes burung berkicau adalah segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kontes burung berkicau (Pasal 1 Ayat 9).
Level kontes burung berkicau
Dalam draft akhir tersebut, Ditjen KSDAE membagi kontes burung berkicau dalam tiga level / tingkatan, yaitu lokal, regional, dan nasional. Pembagian level kontes burung berkicau ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 10-12:
- (10) Kontes burung berkicau tingkat lokal adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah desa, kecamatan, dan wilayah kabupaten, dengan jumlah peserta maksimal 500 (lima ratus) burung kontes.
- (11) Kontes burung berkicau tingkat regional adalah kegiatan kontes burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah regional, dengan jumlah peserta maksimal 1.000 (seribu) burung kontes.
- (12) Kontes burung berkicau tingkat nasional adalah kegiatan kontes dan / atau lomba burung berkicau yang diselenggarakan di wilayah nasional dan / atau kejuaraan khusus lainnya, dengan jumlah peserta maksimal 2.000 (dua ribu) burung kontes.
Perlu diingat, pembatasan peserta ditekankan pada burung, bukan orang. Sebab, seseorang bisa saja daftar / beli tiket untuk lima ekor burung piaraannya.
Bagaimana dengan nasib latihan bersama (latber) dan latihan prestasi (latpres) yang saat ini selalu diadakan di berbagai daerah, mulai dari Senin hingga Minggu. Jawabannya bisa Anda ketahui di bagian selanjutnya.
Siapa yang boleh mengadakan kontes burung berkicau?
Pertanyaan ini sangat penting, karena selama ini siapapun bisa menggelar kontes burung. Dalam peraturan yang siap diterbitkan, penyelenggara kontes burung berkicau adalah badan usaha, lembaga / institusi, dan / atau badan hukum yang sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan peragaan burung berkicau (Pasal 1 Ayat 15).
Jadi, bagi siapapun yang selama ini rutin mengadakan lomba burung berkicau, dimohon segera mengajukan proposal permohonan izin penyelenggaraan kontes burung berkicau. Bisa EO arus utama, bisa pula lembaga independen.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 dijelaskan kategori kontes burung berkicau, yakni a) keindahan kicau burung dan b) keindahan fisik dan / atau atraksi burung.
Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan, indikator penilaian kontes keindahan kicau burung meliputi a) irama / lagu, b) durasi, dan c) volume.
Belum diketahui, apakah setiap penyelenggara boleh menambahkan atau memodifikasi indikator penilaian tersebut. Adapun indikator penilaian kontes keindahan fisik dan / atraksi burung terdiri atas a) fisik dan b) gaya.
Peraturan Ditjen KSDAE juga menjelaskan tentang sifat kontes burung berkicau, yakni tetap dan insidentil (event). Kontes burung yang bersifat tetap dapat dilaksanakan dalam langka latihan bersama atau kontes tingkat lokal. Dengan demikian, latber dan latpres tetap bisa dijalankan.
Kontes burung yang bersifat insidentil (event) dapat dilaksanakan dalam rangka kontes tingkat lokal, tingkat regional, dan tingkat nasional.
Jenis burung apa saja yang bisa dikonteskan?
Pertanyaan besarnya adalah: jenis burung apa saja yang bisa dikonteskan? Masalah ini diurai dalam Pasal 9 Ayat 1: “Jenis burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering) adalah kelompok jenis burung berkicau yang tidak dilindungi Undang-Undang, asli Indonesia atau asal luar Indonesia”.
Dengan demikian, lovebird yang berasal dari Afrika tetap bisa dilombakan. Begitu pula burung kenari. Tapi, bagaimana dengan burung ocehan popular namun termasuk satwa dilindungi, seperti cucak ijo? Kita kupas belakangan ya…
Pasal 9 Ayat 2 menyebutkan: “Jenis burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering) asli Indonesia harus bersumber dari hasil penangkaran yang teregister”.
Dalam ayat berikutnya (3) tertulis: “Jenis burung kontes dan / atau burung pengisi (mastering) yang berasal dari luar Indonesia harus bersumber dari hasil impor yang legal dan / atau hasil penangkaran yang teregistesterasi”.
Jenis burung yang dilindungi UU sebenarnya bisa dijadikan burung kontes dan / atau burung mastering, tapi ada syaratnya. Burung tersebut harus merupakan generasi / filial kedua (F2) dan seterusnya, dari hasil penangkaran yang teregisterasi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4. Namun, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 ini tidak berlaku untuk jenis-jenis burung dilindungi yang termasuk satwa tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 / Tahun 1999.
Artinya, burung-burung yang temasuk dalam Appendix I dan II, serta termasuk kategori Endangered, tetap tidak boleh dikonteskan. Jangankan dikonteskan, ditangkar pun tidak diperbolehkan.
Burung kontes dan / atau burung mastering asli Indonesia wajib memenuhi beberapa syarat:
- Berasal dari hasil penangkaran yang teregisterasi, yang ditandai dengan cincin (ring) atau chip.
- Memiliki sertifikat penangkaran.
- Memiliki surat keterangan sehat hewan dari lembaga / profesi yang berwenang.
Untuk syarat pertama, sebenarnya sudah banyak pemain yang menerapkannya, terutama untuk kelas-kelas ring, misalnya pada murai batu, anis kembang, kacer, serta cucakrowo.
Tetapi sertifikat penangkaran sejauh ini jarang disertakan dalam lomba. Begitu pula surat keterangan sehat hewan, selama ini hanya dilakukan para kicaumania yang membawa burungnya menggunakan transportasi antarpulau, baik kapal maupun pesawat terbang.
Peraturan terbaru juga menambahkan syarat bagi kicaumania yang mau melombakan burungnya ke luar wilayah tempat penyelenggaraan kontes, yaitu:
- Memiliki sertifikat kesehatan (health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku,
- Memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai Peraturan Dirjen KSDAE dan sejumlah dokumen pendukungnya, Anda bisa mendownloadnya dalam format PDF secara lengkap berikut ini: DRAFT FINAL PERDIRJEN PENYELENGGARAAN KONTES BURUNG BERKICAU_24Juni2019.