KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Apakah saat ini ada aturan baru atau sedang disusun aturan baru yang berhubungan dengan hobi pemeliharaan burung, penangkaran burung, dan perlombaan burung? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, setidaknya harus dipastikan bahwa jawaban yang diperoleh merupakan jawaban maupun pernyataan dari pihak pemerintah (baca: Departemen Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) yang berkompeten.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

A. Hobi Pemeliharaan Burung

Berkenaan dengan peraturan hukum yang mengatur tentang hobi pemeliharaan burung (baik berasal dari alam maupun dari impor), hingga saat ini dipastikan tidak ada. Dengan demikian, perihal tentang hobi pemeliharaan burung masih diatur berdasarkan ketentuan BAB.IX (Pemeliharaan Untuk Kesenangan) Pasal 37 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar).

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

B. Penangkaran Burung

Peraturan baru maupun dalam bentuk usulan draf peraturan tentang penangkaran burung, hingga saat ini dipastikan tidak ada. Untuk diketahui bahwa peraturan hukum yang mengatur secara khusus tentang penangkaran burung adalah Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar).

Penerbitan dan keberadaan peraturan menteri kehutanan dimaksud, sebagaimana ditegaskan dalam konsideran menimbang Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 adalah :

a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 telah di atur ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa, dan: b. bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Bab III Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Berkenaan dengan tahun penerbitan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005, serta dengan belum adanya komplain maupun gugatan dari pihak masyarakat maupun para praktisi penangkaran burung terhadap Permenhut sebagaimana dimaksud, maka diprediksi dan atau dipastikan tidak dalam waktu dekat akan terbit Peraturan Menteri Kehutanan baru maupun dalam bentuk amandemen Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Penangkaran Burung.

C. Kepemilikan Burung

Terkait dengan aturan baru yang mengatur tentang penangkaran burung, setidaknya perlu dijelaskan lebih dahulu mengenai pemakaian istilah “kepemilikan burung” tersebut. Berdasarkan peraturan hukum yang ada saat ini, pada prinsipnya tidak diketemukan penyebutan istilah “kepemilikan burung” itu. Peraturan hukum yang ada dan berlaku saat ini, hanya menyebutkan dengan pemakaian istilah “pemeliharaan untuk kesenangan”. Oleh karena itu, pemakaian istilah “kepemilikan burung” tersebut, tafsir hukumnya identik sama dengan istilah “pemeliharaan untuk kesenangan”.

Selain dari pada itu, agar diketahui dan dipahami bahwa berdasarkan peraturan hukum yang ada dan yang berlaku saat ini, telah dinyatakan secara tegas bahwa semua jenis satwa (burung) liar yang dilindungi (4) tidak diperbolehkan untuk dipelihara dan atau dimiliki. Akan tetapi, status kepemilikan tersebut bisa dimungkinkan, apabila pemiliknya bisa menunjukkan bukti otentiknya minimal dalam bentuk deskripsi-kronologi keberadaan burung yang dimiliki.

Dengan demikian, apabila saat ini ada satwa (burung) liar dipelihara oleh subyek hukum tertentu (5) tetapi tidak bisa membuktikan kronologis/sejarah asal mula statusnya, maka dapat dipastikan keberadaan satwa (burung) liar tersebut adalah berstatus illegal. Konsekwensi politis terhadap „status hukum“ seluruh satwa (burung) liar yang telah didaftarkan pada kantor BKSDA adalah berstatus sebagai satwa titipan negara. Dalam hal ini pihak BKSDA harus memberikan dokumen resmi berupa surat keterangan izin pemeliharaan kepada pihak pemelihara.

Keberadaan status hukum jenis satwa (burung) liar yang dilindungi menjadi tidak dilindungi, dan atau menjadi milik secara sah, apabila status keberadaan satwa (burung) liar tersebut merupakan keturunan yang kesekian sesuai peraturan perundangan yang berlaku (6). Selain itu, legalitasnya bisa dibuktikan dengan sebuah dokumen surat jual beli beserta dokumen kronologi sejarah/asal-muasal keberadaan jenis satwa (burung) yang dimaksud.

Dengan berpijak dari penjelasan di atas, maka peraturan hukum yang mengatur tentang kepemilikan burung adalah ketentuan BAB.IX (Pemeliharaan Untuk Kesenangan) Pasal 37 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (Pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar).

D. Perlombaan Burung

Sedangkan untuk aturan baru yang mengatur tentang perlombaan burung, juga dipastikan tidak ada. Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya, hingga saat ini peraturan hukum yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan lomba Burung di Indonesia dipastikan belum ada/tidak ada.

Elemen-Elemen Kunci Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mempromosikan Sistem Sertifikasi

Hal pertama yang perlu diketahui dan dipahami sebelumnya, bahwa upaya penerapan sistem sertifikasi terhadap penangkaran dan pemeliharaan (satwa liar) untuk kesenangan tersebut, telah dinyatakan dalam peraturan hukum yang ada. Fakta otentik atas pernyataan ini bisa dibuktikan dengan penafsiran material hukum berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1,2) PP.No.8/1999 (7).

Material hukum yang terkandung dalam ketentuan pasal di atas, bisa ditafsirkan sebagai dasar hukum penerapan sistem sertifikasi bagi setiap subyek hukum yang melakukan kegiatan penangkaran maupun pemeliharaan satwa (burung) liar untuk kesenangan baik yang berstatus individu maupun yang berstatus badan hukum tertentu.

Selain dari pada itu, ketentuan hukum berdasarkan BAB.VII (Penandaan Dan Sertifikasi) Bagian Ketiga (Sertifikasi Hasil Penangkaran) Pasal 62 dan Pasal 63 Ayat keseluruhan Permenhut.No.P.19/Menhut-II/2005 (Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar) juga merupakan ketentuan yang bisa dijadikan dasar hukum dalam penerapan kebijakan sistem sertifikasi.

Terkait elemen-elemen kunci apa saja yang harus dipenuhi dalam memperomosikan sistem sertifikasi? Setidaknya ada beberapa elemen yang harus dipastikan menjadi bagian integral dalam penerapan sistem sertifikasi. Beberapa elemen dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Legalitas/status hukum subyek penangkar;

2. Asal-usul (penelusuran) satwa (burung) yang ditangkarkan;

3. Proses tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran;

4. Pasar atau para konsumen hasil penangkaran;

5. Eksistensi (posisi, peran, keanggotaan, kelembagaan) subyek asesor;

6. Skema langkah/tahapan proses sertifikasi, dan;

7. Biaya proses sertifikasi.

Dasar pertimbangan mengapa “tujuh elemen” tersebut harus dipastikan menjadi bagian integral dalam penerapan sistem sertifikasi, adalah dengan harapan mampu mewujudkan (1) praktisi penangkar profesional dan akuntable managemennya, (2) hasil penangkaran yang bisa dipertanggung-jawabkan kwalitas maupun legalitasnya, (3) kepastian peluang pasar hasil penangkaran, (4) praktisi asesor yang transparan, profesional dan independen, dan (5) ketegasan dan kepastian aturan main proses sertifikasi.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Legalitas keberadaan dan status subyek hukum penangkar (secara individu maupun badan hukum tertentu) menjadi sangat penting kejelasannya, karena akan sangat berpengaruh untuk (1) penyiapan pembuatan data base mengenai jumlah dan jenis burung yang dimilikinya, dan (2) penanggung jawab asal-usul burung dan hasil satwa (burung) yang ditangkarkan.

Terkait dengan asal-usul (penelusuran) satwa (burung) yang ditangkarkan, dimaksudkan untuk memastikan kepada para penangkar membuat dan memiliki data mengenai deskripsi singkat asal-usul satwa (burung) yang ditangkarkan. Dengan deskripsi data tersebut, setidaknya (1) bisa membantu meyakinkan para konsumen yang akan membeli hasil satwa (burung) tangkarannya, dan (2) meyakinkan pihak asesor meloloskan pihak penangkar memperoleh sertifikat sertifikasinya.

Penetapan tahapan langkah penangkaran dan standar media, sarana dan prasarana penangkaran juga menjadi sangat penting keberadaannya (8), sehingga bisa membantu pihak asesor menentukan hasil penilaiannya.

Elemen mengenai pasar atau para konsumen hasil penangkaran juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam memperomosikan sistem sertifikasi. Hal ini dikarenakan informasi tentang kepastian status dan identitas pembeli satwa (burung) hasil penangkaran sangat berguna untuk membuat data base tentang peta penyebaran satwa (burung) dan jumlah kepemilikan satwa (burung) hasil penangkaran para pembelinya. Sedangkan untuk elemen mengenai eksistensi (posisi, peran, keanggotaan, kelembagaan) subyek asesor, pada prinsipnya untuk memastikan setiap subyek asesor dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawab pekerjaannya secara proporsional, profesional dan independen.

Terkait dengan skema langkah/tahapan proses sertifikasi ini, pada prinsipnya juga untuk kepentingan pihak penangkar agar mengetahui dan memahami prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam proses mengajukan sertifikasi. Setidaknya dengan adanya kepastian skema tersebut, bisa mengantisipasi terbukanya peluang bagi pihak asesor melakukan berbagai tindakan yang bisa merugikan pihak penangkar dalam pengajuan sertifikasinya.

Penetapan biaya proses sertifikasi juga menjadi elemen penting dalam mempromosikan sistem sertifikasi. Setidaknya dengan penetapan jumlah biaya proses sertifikasi secara transparan, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian para penangkar mengajukan sertifikasi.

Implikasinya dengan peraturan perundangan yang bisa dijadikan landasan hukum untuk membuat regulasi baru yang mengatur secara khusus mengenai sertifikasi adalah Pasal 41 Ayat (1) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Pemerintah setiap 5 (lima) tahun mengevaluasi kecakapan atau kemampuan seseorang atau lembaga atas kegiatannya melakukan pemeliharaan satwa liar untuk kesenangan”.

Sedangkan Pasal 41 Ayat (2) PP.No.8/1999 menyatakan bahwa “Untuk keperluan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemelihara satwa liar wajib menyampaikan laporan berkala pemeliharaan satwa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri”.

Eksistensi Undang-Undang Yang Ada Saat Ini Implikasinya Dengan Komitmen Indonesia Di Dalam CITES/CBD

Secara de jure, beberapa peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur tentang penangkaran, pengambilan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi, telah mengacu pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan CITES/CBD. Kesimpulan ini, salah satunya bisa dibuktikan dengan ketentuan yang dinyatakan dalam material Paragraf 2 (Izin pengambilan atau penangkapan non-komersial spesimen tumbuhan dan satwa liar dari habitat alam) Pasal 29 dan Pasal 30 Kepmenhut.No.447/Kpts-II/2003 (Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan Dan Peredaran Tumbuhan Dan Satwa Liar).

CITES adalah konvensi (perjanjian) internasional yang bertujuan membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar.

Ketentuan-ketentuan CITES merupakan keputusan yang mengikat bagi negara yang menjadi anggota CITES, yaitu berupa teks konvensi, resolusi dari konferensi para pihak, dan keputusan dari konferensi para pihak, serta rekomendasi dari komisi tetap CITES yaitu “standing committee, animals committee, dan plants committee”, yang diantaranya dituangkan dalam Notifikasi Sekretaris CITES (9).

Terhadap hubungan antara UU Konservasi Hayati Republik Indonesia (10) dengan keberadaan CITES/CBD (11), pada intinya bisa diapresiasi dalam dua sudut pandang, yaitu perspektif politik dan perspektif hukum. Dalam perspektif politik, apabila pemerintah Indonesia meratifikasi atau tergabung dalam konvensi CITES, konsekwensi politisnya pemerintah Indonesia „idealnya harus mengikuti dan mematuhi“ ketentuanketentuan yang berlaku dalam konvensi CITES.

Dalam perspektif hukum, meskipun pemerintah Indonesia ikut serta sebagai anggota hingga meratifikasi konvensi CITES, secara hukum pemerintah Indonesia tidak harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan CITES. Artinya, apabila pemerintah Indonesia menjadi negara peserta dan tergabung CITES kemudian membuat pranata hukum (UU, PP hingga level Kepdirjen) yang berhubungan dengan CITES, pada prinsipnya tindakan politis tersebut selain dimaksudkan demi menjaga pergaulan/hubungan internasional, juga bertujuan memfasilitasi dan atau melindungi :

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

4 Comments

  1. Trims ya om, mohon maaf mau tnya lg om kalo mengenai kesehatan peliharaan burung hasil tangkaran itu wajib lapor ga om mksudnya sbg tanda bahwa burung bebas dr penyakit gt om? Ato memang sebelumnya sudah didata/sertifikasi kesehatan burung berkicau disetiap PB oleh dinas terkait/organisasi terkait gmna om. Sblmnya Trims ya Om

  2. Om bnyk bnr ya UU DEPHUTnya smpe bingung sy. OM Duto yg Sepuh diPERBURUNGAN bnr ga om, maf klo slh. OM mo tanya kalo kita membeli Burung tertentu yg sdh didomestikan/pun asil tangkapan liar ditmpt PB apakah org yg membeli itu harus melaporkan jg utk kepemilikan burung dan apakah hrus dsertifikasi jg ke Sebuah Departement Pemerintah sbg mana disebutkan di atas? Hukumnya apa om kalo kita tdk melapor atas kepemilikan burung yg tdk dilindungi seperti Kenari, Jalak Nias, Cucak keling n Poci gt om & kalo seandainya seorang hoby ( pemilikan utk kesenangan) itu ingin berlanjut ke bidang penangkaran burung tertentu (tdk dilindungi) namun hanya bru ingin blm terbentuk penangkarannya Om apa kita jg hrus melaporkan dulu om utk mensertifikasikannya/hanya sebatas tertentu sj gt om? MOHON OM DIJAWAB PERTANYAAN SAYA INI, AGAR SAYA TDK SALAH JALAN NANTINYA. TRIM’S YA OM.

Komentar ditutup.