SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
NOMOR : 422/Kpts/LB.720/6/1988
TENTANG
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
PERATURAN KARANTINA HEWAN
MENTERI PERTANIAN,
Menimbang : a. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 328/Kpts/OP/ 5/1978 jo Nomor
533/Kpts/OP/8/1979 telah diatur tentang Penolakan Penyakit Karantina Hewan sebagai pelaksanaan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
b. bahwa isi Surat Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada butir a untuk beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pada saat sekarang;
c. bahwa atas dasar hal tersebut pada butir b, dipandang perlu untuk menetapkan Surat
Keputusan Menteri Pertanian tentang Peraturan Karantina Hewan yang berlaku untuk lalu lintas media pembawa penyakit hewan antar negara dan antar pulau.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 ( Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;
6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 316/Kpts/Org/5/1978;
7. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 558/Kpts/Org/6/1981;
8. Surat Keputusan Menteri Pertanian 284/Kpts/OP/4/1983;
9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983;
10. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/OT.210/2/1986;
11. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomot 430/Kpts/OT.210/7/1986.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERATURAN KARANTINA HEWAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a. Surat Keputusan Menteri Pertanian indakan karantina hewan adalah semua tindakan yang bertujuan untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina ke dalam dan dari wilayah Republik Indonesia dan mencegah tersebarnya penyakit karantina dari satu pulau ke pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia yang meliputi pemeriksaan kesehatan, perlakukan, perawatan/observasi dalam instalasi, penolakan, penahanan, pemusnahan, pembebasan;
b. Pemasuk adalah pemasukan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari luar negeri atau ke satu pulau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia;
c. Pengeluaran adalah pengeluaran dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri atau ke satu pulau ke pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia;
d. Transit adalah singgah sementara alat angkut yang membawa media pembawa penyakit karantina dari luar negeri atau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia sebelum sampai di tempat tujuan;
e. Penyakit karantina adalah semua penyakit hewan menular seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini;
f. Ektoparasit adalah parasit yang terdapat pada permukaan tubuh hewan, seperti : pinjal, caplak, kutu;
g. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkarantinaan hewan;
h. Stasiun Karantina Hewan selanjutnya disingkat Stasiun adalah tempat berikut bangunan, peralatan dan personil serta pengelolaannya yang ditetapkan untuk melakukan tindakan karantina;
i. Instalasi Karantina Hewan selanjutnya disingkat Instalasi adalah tempat berikut berbagai peralatannya, sebagai komponen dari Stasiun untuk melakukan tindakan karantina;
j. Instalasi Karantina Hewan Sementara selajutnyan disingkat Instalasi Sementara, adalah suatu tempat yang fungsinya sama dengan Instalasi, yang ditetapkan hanya apabila dianggap perlu;
k. Alat angkut adalah sarana yang diperlukan untuk mengangkut dan langsung berhubungan dengan media pembawa penyakit karantina;
l. Dokter Hewan Karantina adalah Dokter Hewan yang berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina;
m. Pemeriksa Karantina Hewan selanjutnya disingkat Pemeriksa adalah petugas teknis yang telah mendapat pendidikan khusus yang diangkat untuk membantu Dokter Hewan Karantina melaksanakan tindakan karantina;
n. Masa Karantina adalah suatu jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan karantina sejak mulai hewan diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina hewan sampai dengan saat pembebasan karantina;
o. Pemilik adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;
p. Surat izin pemasukan/pengeluaran adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Menteri atau Menteri lain, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk setiap pemasukan dari/pengeluaran ke luar negeri hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;
q. Surat izin pengangkutan antar pulau adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk setiap pengangkutan antar pulau hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;
r. Surat Keterangan Kesehatan adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dokter Hewan karantina di negara/tempat asal dan atau negara/tempat pengiriman yang menyatakan bahwa hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan yang jenis dan jumlahnya tercantum dalam surat keterangan tersebut telah diperiksa kesehatannya dan dianggap sehat/tidak menularkan penyakit atau layak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;
s. Berita Acara Pemusnahan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina yang menerangkan bahwa telah dilakukan olehnya pemusnahan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, atau benda lain yang dimasukkan dari atau akan dikeluarkan ke luar negeri/daerah lain baik karena mengandung penyakit karantina maupun karena tidak memenuhi persyaratan karantina hewan lainnya.
Pasal 2
Tindakan karantina hewan dilakukan terhadap hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia atau dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari satu pulau yang lain dalam wilayah Republik Indonesia.
(1) Tindakan karantina hewan dilaksanakan di semua tempat pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan
atau hasil bahan asal hewan tersebut pada ayat (1).
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN
Pasal 3
(1) Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan tindakan karantina hewan berada di Pusat Karantina Pertanian.
(2) Pusat Karantina Pertanian membawahkan Balai Karantina Kehewanan, dan Balai Karantina Kehewanan
membawahkan Stasiun.
(3) Kepala Stasiun bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan karantina hewan di Stasiun kepada Kepala Balai Karantin Kehewanan dan Kepala Balai Karantina Kehewanan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan karantina di Stasiun yang dibawahkannya kepada Kepala Pusat Karantina Pertanian.
Pasal 4
(1) Menteri menetapkan Dokter Hewan sebagai Dokter Hewan Karantina atas usul Kepala Pusat Karantina Pertanian.
(2) Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Karantina Pertanian harus berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan bersama oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Pusat Karantina Pertanian.
Pasal 5
(1) Tindakan karantina hewan dilaksanakan oleh Dokter Hewan Karantina.
(2) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina dibantu Pemeriksa.
(3) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina di Stasiun bekerja atas penugasan, berstatus di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun.
(4) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina di Balai Karantina Kehewanan bekerja atas penugasan, berstatus dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Karantina Kehewanan.
(5) Dalam hal Dokter Hewan Karantina di Balai Karantina Kehewanan ditugaskan oleh Kepala Balai Karantina
Kehewanan untuk ikut serta membantu melaksanakan tindakan karantina di Stasiun, Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan berstatus dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun.
(6) Di tempat-tempat yang belum dapat ditempatkan Dokter Hewan Karantina secara tetap, Kepala Pusat Karantina Pertanian menunjuk pemeriksa untuk melaksanakan tindakan karantina yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun yang membawahkannya.
(7) Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Sementara berada pada Kepala Stasiun tempat pemasukan/pengeluaran hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.
(8) Dokter Hewan Karantina dalam melaksanakan tindakan karantina harus berdasarkan tanggung jawab professional sebagai Dokter Hewan.
BAB III
SARANA KARANTINA HEWAN DAN PERSYARATANNYA
Pasal 6
(1) Tindakan karantina hewan dilaksanakan di Instalasi/Instalasi Sementara.
(2) Dalam hal tindakan karantina harus dilakukan di Instalasi Sementara, maka Kepala Pusat Karantina Pertanian (atas nama Menteri) menetapkan Instalasi Sementara dan persyaratannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Kepala Balai Karantina Kehewanan yang wilayahnya meliputi lokasi Instalasi Sementara yang akan ditetapkan tersebut.
(3) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dinas/Cabang Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat dan instalasi lain yang terkait.
KH/SKMP/422/88/ 3 /18
Pasal 7
(1) Stasiun dilengkapi dengan sarana untuk :
a. keperluan observasi hewan;
b. keperluan pemeriksaan klinis dan laboratorium untuk diagnosis penyakit;
c. keperluan isolasi hewan yang tertular atau diduga tertular penyakit;
d. keperluan desinfeksi dan pemusnahan;
e. keperluan lain dalam pelaksanaan tindakan karantina.
(2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun di pelabuhan internasional dan bandar udara internasional dilengkapi dengan alat insenerasi dan atau sterilisasi.
Pasal 8
(1) Siapapun dilarang memasuki Instalasi/Instalasi Sementara tanpa izin tertulis dari Kepala Stasiun kecuali petugas Karantina Hewan yang sedang bertugas.
(2) Terhadap Instalasi/Instalasi Sementara yang letaknya jauh dari Stasiun, izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Dokter Hewan Karantina yang sedang bertugas atas nama Kepala Stasiun.
Pasal 9
(1) Dilarang memelihara, memotong dan atau membunuh hewan di daerah pelabuhan, bandar udara atau
Instalasi/Instalasi Sementara kecuali dengan izin Dokter Hewan Karantina.
(2) Dilarang membuang bangkai hewan, rumput sisa/bekas makanan hewan dan bahan atau benda lain yang telah berhubungan langsung dengan hewan yang diangkut di daerah pelabuhan, bandar udara atau Instalasi/Instalasi Sementara.
(3) Jika terdapat benda dan atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahan dan atau benda tersebut harus dimusnahkan dengan cara dan di tempat yang ditetapkan oleh serta dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina.
BAB IV
PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 10
(1) Jenis penyakit karantina, jenis hewan yang peka, masa tunas/inkubasi, uji diagnostik untuk mendeteksinya, dan masa uji sebelum embarkasi tercantum pada Lampiran I Surat Keputusan ini.
(2) Setiap pengeluaran atau pemasukan media pembawa penyakit karantina harus memenuhi persyaratan dan tata cara karantina hewan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini.
Pasal 11
(1) Untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit karantina, Menteri :
a. dapat melarang pemasukan dan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tertentu ke dan atau dari wilayah Republik Indonesia;
b. mengatur pengangkutan dan transit yang mengangkut hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan antar pulau di dalam wilayah Republik Indonesia.
(2) Dilarang memasukkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan pembawa penyakit karantina dari negara atau daerah yang sedang berjangkit penyakit karantina, kecuali apabila media pembawa penyakit karantina tersebut akan dipergunakan untuk penyidikan atau penelitian penyakit di laboratorium pemerintah dengan seizin
Direktur Jenderal Peternakan.
Pasal 12
(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakan hewan, rudapaksa, stres, maupun penularan penyakit karantina sebagai akibat dari pengangkutan, Menteri menetapkan ketentuan-ketentuan persyaratan alat angkut dan alat kemas hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam surat keputusan tersendiri;
(2) Sebelum dan sesudah dipergunakan setiap alat angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi, dan jika sesudah dipergunakan dan alat angkut tersebut ternyata tertular penyakit karantina serta tidak dapat dibersihkan dan
didesinfeksi maka alat angkut itu harus dimusnahkan;
(3) Selama pengangkutan hewan harus disertai pengawal dan atau pengembala yang bertindak sebagai pengawas dan atau pelaksanaan pemeliharaan/perawatan dan kesehatan hewan tersebut selama dalam perjalanan serta bekal bahan makan, minuman dan obat-obatan yang cukup.
Pasal 13
(1) Pemasukan/pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan hanya boleh dilakukan di pelabuhan laut atau bandar udara yang tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini.
(2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh dilakukan dengan izin dari Menteri.
Pasal 14
(1) Kecuali untuk barang bawaan pemilik wajib melapor rencana pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan kepada Kepala Stasiun sebelum hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tiba, dimuat ke alat angkut, atau dimasukkan ke dalam Instalasi/Instalasi sementara;
(2) Jika ternyata perlengkapan Instalasi/Instalasi Sementara tersebut pada ayat (1) tidak tersedia pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan dialihkan ke Instalasi yang lain. Jika pengalihan tersebut terjadi antara Instalasi/Instalasi Sementara dari Balai Karantina Kehewanan yang sama, persetujuan untuk itu diberikan oleh kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan, sedang dalam pengalihan antar Instalasi/Instalasi Sementara dari Balai Karantina Kehewanan yang berlainan persetujuan untuk itu diberikan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian;
(3) Pada saat kiriman tersebut pada ayat (1) tiba, pemilik wajib menyerahkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan serta surat-surat yang dipersyaratkan kepada Kepala Stasiun atau dalam hal media pembawa penyakit karantina tersebut harus dimasukkan kedalam Instalasi/Instalasi Sementara yang letaknya jauh dari Stasiun kepada petugas Karantina Hewan yang sedang bertugas yang akan melaporkan kepada Kepala Stasiun.
(4) Sebelum dan sesudah dipakai, Instalasi/Instalasi Sementara harus dibersihkan dan didesinfeksi/ didesinsektisasi.
Pasal 15
(1) Hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan hanya dapat dikeluarkan dari Stasiun dan dinyatakan bebas dari pengawasan karantina jika :
a. dilengkapi surat-surat yang dipersyaratkan dan
b. 1) dalam hal hewan : setelah diperiksa dan diamati selama masa karantina tertentu dianggap sehat dan tidak menularkan penyakit karantina;
2) dalam hal bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, setelah diperiksa, keadaan pembungkusnya dalam keadaan baik dan utuh disegel dianggap sehat dan tidak menularkan penyakit.
3) dalam hal bahan patologik, bahan biologik dan bahan lain yang merupakan penyebab tersebarnya penyakit karantina : setelah diperiksa berada dalam keadaan baik dan utuh kemasannya sehingga tidak menularkan penyakit karantina, dan
c. pemiliknya telah memenuhi semua kewajiban yang dipersyaratkan sehubungan dengan tindakan karantina yang telah dilakukan.
(2) Pemeriksaan kesehatan atas hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan dilaksanakan pada siang hari
(antara terbit dan terbenamnya matahari) kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari
(3) Untuk memperkuat hasil pemeriksaan dapat dilakukan uji diagnostik yang diperlukan di laboratorium karantina atau di laboratorium lain yang terdekat atas permintaan Dokter Hewan Karantina.
Pasal 16
(1) Masa karantina sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. untuk hewan impor, kecuali hewan yang akan langsung dipotong dan day old chick : 14 hari atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Pemasukannya;
b. untuk hewan yang akan diekspor : sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk penanganan tindakan karantina
atau sesuai dengan permintaan negara tujuan;
c. untuk hewan yang diangkut antar pulau, kecuali hewan yang akan langsung dipotong dan unggas;
- di daerah pengirim : 7 hari;
- di daerah penerima : 3 hari.
(2) Perubahan masa karantina sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian
setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Peternakan atas usul Dokter Hewan Karantina dengan berpedoman
pada masa tunas/inkubasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.
Pasal 17
Semua perintah Dokter Hewan Karantina untuk melaksanakan tindakan karantina harus tertulis.
Bagian Kedua
Pemasukan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan
Pasal 18
(1) Laporan rencana pemasukkan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 14
ayat (1) disampaikan oleh pemilik kepada Kepala Stasiun selambat-lambatnya 2 hari sebelum kiriman tersebut tiba di
pelabuhan/bandar udara tujuan.
(2) Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari
luar negeri atau ke dalam suatu pulau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia harus diperiksa kesehatannya
oleh Dokter Hewan Karantina sebelum di daratkan/diturunkan di pelabuhan/bandar udara tujuan.
(3) Pemeriksaan kesehatan tersebut pada ayat (2) untuk bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, dilakukan
dengan :
a. memeriksa kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan;
b. memeriksa keutuhan kemasan dan segel yang dipersyaratkan.
KH/SKMP/422/88/ 5 /18
Pasal 19
(1) Setiap pemasukan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan harus disertai :
a. Surat Keterangan Kesehatan;
b. Surat Keterangan Asal yang menerangkan bahwa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut
berasal dari daerah yang tidak terjangkit penyakit karantina golongan I dan disahkan oleh perwakilan Republik
Indonesia setempat jika datang dari luar negeri;
c. Surat Keterangan Mutasi Muatan (untuk hewan) dan keterangan tidak terjadi kontaminasi selama dalam
perjalanan (untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan) dan catatan suhu (untuk bahan asal hewan, hasil
bahan asal hewan yang dipersyaratkan diangkut pada suhu rendah) dari pilot/nahkkoda;
d. Surat Izin Pemasukan bagi yang dipersyaratkan untuk pemasukan dari luar negeri, atau Surat Keterangan
pengeluaran/pemasukan untuk pengangkutan antar daerah pulau wilayah Republik Indonesia
(2) Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak dilindungi surat yang tersebut pada ayat (1) huruf a atau
b maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ditolak pemasukkannya atau dimusnahkan, kecuali
apabila pemiliknya menjamin bahwa surat tersebut dapat ditunjukkan dalam waktu 7 hari maka hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan tersebut dengan memperhatikan Pasal 20 dan 22 dapat dimasukkan ke dalam
instalasi, dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka 7 hari pemilik tidak dapat menunjukkan surat tersebut di
atas maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dimusnahkan;
(3) Jika hewan bahan asal hewan, hasil bahan hewan tidak dilindungi surat sebagaimana tersebut ayat (1) huruf c maka :
a. untuk hewan : dapat dimasukkan ke instalasi dengan memperhatikan Pasal 20, kecuali jika telah terjadi mutasi
yang diduga sebagai akibat dari penyakit karantina golongan I hewan tersebut ditolak pemasukkannya atau
dimusnahkan;
b. untuk bahan asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan : dapat dibebaskan dengan memperhatikan Pasal 22,
kecuali jika ada dugaan telah terjadi kontaminasi atau perubahan sifat yang diakibatkan oleh suhu waktu
pengangkutan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dicurigai ditolak pemasukkannya atau
dimusnahkan.
(4) Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak dilindungi surat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d
maka :
a. untuk hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang datang dari luar negeri :: pemiliknya diberi
kesempatan selama 7 hari untuk melengkapi surat tersebut sementara hewan, bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan yang bersangkutan dimasukkan ke Instalasi dan apabila tidak melengkapinya, hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan tersebut dimusnahkan.
b. untuk hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang datang dari daerah lain dalam wilayah Republik
Indonesia : pemiliknya diberi kesempatan selama 7 hari untuk melengkapi surat tersebut sementara hewan,
bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang bersangkutan dimasukkan ke Instalasi dan apabila tidak
melengkapinya penyelesaiannya diserahkan kepada Dinas Peternakan Daerah Tingkat I setempat dengan
memperhatikan Pasal 20 dan 22.
Pasal 20
(1) Jika dalam pemeriksaan di atas kapal laut sebelum merapat dijumpai hewan yang memperlihatkan
gejala penyakit karantina golongan I, atau berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang,
atau berasal : dari negara/daerah dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, maka :
a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan ditolak pemasukannya dan dilarang untuk didaratkan,
sedang kapal yang bersangkutan harus segera meninggalkan perairan pelabuhan;
b. dalam hal pemasukan dari daerah wilayah Republik Indonesia, hewan tersebut dimusnahkan;
c. kapal hanya dapat mendarat apabila semua hewan telah dimusnahkan dengan cara menenggelamkan ke dasar
laut yang dianggap aman oleh Dokter Hewan Karantina dan setelah terlebih dahulu didesinfeksi;
(2) Jika dalam pemeriksaan di atas pesawat udara dijumpai hewan yang memperlihatkan gejala penyakit karantina golongan I, atau berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang, atau berasal dari negara/daerah dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, maka :
a. dalam hal pemasukan dari luar negeri, hewan tersebut ditolak pemasukkannya dan dilarang untuk diturunkan,
sedang pesawat udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara;
b. dalam hal pemasukan dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia, hewan tersebut diturunkan dari pesawat
udara dan dibawa ke tempat yang aman menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina untuk dimusnahkan
jika penyakit tersebut belum ada di daerah penerima, atau diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian
penyakit hewan menular yang berlaku jika penyakit tersebut sudah ada di daerah penerima, sedang pesawat
udara yang bersangkutan didesinfeksi.
(3) Jika dalam pemeriksaan baik diatas kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau diatas pesawat udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hewan tidak menunjukkan gejala penyakit karantina golongan I, tidak terjadi
kematian yang disebabkan oleh penyakit karantina golongan I, tidak terdapat hewan yang berasal dari negara/daerah
dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, serta
jenis dan jumlahnya sesuai dengan surat yang menyertainya, maka hewan tersebut setelah dibersihkan dari
ektoparasit dapat didaratkan/diturunkan dan :
a. diangkut langsung ke Instalasi dengan memberikan perintah masuk karantina untuk dikenakan tindakan
karantina lebih lanjut jika hewan yang bersangkutan harus menjalankan masa karantina sesuai Pasal 16 atau
b. diangkut langsung ke Rumah Pemotongan Hewan dengan memberikan surat Pembebasan Karantina kepada
pemiliknya dan pemberitahuan kepada Dinas Peternakan Daerah Tingkat I setempat jika hewan tersebut
dimaksudkan untuk langsung dipotong atau
c. dibebaskan dengan memberikan Surat Pembebasan Karantina pada pemiliknya untuk hewan yang tidak perlu
menjalani masa karantina sesuai Pasal 16.
KH/SKMP/422/88/ 6 /18
Pasal 21
(1) Setiba di Instalasi, hewan segera ditempatkan di kandang yang tersedia, dilakukan pemisahan antara yang sakit,
yang lemah dan yang sehat.
(2) Selama hewan berada dalam Instalasi dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit karantina.
(3) Jika di Instalasi ditemukan penyakit karantina golongan I, maka semua hewan dimusnahkan.
(4) Jika ditemukan penyakit karantina golongan II maka :
a. untuk hewan yang datang dari luar negeri, yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan, dan semua jenis hewan yang dapat ditulari penyakit tersebut diobati atau dirawat sampai dianggap tidak menularkan lagi penyakit tersebut;
b. untuk hewan yang datang dari daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia hewan diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.
(5) Jika masa karantina sudah selesai dan Dokter Hewan Karantina berkeyakinan bahwa hewan tersebut tidak
mengandung penyakit karantina, hewan tersebut dibebaskan setelah pemilikan terlebih dahulu memenuhi kewajiban
tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1).
Pasal 22
(1) Jika dalam pemeriksaan diatas alat angkut dijumpai bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang :
a. keutuhannya tidak terjamin, atau
b. terjadi kontaminasi, atau
c. menunjukan perubahan sifat yang diduga dapat membahayakan kesehatan manusia atau hewan, atau
d. berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dilarang atau
dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I,
maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang dicurigai tersebut ditolak pemasukkannya atau dimusnahkan
di daerah pelabuhan/bandar udara atau di instalasi.
(2) Jika pemeriksaan pemeriksa tidak mungkin dilaksanakan diatas alat angkut, maka pemeriksa dilakukan di daerah
pelabuhan/bandar uadar, di Instalasi atau di Instalasi Sementara dan jika diperlukan pemeriksaan laboratorium,
selama menunggu hasil pemeriksaan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ditahan di tempat tersebut di atas.
(3) Pengangkutan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ke Instalasi atau Instalai Sementara untuk keperluan
pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan ayat (2) dilakukan dibawah pengawasan petugas karantina hewan.
Pasal 23
(1) Jika kapal laut/pesawat udara yang memuat hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan berlabuh/mendarat
darurat bukan ditempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, maka nahkoda/pilot yang bersangkutan harus segera
melaporkan hal tersebut kepada petugas karantina hewan dari Stasiun yang terdekat, atau petugas Dinas
Peternakan atau Pemerintah Daerah setempat.
(2) Petugas tersebut pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam (harus) segera melaporkan hal tersebut
kepada Kepala Stasiun yang terdekat.
(3) Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan serta bahan/benda lain yang selama dalam alat angkut tersebut
berhubungan langsung dengan hewan, dengan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut di atas,
dilarang dibongkar atau meninggalkan tempat berlabuh/mendarat darurat, sebelum diperiksa dan diizinkan oleh
Dokter Hewan Karantina dari Stasiun yang terdekat.
(4) Dalam hal alat angkut yang mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanan, maka terhadap hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan yang diangkutnya diberlakukan syarat-syarat sebagaimana ditentukan bagi
pemasukan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ke dalam daerah yang bersangkutan.
Pasal 24
Untuk mencegah pemasukan dan penyebaran penyakit karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik
Indonesia melalui transit alat angkut dari luar negeri, maka :
(1) Transit hanya dibenarkan jika :
a. selama transit hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak diturunkan dari alat angkutnya, dan
b. hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan disertai Surat Keterangan Kesehatan dan di negara asalnya
atau ditempat transit yang mendahuluinya tidak sedang berjangkit penyakit karantina golongan I dan
c. dari pemeriksaan Dokter Hewan Karantina setempat diketahui bahwa hewan tersebut tidak terjangkit penyakit
karantina golongan I, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut keutuhannya tetap terjamin, dan hasil
pemeriksaan tersebut dicantumkan kedalam surat-surat yang menyertainya.
(2) Penurunan hewan, hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan transit dan pemindahannya ke alat angkut
yang lain yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa dan dilaksanakan dibawah pengawasan Dokter Hewan
Karantina.
(3) Jika dalam pemeriksaan diatas alat angkut ditemukan penyakit karantina golongan I, maka alat angkut yang
bersangkutan diperintahkan oleh penguasa pelabuhan/badar udara atas saran Dokter Hewan Karanrtina untuk
segera meninggalkan pelabuhan/bandar udara.
(4) Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan terlanjur diturunkan dan dalam pemeriksaan ternyata
mengandung penyakit karantina golongan I, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut
segera dimusnahkan, dan jika mengandung penyakit karantina golongan II diperintahkan untuk dimuat kembali ke
atas alat angkut dan harus segera meninggalkan wilayah Republik Indonesia atau dimusnahkan.
Bagian Ketiga
Pengeluaran hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan
Pasal 25
(1) Pemilik yang akan mengeluarkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan, harus menunjukan
pemohonan pemeriksaaan karantina kepada Kepala Stasiun :
- untuk hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hewan yang bersangkutan dimasukkan ke instalasi atau
2 (dua) hari sebelum jangka waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina yang dipersyaratkan oleh negara/daerah pemerima;
untuk bahan asal hewan bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum bahan asal hewan yang bersangkutan dimuat keatas alat angkutnya, dengan disertai :
a. Surat keterangan Asal dari Dinas Peternakan Daerah tingkat I, yang menerangkan bahwa :
- hewan tersebut berasal dari daerah yang tidak sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, atau
bahan asal hewan, atau hasil bahan asal hewan tersebut berasal dari daerah dan atau hewan yang tidak sedang terjangkit penyakit karantina golonganI dan dipotong di rumah pemotongan hewan yang memenuhi syarat.
b. Surat izin Pengeluaran bagi yang dipersyaratkan untuk pengeluaran ke luar negeri, atau Surat Izin Pengangkutan Antar Pulau untuk pengangkutan antar pulau dalam wilayah Republik Indonesia.
(2) Jika persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf a tidak dipenuhi maka permohonan tersebut ditolak.
(3) Jika persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan tersebut dapat dimasukkan ke Instalasi dan kepada pemiliknya diberi kesempatan untuk melengkapinya
selambat-lambatnya 1 hari sebelum rencana pemberangkatan dan jika dalam jangka waktu tersebut yang
bersangkutan tidak dapat melengkapinya, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut tidak
boleh diberangkatkan dan dikeluarkan dari Instalasi untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
Pasal 26
(1) Hewan yang diserahkan oleh pemiliknya kepada Dokter Hewan Karantina diperintahkan untuk dimasukkan ke
Instalasi guna pelaksanaan tindakan karantina selama masa karantina sebagaimana dimaksud Pasal 16.
(2) Jika dari hasil pemeriksaan klinis dijumpai hewan yang menunjukan gejala penyakit karantina golongan I, maka
seluruh hewan tersebut dimusnahkan, dan ditemukannya penyakit tesebut harus segera dilaporkan ke Pusat
Karantina Pertanian, Dinas Peternakan Propinsi yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Peternakan.
(3) Jika ditemukan hewan yang diduga menderita penyakit karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan
dan tidak boleh diberangkatkan serta diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan
menular yang berlaku dan dikembalikan kepada pemiliknya. Hewan selebihnya ditunda pemberangkatannya untuk
diamati kembali, dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan atau pengobatan hingga dianggap tidak berbahaya
lagi sebagai sumber penular penyakit.
(4) Jika ditemukan hewan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk diberangkatkan yang bukan disebabkan oleh
penyakit karantina, maka hewan yang tidak layak tersebut tidak boleh diberangkatkan dan dikeluarkan dari Instalasi
untuk dikembalikan kepada pemiliknya.
(5) Tindak Karantina tersebut pada ayat (3) dapat ditambah atau disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh
negara/daerah penerima.
(6) Sesudah Dokter Hewan berkeyakinan bahwa hewan yang akan diberangkatkan sehat dan cukup tersedia ruangan
alat angkut, makanan, minuman dan obat-obatan maka Dokter Hewan Karantina memerintahkan untuk menaikan
hewan ke atas alat angkut dengan memberikan Surat Keterangan Kesehatan yang menyatakan bahwa hewan sehat
dan sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara/daerah penerima setelah pemiliknya terlebih dahulu
memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1).
(7) Pengangkutan pengangkutan hewan dari Instalasi ke alat angkut yang akan mengangkutnya ke negara/daerah
tujuan langsung, tidak boleh didaratkan, ditambah atau diganti ditengah perjalanan dan dilaksanakan dibawah
pengawasan petugas Karantina Hewan.
Pasal 27
(1) Pemeriksaan kesehatan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan oleh Dokter Hewan Karantina dilakukan di
daerah pelabuhan/bandar udara, dengan cara :
a. memeriksa kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan
b. memeriksa keutuhan kemasan dan segel yang dipersyaratkan
(2) Jika tidak mungkin dilakukan di daerah pelabuhan / bandar udara, pemeriksaan dilakukan di instalasi, atau Instalasi
Sementara yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan
oleh Kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dinas Peternakan Daerah
Tingkat I.
(3) Jika pemeriksaan dilakukan diluar daerah pelabuhan/bandar udara, maka pengangkutan bahan asal hewan, hasil
bahan asal hewan dari tempat tersebut ke alat yang akan mengangkutnya ke negara/tempat penerima dilakukan
dibawah pengawasan petugas Karantina Hewan.
(4) Jika persyaratan tersebut pada Pasal 25 dipenuhi dan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut
dinyatakan sehat, dan telah menjalani semua tindakan karantina yang dipersyaratkan oleh negara/daerah
penerimaan, dan alat angkutnya memenuhi persyaratan maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut
diperintahkan untuk dinaikan ke atas alat angkutnya dengan meberikan Surat Keterangan Kesehatan kepada
pemiliknya, setelah pemilik terlebih dahulu memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1);
(5) Jika bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut ternyata dinyatakan tidak sehat, maka bahan asal hewan,
hasil bahan asal hewan tersebut tidak boleh dimuat diatas alat angkutnya/tidak boleh diberangkatkan.
BAB V
Ketentuan Lain-lain
Pasal 28
Ketentuan karantina hewan dalam Surat Keputusan ini tidak berlaku bagi hewan/ternak milik Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 29
(1) Pemeliharaan dan perawatan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan menjadi tanggung jawab dan
urusan pemilik;
(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan dalam Instalasi oleh pihak pemakai jasa karantina maka
biaya perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik;
(3) Semua keperluan termasuk pengangkutan yang dibutuhkan petugas Karantina Hewan untuk pelaksanaan tindakan
karantina hewan yang dilaksanakan di Instalasi Sementara menjadi beban pemilik.
Pasal 30
Jika Dokter Hewan Karantina/Pemeriksa telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka kerugian yang terjadi
akibat kehilangan atau kerusakan pada hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau keterlambatan dalam
pembongkaran dan atau pemuatan dari dan atau ke alat angkut tidak dapat dipertanggung-jawabkan pada Pemerintah
atau Dokter Hewan Karantina/ Pemeriksa.
Pasal 31
(1) Pemusnahan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26 dilakukan oleh atau dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina.
(2) Setiap pemusnahan disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, petugas kepolisian dan petugas dari instasi lain yang
turut berkepentingan dengan pemusnahan tersebut.
(3) Setiap pemusnahan dibuat berita acara sekurang-kurangnya rangkap 3, lembar kesatu untuk pemilik, lembar kedua
untuk pajabat yang turut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan karantina, lembar ketiga untuk Dokter Hewan
Karantina yang bersangkutan.
Pasal 32
Pemilik hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26 tidak berhak menuntut dan memperoleh ganti kerugian apapun.
Pasal 33
(1) Setiap pemakai jasa karantina dikenakan biaya jasa karantina yang besar dan tata cara pemungutannya ditetapkan
dengan keputusan tersendiri.
(2) Semua penerimaan yang berasal dari biaya-biaya termasuk pada ayat (1) merupakan pendapatan negara dan disetor
ke kas Negara.
BAB VI
Ketentuan Penutup
Pasal 34
Sejak mulai berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/OP/5/1978 junto
Nomor 533/Kpts/OP/8/1979 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan ini tidak
berlaku lagi.
Pasal 35
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 25 Juni 1988
Menteri Pertanian,
ttd
Ir. Wardojo
SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Semua Menteri Kabinet Pembangunan V;
2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia;
3. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
5. Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perhubungan;
6. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;
7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;
8. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri;
9. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan;
10. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;
11. Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
12. Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;
13. Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Pertanian;
14. Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Seluruh Indonesia;
15. Kepala Pusat Karantina Pertanian.
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
Nomor : 422/Kpts/LB.720/6/1988
Tanggal : 25 Juni 1988
LAMPIRAN I. JENIS PENYAKIT HEWAN DI INDONESIA
No Nama/ Jenis Penyakit
Tipe
OIE
Hewan yg
Peka
Masa
tunas/
inkubasi
Kejadian
di
Indonesia
Tes Diagnostik
Minimum
Masa
Karantina
Masa uji
Sebelum
inkubasi
Keterangan
GOLONGAN I :
1 Penyakit Mulut dan Kuku,
Foot and Mouth Disease,
Apthae Epizooticae
A Sapi, Kerbau,
Domba,
Kambing, Babi
Max. 21
hari
- CFT, SNT,VNT,
VIA, ELISA, uji
biologis
14 hari 30 hari
Penyakit
eksotik
2 Sampar Sapi, Rinderpest A Sapi, Kerbau Max. 21
hari
- CFT, SNT, AGPT,
uji biologis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
3 Lumpy skin disease
Dermatosis nodularis
A Sapi, Kerbau Max. 5
mg
- Isolasi virus, uji
histopatologis, uji
mikroskopis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
4 Penyakit dada menular
sapi, Contagious Bovine
Pleuropneumonia
A Sapi
Max. 6
bln
- CFT, ELISA, uji
presipitasi dan
aglutinasi, uji
mikroskopis,
histopatologis
14 hari 30 hari
Penyakit
eksotik
5 Rift Valley Fever A Ruminansia
Bbrp jam
- 2 hari
- SNT, IFAT, CFT,
AGPT, ELISA,
isolasi virus, uji
bioslogis &
histopatologis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
6 African Horse Sickness,
Pestis Equorum
A Kuda
Max. 40
hari
- HI, CFT, SNT,
FAT, AGPT, isolasi
virus
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
7 Penyakit lidah biru, Blue
Tongue Sore Mouth, Sore
Muzzle, Ovine Catarrhal
Fever
A Domba,
Kambing
Max. 21
hari
- CFT, SNT, FAT,
AGPT
14 hari
30 hari
Jawa, Bali,
NTB,
NTT
8 Cacar kambing & domba,
Sheep & goat pox, Variola
Ovine
A Domba,
Kambing
Max. 21
hari
- IFAT, SNT, uji
mikroskopis,
biologis,
histopatologis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
9 Sampar babi & dada
menular, African Swine
Fever, Hog Cholera,
Pestis South Africanus
A Babi
2 – 7
hari
- SNT, CFT, FAT,
HA, AGPT, uji
mikroskopis &
histopatologis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
10 African Swine Fever, Pestis
South Africanus
A Babi
Max. 6
mg
- AGPT, RIA, IIF,
CFT, SNT, uji
mikroskopis &
histopatologis
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
11 Teschen Disease,
Enzootic Porcine,
Encephalomyelitis
A Babi
Max. 40
hari
- CFT, SNT
14 hari 30 hari
Penyakit
eksotik
12 Swine Vascular Disease
A Babi
Max. 28
hari
- CFT, SNT, VNT,
ELISA
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
13 Anjing Gila, Rabies, Lyssa
A Canidae,
Hewan
berdarah
panas
Max. 6
bln
- FAT, CFT, ELISA,
isolasi virus, uji
biologis
14 hari
30 hari
Tdpt di sel
Indonesia kec.
Madura dsk,
Bali NTB,
NTT, Maluku,
Irja, Kalbar,
TimTim &
semua pulau
yg termasuk P.
Sumatera
14 Sampar unggas, Fowl
Plaque
A Unggas
Max. 21
hari
- Uji aglutinasi
14 hari
15 hari
Penyakit
eksotik
15 Tetelo, New Castle
Disease
A Unggas
Max. 21
hari
- HA, HI, SNT, FAT 14 hari
15 hari
Tdpt di sel
Indo. kec P.
Lombok &
Sumba
16 Radang Mulut Berlepuh,
Vascular Stomatitis, Sore
Nose
B Ruminansia,
Babi, Kuda
Max. 21
hari
- CFT, SNT
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
KH/SKMP/422/88/ 11 /18
17 Infectious Bovine
Rhinotracheitis, Infectious
Pustular Vulvovaginitis
Infectious Bovine Necrotic
Rhinotracheitis, Necrotic
Rhinitis, Red Nose
Disease, Bovine Coital
Exatherma
B Sapi
Max. 21
hari
- SNT
14 hari
40 hari
Sumatera
Utara
18 Ingus Jahat, Slanders,
Malleus, Rots, Droes,
Farcy
B Kuda
Max. 6
bln
- CFT, Malleinase,
uji strauss,
mikroskopis
14 hari
30 hari
Jabar, Jatim,
Sumba,
Sulawesi
19 Venezuelan Equine
Encephalomyelitis
B Kuda
Max. 21
hari
- Isolasi & identf.
virus
14 hari 30 hari
Penyakit
eksotik
20 Infectious Equine Anemia
B Kuda
9 – 93
hari
- Coggins
Immunodiffusion
test
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
21 Scrapie Traberkrankheit B Kambing,
Domba
1 – 5
tahun
- Isolasi virus 14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
22 Transmissible
Gastroenteritis of Swine
B Babi
Bbrp jam
- bbrp
hari
- CFT, FAT, isolasi
virus
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
23 Infectious Laryngo
Tracheitis
B Unggas
6 – 12
hari
- CFT, FAT
7 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
24 Jembrana C Sapi Bali Max. 45
hari
- Uji mikroskopis,
biologis
14 hari 30 hari
Hanya di P.
Bali
25 Avian Encephalomyelitis,
Epidemic Tremor
C Unggas
Max 21
hari
- FAT, SNT, AGPT
14 hari
30 hari
Dpt didiagnose
di Indonesia
(Bogor, 1972)
GOLONGAN II
26 Radang Paha, Black Leg,
Emphysemateus
Gangrene
B Sapi, Kerbau,
Domba,
Kambing
– + Uji mikroskopis,
Anatomi patologi
14 hari
30 hari
Jabar, Jateng,
Jatim (daerah
berkapur
27 Radang Limpa, Anthrax B Ruminansia,
Babi, Kuda
Max 20
hari
- Uji Ascoli, biologis,
bakteriologis,
mikroskopis
14 hari 30 hari
Tdp hampir di
sel Indonesia
28 Leucosis Sapi, Bovine
Leucosis Cattle Leukimia,
Malignant Lymphomia of
Cattle, Bovine
Lymphocytomatosis
B Sapi
- CFT, FAT, SNT,
RIA SIA, ELISA,
LNP, tes darah
14 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
29
Ngorok, Septicaemia
Epizootica Pasteurolosis,
Haemorrhagic
Septicaemia, Barbone
B Ruminansia,
Babi, Kuda
Max. 14
hari
- IFAT, AGPT, uji
mikroskopis,
biologis &
bakteriologis
14 hari
30 hari
Tdpt hampir di
sel Indonesia
30 Trichomoniasis B Sapi, Kerbau 4 – 9 hari
- Uji mikroskopis &
bakteriologis
14 hari
30 hari
Jabar, Jatim
31 Pseudorabies, Aujeszky”s
Disease, Mad Itch,
Infectious Bulbar
Paralysis
B Babi, Sapi,
Anjing, Domba
Kuda, Satwa
Liar
3 – 10
hari
- SNT, FNT, uji
mikroskopis,
biologis,
histopatologis
14 hari
30 hari
Jakarta
32 Pseudotuberculosis,
Caseous Lymphadenitis
B Ruminansia,
Babi, Kuda,
Rusa
2 tahun
- FAT, uji
mikroskopis &
bakteriologis
14 hari
30 hari
Intrval 2x uji
dlm 60 hari
33 Malaria Sapi,
Anaplasmosis, Gall
Sichness
B Ruminansia
Max 45
hari
- CFT, FAT, uji
mikroskopis &
biologis
14 hari
30 hari
Sumbar,
Sumatera bgn
selatan
34 Theileriosis, East Cost
Fever, Turning Disease
B Sapi, Kerbau
10 – 30
hari
- HA, HI, CFT, FAT,
uji mikroskopis
14 hari
30 hari
Sering pd sapi
impor
35 Keluron menular,
Brucellosis, Rang’s
Disease
B Sapi,
Kambing,
Domba, Babi,
Anjing
3 mg – 6
bln
CFT, FAT, SAT, uji
aglutinasi, RBT,
MRT Comb
14 hari
30 hari Sumatera,
Jawa, Kaltim,
Sulawesi,
NTB, NTT
36 Selakarang,
Saccharomycosis,
Pseudomalleus,
Pseudoglangers,
Meliodosis Epizootic,
Lymphangitis African
Farci
B Kuda, Sapi,
Domba,
Kambing, Babi
2 minggu
- FAT, uji
mikroskopis,
bakteriologis
14 hari
30 hari
Jakarta,
Yogyakarta,
Sulut, Sulsel
37 Echinococcosis,
Hydotidosis
B Ruminansia,
Babi
– + Ditemukan parasit
pd anatomi
patologi
14 hari
30 hari
Irian Jaya
38 Johne’s Disease,
Paratuberculosis
B Ruminansia
Max 2 thn
- CFT, uji Johne,
mikroskopis
14 hari
30 hari
Sumut
KH/SKMP/422/88/ 12 /18
39
Baberasan, Barrasan,
Madisan Cysticercosis
B Sapi, Babi
– + Uji mikroskopis,
anatomi patologi
14 hari
30 hari
Sumut,
Jakarta, Jawa,
Bali
40 Babesiosis,
Piroplasmosis,
Haemoglobinuria
B Ruminansia,
Kuda, Anjing
Max 45
hari
- HA, HI, CFT, FAT,
uji mikroskopis
14 hari
30 hari
Tdpt hampir di
sel Indonesia
41 Tuberculosis B Semua Hewan – + Uji tuberkulosis,
mikroskopis,
biologis,
bakteriologis
14 hari
30 hari
Tdpt hampir di
sel Indonesia
42 Surra
B Sapi, Kerbau,
Kuda, Anjing
Max 3 bln
- SAT, FAT, CFT,
AGPT, uji
mikroskopis,
biologis
14 hari
30 hari
Tdpt hampir di
sel Indo kec.
Maluku & Irja
43 Siphilis Kuda, Dourene
Maladie du’ coit
B Kuda 6 bln
- CFT, uji
mikroskopis,
biologis
14 hari
30 hari
Jawa,
Sumatera
44
Leptospirosis, Weil’s
Disease, Red Water
Disease
B Ruminansia,
Babi, Anjing
– + CFT, uji aglutinasi,
mikroskopis,
biologis
14 hari
30 hari
Sumatera,
Jabar, Jateng,
Jatim
45
Trichinellosis, Trichinosis
B Babi
– + IFAT, SAFA,
ELISA,
Uji mikroskopis,
sensitivitas
14 hari
30 hari
Sumut, Sulut,
Irja
46 Japanese Encephalitis
B Babi, Kuda
– + HI, CFT, SNT,
IFAT, isolasi agen,
uji histopatologis
14 hari
30 hari
Jawa, Bali
47
Listeriosis,
Meningoencephalitis,
Circling Disease
B Ruminansia,
Babi, Kuda,
Kucing,
Kelinci,
Unggas
– + CFT, uji
mikroskopis,
biologis
14 hari
30 hari
Tdpt di Indo
tapi tdk ada
laporan
48 Vibriosis, Epizootic
Abortion,
Campylobacteriosis
B Ruminansia
20 – 60
hari
- Uji mikroskopis,
bakteriologis
14 hari
30 hari
Tdpt di Indo
tapi tdk ada
laporan
49 Actynomicosis,
Actynobacillosis
B Semua ternak
– + FAT, isolasi
kuman, uji
mikroskopis
14 hari
30 hari
Sumatera,
Sulsel
50 Lepra Kerbau, Lepra
Bullballorum
C Kerbau, Sapi
– + Uji mikroskopis,
biologis
14 hari
30 hari
Hanya di
Indonesia
51 Kudis, Scabies, Mange
Demodecosis
C Ruminansia,
Kuda, Babi
Max 24
hari
- Uji mikroskopis
14 hari
30 hari
Tdpt hampir di
sel Indonesia
52 Ingusan Sapi, Makan
Tanah, Coryza Sapi,
Coryza Gangrenosa,
Bovine Malignant
Catarrhal Fever, Snot
Ziekte
C Sapi, Kerbau Max 60
hari
- CFT, ELISA, uji
aglutinasi &
presipitasi,
mikroskopis,
histopatologis
14 hari
30 hari
Sumatera,
Jawa,
Sulawesi,
NTB, NTT
53 Kaskado,
Stephanofilariasis
C Sapi, Kambing
– + Ditemukan parasit
dlm lukanya
14 hari
30 hari
Sumsel,
Jawa, Sulut,
Sulteng
54 Bali, Bali Ziekte C Sapi Bali
– + Luka setangkup
(klinis)
14 hari
30 hari
Madura, Bali,
Lombok,
Sulawesi
55
Ingus Tenang, Strangles
Infectious, Adenitis
Equorum
C Kuda
4 – 8
hari
- Uji bakteriologis
14 hari
30 hari
Tdpt di Indo
tapi tdk ada
laporan
56 Bengoran, Dakangan,
Orf, Contagious Bonryme
Ecthyma, Sore Mouth,
Contagious Pustular,
Dermatitis Infectious,
Labial Dermatitis,
Infectious Parastomatitis
C Kambing,
Domba
5 – 8
hari
- AGPT, isolasi virus
14 hari
30 hari
Tdpt di
Indonesia
sejak 1931
57 Kurap, Ring Morz,
Dermatophytosis
C Ruminansia,
Kuda, Babi,
Kucing, Anjing
1
minggu
- Isolasi kuman, uji
mikroskopis
7 hari 30 hari
Tdpt hampir di
sel Indonesia
58 Erypelas, Diamond Skin
Disease
C Babi
Max 6
bln
- Uji mikroskopis,
biologis,
bakteriologis
14 hari
30 hari
Jakarta, Jabar
59 Swine Dysentery, Black
Diarrheae
C Babi
1 – 2
hari
- Uji mikroskopis 14 hari 30 hari
–
KH/SKMP/422/88/ 13 /18
60 Leishmaniasis, Kalaazar
C Anjing, Kucing
3 mg –
bbrp bln
- CFT, SNT, uji
pormol
mikroskopis,
bakteriologis
24 hari
30 hari
Penyakit
eksotik
Menteri Pertanian,
ttd
Ir. Wardojo
Singkatan Uji Diagnostik :
1. AGPT : Agar Gel Precipitation Test
2. CFT : Complement Fixation Test
3. ELISA : Enzyme Link Immunosorbent Assay
4. FAT : Fluorescent Antibody Technique
5. HA : Haemagglutination Test
6. HI : Haemagglutination Inhibition Test
7. IFAT : Indirect Fluorescent Antibody Technique
8. IIF : Indirect Immunofluorescent
9. LNP : Lymphocytic Nuclear Pocket
10. MRT : Milk Ring Test
11. RBT : Rose Bengal Test
12. RIA : Radio Immuno Assay
13. SAFA : Soluble Antigen Fluorescent Antibody
14. SAT : Serum Agglutination Test
15. SIA : Syncytium Inhibition Assay
16. SNT : Serum Neutralization Test
17. VIA : Virus Infection Associated Antigen
18. VNT : Virus Neutralization Test
KH/SKMP/422/88/ 14 /18
LAMPIRAN II. DAFTAR PELABUHAN LAUT, BANDAR UDARA UNTUK PEMASUKAN/PENGELUARAN (IMPOR,
EKSPOR) DAN ANTAR PULAU HEWAN, BAHAN ASAL HEWAN, HASIL BAHAN ASAL HEWAN
1. Pelabuhan Pemasukan (Impor) :
No Pulau Pelabuhan Laut Bandar Udara
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Sumatera
Jawa
Kalimantan
Sulawesi
Bali
Lombok
Timor
Irian
Biak
Malahayati
Belawan
Teluk Bayur
Pekanbaru
Batam Sekupang
Palembang
Tanjung Priok
Cilacap
Tanjung Perak
Banjarmasin
Balikpapan
Pontianak
Ujung Pandang
Kendari
Pantoloan/Donggala
Bitung
Benoa
Lembar
Tenau/Kupang
Dilli
Sorong
–
Polonia
Tabing
Batam Sekupang
Pekanbaru
Talang Betutu
Soekarno-Hatta
Juanda
Sepinggan
Supadio
Hasanuddin
Sam Ratulangi
Ngurah Rai
–
El Tari
–
–
Frans Kaisiepo
2. Pelabuhan Pengeluaran (Ekspor) :
No Pulau Pelabuhan Laut Bandar Udara
1
2
3
4
5
6
7
Sumatera
Jawa
Kalimantan
Sulawesi
Bali
Lombok
Timor
Lhok Seumawe
Belawan
Teluk Bayur
Pekanbaru
Batam Sekupang
Bagan Siapi-api
Palembang
Panjang
Tanjung Priok
Tanjung Emas
Tanjung Perak
Banjarmasin
Balikpapan
Pontianak
Ujung Pandang
Pare-pare
Kendari
Pantoloan/Donggala
Bitung
Benoa
Celukan Bawang
Lembar
Tenau/Kupang
Dilli
Polonia
Tabing
Batam Sekupang
Pekanbaru
Talang Betutu
Soekarno-Hatta
Juanda
Sepinggan
Supadio
Hasanuddin
Sam Ratulangi
Ngurah Rai
–
El Tari
–
KH/SKMP/422/88/ 15 /18
8
9
10
Ambon
Irian
Biak
Ambon
Sorong
Jayapura
Biak
Pattimura
Sentani
Merauke
Frans Kaisiepo
3. Pelabuhan Pemasukan/Pengeluaran Antar Pulau :
Semua pelabuhan laut, pelabuhan feri, bandar udara, dan tempat-tempat lain yang menjadi wilayah kerja karantina
hewan.
Menteri Pertanian,
ttd
Ir. Wardojo
KH/SKMP/422/88/ 16 /18
LAMPIRAN III. DAFTAR SITUASI DAN PENYEBARAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DI INDONESIA
No Nama/ Jenis Penyakit
Tipe
OIE
Hewan yang Peka
Masa
Tunas/
Inkubasi
Uji Diagnostik
Penyebaran di Indonesia
1 Penyakit Mulut dan Kuku, Foot
and Mouth Disease, Apthae
Epizooticae
A Sapi, Kerbau,
Domba, Kambing,
Babi
Max 21
hari
CFT, SNT, VNT, VIA,
ELISA, uji biologis
Di Indonesia hanya tipe
OIE*
2 Anjing Gila, Rabies, Lyssa
A
Canidae, Hewan
berdarah panas
Max 6 bln
FAT, CFT, ELISA, isolasi
virus, uji bilogis
Tdpt di sel Indon kec
Madura dsk, Bali, NTB,
NTT, Maluku, Irja, Kalbar,
Timtim, & semua pulau yg
termasuk P. Sumatera
3
Penyakit Lidah Biru, Blue Tongue
Sore Mouth, Sore Muzzle, Bovine
Catarrhal Fever
A Domba, Kambing
Max 21
hari
CFT, SNT, FAT, AGPT
Jawa, Bali, NTB, NTT
4 Tetelo, New Castle Disease
A
Unggas
Max 21
hari
HA, HI, SNT, FAT
Ada di sel Indo kec P.
Lombok & Sumba
5 Tuberculosis
B Semua Hewan
- Uji tuberkulosis,
mikroskopis, biologis,
bakteriologis
Tdpt hampir di sel
Indonesia
6 Malaria Sapi, Anaplasmosis,
Gall Sickness
B
Ruminansia Max 45
hari
CFT, FAT, uji mikroskopis,
biologis
Sumbar, Sumatera bgn
selatan
7 Trichomoniasis
B Sapi, Kerbau 4 – 9 hari
Uji mikroskopis,
bakteriologis
Jabar, Jatim
8
Babesiosis, Piroplasmosis,
Haemoglobinuria
B
Ruminansia, Kuda,
Anjing
Max 45
hari
HA, HI, CFT, FAT, uji
mikroskopis
Tdpt hampir di sel
Indonesia
9 Paratuberculosis, Johne’ Disease B
Ruminansia
Max 2 thn
CFT, uji mikroskopis,
Johne
Sumatera Utara
10
Keluron Menular, Brucellosis
Bang’s Disease
B
Sapi, Kambing,
Domba, Babi,
Anjing
3 mg – 6
bln
CFT, FAT, SAT, uji
aglutinasi, RBT, MRT, uji
Comb
Sumatera, Jawa,
Kaltim,Sulawesi
11
Theileriosis, East Cost Fever,
Turning Disease
B Sapi, Kerbau
10 – 31
hari
HA, HI, CFT, FAT, uji
mikroskopis
Sering pada sapi impor
12 Ngorok, Septicaemia Epizootica
Pasteurolosis, Haemorrhagic
Septicaemia, Barbone
B Ruminansia, Babi,
Kuda
14 hari
IFAT, AGPT, uji
mikroskopis, biologis &
bakteriologis
Ada di seluruh Indonesia
13 Infectious Bovine Rhinotracheitis,
Infectious Pustular Vulvovaginitis
Infectious Bovine Necrotic
Rhinotra cheitis, Necrotic
Rhinitis, Red Nose Disease,
Bovine Coital Exatherma
B
Sapi
Max 21
hari
SNT
Sumatera Utara
14
Surra
B Sapi, Kerbau,
Kuda, Anjing
Max 3 bln
SAT, FAT, CFT, AGPT, uji
mikroskopis, biologis
Tdpt hampir di sel Indo kec
Maluku & Irja
15 Siphilis Kuda, Dourene Maladie
du’ coit
B Kuda
6 bln
CFT, uji mikroskopis,
biologis
Jawa, Sumatera
16 Baberasan, Barrasan, Madisan
Cysticercosis
B Sapi, Babi
- Uji mikroskopis, anatomi
patologi
Sumut, Jakarta, Jawa, Bali
17 Selakarang, Saccharomycosis,
Pseudomalleus, Pseudoglangers,
Meliodosis Epizootic,
Lymphangitis African Farci
B Kuda, Sapi,
Domba, Kambing,
Babi
2 minggu
FAT, uji mikroskopis,
bakteriologis
Jakarta, Yogyakarta, Sulut,
Sulsel
18 Ingus Jahat, Glangers, Malleus,
Rots, Droes, Farcy
B Kuda
Max 6 bln
CFT, uji Malleinase, uji
strauss, mikroskopis
Jabar, Jatim, Sumba,
Sulawesi
19
Pseudorabies, Aujeszky”s
Disease, Mad Itch, Infectious
Bulbar Paralysis
B
Babi, Sapi, Anjing,
Domba Kuda,
Satwa Liar
3 – 10 hari
SNT, FNT, uji
mikroskopis, biologis,
histopatologis
Jakarta
20 Radang Limpa, Anthrax B Ruminansia, Babi,
Kuda
Max 20 hari
Uji Ascoli, biologis,
bakteriologis, mikroskopis
Tdpt hampir di sel Indonesia
21 Radang Paha, Black Leg,
Emphysemateus Gangrene
B Sapi, Kerbau,
Domba, Kambing
- Uji mikroskopis, Anatomi
patologi
Jabar, Jateng, Jatim
(daerah berkapur)
22 Echinococcosis, Hydotidosis B Ruminansia, Babi 2 –
3 hari
Ditemukan parasit pd
anatomi patologi
Irian Jaya
23 Japanese Encephalitis B Babi, Kuda Max 21
hari
HI, CFT, SNT, IFAT,
isolasi agen, uji
histopatologis
Jawa, Bali
24 Leptospirosis, Weil’s Disease,
Red Water Disease
B Ruminansia, Babi,
Anjing
4 hari
CFT, uji aglutinasi,
mikroskopis, biologis
Sumatera, Jabar, Jateng,
Jatim
25
Penyakit Saluran Pernapasan
Unggas, Infectious Bronchitis
B Unggas – SNT, FAT Ada di sel Indonesia
26 Penyakit Pernapasan Menahun,
Chronic Respiratory Disease,
Myoplasmosis
B Unggas
- CFT, HI, uji Rapid Serum
Aglutinasi
Sumatera, Jateng, Jabar,
Sulawesi
27 Gumboro, Infectious Bursal
Disease
B Unggas
- Isolasi virus
Tdpt hampir di sel Indonesia
KH/SKMP/422/88/ 17 /18
28 Marek, Fowl Paralyses
B Unggas
4 – 12
hari
CFT, FAT
Tdp di sel Indonesia
29
Cacar Unggas, Fowl Pox
B Unggas
6 – 14
hari
FAT, uji biologis,
mikroskopis
Ada di sel Indonesia
30
Berak Kapur, Pullorum Disease,
Bacillary White Diarrheae
B Unggas
Max 35
hari
Uji aglutinasi, Rapid
wholeblood, Rapid Serum,
Standard Tube
Agglutination
Ada di sel Indonesia
31 Kolera Unggas, Fowl Cholerae B Unggas Max 21 hari Isolasi agen –
32
Psitatacosis, Omitosis,
Clamydiosis
B Unggas
- CFT
Ada di Indo tapi tdk ada
laporan
33 Penyakit Ingusan Sapi, Makan
Tanah, Coryza Sapi, Coryza
Gangrenosa, Bovine Malignant
Catarrhal Fever, Snot Ziekte
C Sapi, Kerbau
Max 60 hari
CFT, ELISA, uji
aglutinasi & presipitasi,
mikroskopis,
histopatologis
Sumatera, Jawa,
Sulawesi, NTB, NTT
34 Listeriosis, Meningoencephalitis,
Circling Disease
C Ruminansia, Babi,
Kuda, Kucing,
Kelinci, Unggas
- CFT, uji mikroskopis,
biologis
Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
35 Kudis, Mange dan Scabies,
Demodekosis
C Ruminansia, Kuda,
Babi
Max 14 hari Uji mikroskopis
Tdpt hampir di sel
Indonesia
36 Vibriosis, Epizootic Abortion,
Campylobacteriosis
C Ruminansia
20 – 60 hari
Uji mikroskopis & biologis Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
37 Kaskado, Stephanofilariasis C Sapi, Kambing
- Ditemukan parasit dlm
lukanya
Sumsel, Jawa, Sulut,
Sulteng
38 Ingus Tenang, Strangles
Infectious, Adenitis Equorum
C Kuda 4 – 8 hari
Uji bakteriologis
Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
39 Radang Mata Menular,
Contagious Opthalmia, Pink Eye
C Sapi, Kambing,
Domba
2 hari
Uji mikroskopis,
bakteriologis
Tdpt hampir di sel Indonesia
40
Bengoran, Dakangan, Orf,
Contagious Bonryme Ecthyma,
Sore Mouth, Contagious
Pustular, Dermatitis Infectious,
Labial Dermatitis, Infectious
Parastomatitis
C Kambing, Domba
5 – 8 hari
AGPT, isolasi virus
Ada di sel Indonesia sejak
1931
41 Trichinellosis, Trichinosis
B Babi
- IFAT, SAFA, ELISA, uji
mikroskopis, sensitivitas
Sumut, Sulut, Irja
42 Influensa Babi, Hog Flu, Swine
Influenza
C
Babi
2 – 7 hari
HI, uji mikroskopis Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
43 Erypelas, Diamond Skin Disease C Babi
Max 6 bln
Uji mikroskopis,
bakteriologis, biologis
Jakarta, Jabar
44 Toxoplasmosis C Sapi, Anjing,
Kucing
- HI pasif Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
45 Enterotocaemia
C Semua Ternak – CFT
Tdpt di Indo tapi tdk ada
laporan
46 Actynomicosis, Actynobacillosis C Semua Ternak
- Uji mikroskopis
Sumatra, Sulsel
47 Jembrana C Sapi Bali Max 45 hari Uji mikroskopis, biologis Hanya di P. Bali
48 Lepra Kerbau, Lepra Bullbalorum C Sapi, Kerbau – Uji mikroskopis, biologis Hanya di Indonesia
49 Bali, bali Ziekte
C Sapi Bali
- Luka setangkup (klinis) Madura, Bali, Lombok,
Sulawesi
50 Cacing hati, Fascioliosis
Distomatosis
C Sapi, Kambing,
Domba
- Uji sensitivitas Tdpt hampir di sel Indonesia
51 Leucocytozoonosis
C Unggas, Itik,
Angsa
- Uji mikroskopis
Jawa, Sumatera, Bali,
Sulawesi, Maluku
52
Avian Encephalomyelitis,
Epidemic Tremor
C Unggas
Max 21
hari
SNT, FAT, AGPT
Dpt didiagnose di
Indonesia (Bogor, 1972)
53 Snot, Coryza Unggas,
Infectious Coryza
C Unggas
1 – 3 hari
Isolasi agen
Ada di sel Indonesia
54 Penyakit Berak Darah,
Coccidiosis
C
Unggas
- Uji mikroskopis
Ada di sel Indonesia
55 Egg Drop Syndrom C Unggas – HI Ada di sebagian wil
Indonesia
Menteri Pertanian,
ttd
Ir. Wardojo
Singkatan Uji Diagnostik :
1. AGPT : Agar Gel Precipitation Test
2. CFT : Complement Fixation Test
3. ELISA : Enzyme Link Immunosorbent Assay
4. FAT : Fluorescent Antibody Technique
5. HA : Haemagglutination Test
6. HI : Haemagglutination Inhibition Test
7. IFAT : Indirect Fluorescent Antibody Technique
8. IIF : Indirect Immunofluorescent
KH/SKMP/422/88/ 18 /18
9. LNP : Lymphocytic Nuclear Pocket
10. MRT : Milk Ring Test
11. RBT : Rose Bengal Test
12. RIA : Radio Immuno Assay
13. SAFA : Soluble Antigen Fluorescent Antibody
14. SAT : Serum Agglutination Test
15. SIA : Syncytium Inhibition Assay
16. SNT : Serum Neutralization Test
17. VIA : Virus Infection Associated Antigen
18. VNT : Virus Neutralization Test
cuma masalah karantina aja undang undangnya berbelit belit.
Om, saya mau kirim kenari dari semarang ke pontianak bisa gak ya? Soalnya sy tanya ke jasa ekspedisi katanya semua jenis unggas dilarang masuk pontianak. Tapi buktinya di toko-toko burung di pontianak sy lihat msh bnyk kenari dari jawa. Mohon pencerahannya…. Trims.