PERATURAN MENTERI PERTANIAN
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
NOMOR 34/Permentan/OT.140/7/2006
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina hewan, suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina hewan; b. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan sebagai tindak lanjut Pasal 80 ayat (4), Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), dan Pasal 85 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dipandang perlu menetapkan persyaratan dan tatacara penetapan instalasi karantina hewan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuanketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, Juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 422/Kpts/LB.720/6/1988 tentang Peraturan Karantina Hewan, juncto Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/LB.720/8/2001;
8. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003
Tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;
9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 159/Kpts/OT.220/3/2004 tentang Tata Hubungan Teknis Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan, dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang
Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu
bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai
tempat untuk melakukan tindakan karantina.
2. Instalasi Karantina Permanen adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanen.
3. Instalasi Karantina Sementara adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang sifat penggunaannya satu atau beberapa kali untuk pengiriman bertahap.
4. Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang dipergunakan untuk melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina demi kepentingan nasional.
5. Instalasi Karantina Pasca Masuk adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah atau
pihak lain yang dipergunakan untuk melaksanakan tindakan karantina yang memerlukan
waktu lama terhadap jenis media pembawa yang cara pendeteksiannya belum dapat dilakukan, menunggu pertumbuhan dan/atau perkembangan media pembawa.
6. Instalasi Karantina Negara Asal atau Transit adalah instalasi yang dibangun oleh pihak
lain baik pemerintah maupun swasta negara asal atau transit yang dipergunakan untuk melaksanakan tindakan karantina terhadap hewan atau produk hewan yang dipersyaratkan dan akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
7. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
8. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai
dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
9. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa dari luar ke dalam wilayah
negara Republik Indonesia atau ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
10. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11. Lokasi Instalasi Karantina diluar Tempat Pemasukan atau Pengeluaran yang selanjutnya disebut lokasi instalasi adalah tempat dalam suatu wilayah administratif yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah daerah setempat.
12. Pihak lain adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak yang memiliki suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang dapat diajukan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.
13. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
14. Dokter Hewan Karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
15. Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
Pasal 2
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelayanan penetapan instalasi karantina.
(2) Peraturan ini bertujuan agar dalam menetapkan instalasi karantina memenuhi persyaratan dan kelayakan teknis sesuai peruntukannya.
Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi Persyaratan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan
Instalasi Karantina, Kewajiban Pemilik Instalasi Karantina, Pembinaan dan Pengawasan,
dan Pencabutan Penetapan Instalasi Karantina Terhadap Instalasi Karantina.
Pasal 4
(1) Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain dapat diusulkan untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina.
(2) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB II
PERSYARATAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 5
(1) Bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai instalasi karantina, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sesuai dengan Rencana Umum Tata Letak (RUTL);
b. memilki Izin Gangguan Lingkungan (HO);
c. berstatus tidak dalam sengketa;
d. memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); dan
e. memiliki rekomendasi instalasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner;
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan oleh Kepala Dinas Propinsi yang membidangi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menerangkan persetujuan lokasi bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Propinsi setempat yang membidangi kesehatan hewan/ kesehatan masyarakat veteriner, kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 6
(1) Bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan, antara lain:
a. lokasi yang akan diperuntukan sebagai instalasi karantina harus melalui pertimbangan analisa risiko;
b. sarana/fasilitas sesuai dengan peruntukannya;
c. berpagar keliling yang kuat dan rapat;
d. lokasi harus disesuaikan dengan kapasitas daya tampung;
e. dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;
f. memiliki pengolahan limbah yang memadai;
g. memiliki alat komunikasi dan penerangan listrik;
h. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan
i. lokasi bebas banjir dan berdrainase baik.
(2) Pertimbangan analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan, antara lain pada:
a. peta situasi hama penyakit hewan karantina negara/daerah asal;
b. jarak pelabuhan/bandara ke lokasi instalasi karantina;
c. sistem pengamanan pengangkutan;
d situasi hama penyakit hewan karantina pada instalasi karantina; e risiko yang dibawa media pembawa;
f. jarak populasi rentan dengan lokasi yang akan diperuntukan sebagai instalasi karantina;
g. jarak antar kandang; dan
h. epidemiologi penyakit hewan;
(3) Sarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan, antara lain untuk keperluan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, pemusnahan.
(4) Kelengkapan sarana/fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan persyaratan teknis tindakan karantina terhadap media pembawa yang akan dilalulintaskan antar negara dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 7
Instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas instalasi karantina untuk hewan dan produk hewan.
Pasal 8
(1) Instalasi karantina untuk media pembawa berupa hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain memenuhi persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga harus memenuhi:
a. konstruksi dan sarana pendukung terbuat dari bahan yang kuat, tidak korosif, dan mudah dibersihkan/disucihamakan;
b. tidak dekat dari tempat pemusatan peternakan rakyat maupun perusahaan peternakan;
c. lantai harus kuat dan memperhitungkan kemiringan;
d. memiliki sirkulasi udara yang sehat;
e. atap bangunan terbuat dari asbes, genteng atau sejenisnya;
f. konstruksi bangunan kandang harus memperhatikan keselamatan hewan;
g. aman dari gangguan lingkungan yang dapat menimbulkan stres; dan
h. sebelum dan sesudah dipergunakan, instalasi karantina harus disucihamakan.
(2) Instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan seperti pemenuhan kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungannya memberikan rasa aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.
Pasal 9
Instalasi karantina untuk media pembawa berupa produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, selain memenuhi persyaratan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 juga harus memenuhi persyaratan:
a. tersedia tempat pemeriksaan organoleptik;
b. konstruksi dan sarana pendukung lain terbuat dari bahan yang kuat, tidak korosif, dan mudah dibersihkan/disucihamakan;
c. sebelum dan sesudah dipergunakan, instalasi karantina harus disucihamakan.
Pasal 10
Instalasi karantina untuk media pembawa berupa produk hewan bagi keperluan konsumsi manusia harus dapat menjamin produk didalamnya tidak mengalami perubahan fisik, mutu serta memperhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan.
Pasal 11
Dalam pelaksanaan tindakan karantina, pemilik instalasi karantina harus dapat menyediakan:
a. bahan dan peralatan diagnostik;
b. dokter hewan dan paramedik veteriner; dan
c. petugas penanggungjawab keamanan fisik media pembawa serta penatausahaan/ pencatatan kegiatan instalasi karantina.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis instalasi karantina terhadap berbagai jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dilalulintaskan antar negara dan/atau antar area di dalam wilayah negara Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB III
TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 13
(1) Pihak lain pemilik suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung
mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian dengan tembusan kepada Kepala UPT Karantina Hewan setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat antara lain, data dan
alamat pemohon, alamat lokasi, kapasitas, jenis media pembawa, negara/daerah asal dan tujuan serta peruntukannya.
(3) Permohonan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Tim Penilai untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis.
(5) Kepala Badan Karantina setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari memberikan jawaban diterima atau ditolak.
(6) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Pasal 14
(1) Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung pihak lain yang
permohonannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) akan ditetapkan sebagai instalasi karantina.
(2) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penetapan sebagai instalasi karantina permanen, sementara, pengamanan maksimum, pasca masuk, negara asal atau sebagai instalasi karantina transit.
(3) Penetapan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menyebutkan peruntukannya dan masa berlakunya.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMILIK INSTALASI KARANTINA
Pasal 15
Pemilik atau penanggung jawab instalasi karantina wajib:
a. menjaga persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 dan persyaratan teknis instalasi karantina terhadap berbagai jenis media pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. mengosongkan instalasi karantina selama tidak dipergunakan untuk pelaksanaan tindakan karantina;
c. menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Hewan setempat.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 16
Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain yang
telah ditetapkan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Petugas Karantina Hewan setempat.
Pasal 17
Petugas Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan di instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Pasal 18
(1) Suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung milik pihak lain
yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya oleh Petugas Kerantina Hewan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu.
(2) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata instalasi karantina tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis serta tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kepada pemilik diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Petugas
Karantina Hewan setempat dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai instalasi karantina kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Hewan setempat.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan Petugas Karantina Hewan dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB VI
BERAKHIRNYA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 20
(1) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berakhir, apabila:
a. dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
b. atas permintaan pemilik atau penanggung jawab; atau
c. batas waktu penetapan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
(2) Berakhirnya penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1) Instalasi karantina milik pihak lain yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Masa berlakunya instalasi kerantina milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2006
MENTERI PERTANIAN,
ANTON APRIYANTONO
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Perdagangan;
10. Menteri Kesehatan;
11. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
12. Jaksa Agung Republik Indonesia;
13. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan;
14. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
15. Kepala Badan Intelejen Negara;
16. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
17. Para Pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanian;
18. Gubernur Propinsi seluruh Indonesia; dan
19. Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Be the first to comment