KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

NOMOR : 422/Kpts/LB.720/6/1988

TENTANG

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

PERATURAN KARANTINA HEWAN

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 328/Kpts/OP/ 5/1978 jo Nomor

533/Kpts/OP/8/1979 telah diatur tentang Penolakan Penyakit Karantina Hewan sebagai pelaksanaan Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;

b.  bahwa isi Surat Keputusan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud pada butir a untuk beberapa hal sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pada saat sekarang;

c.   bahwa atas dasar hal tersebut pada butir b, dipandang perlu untuk menetapkan Surat

Keputusan Menteri Pertanian tentang Peraturan Karantina Hewan yang berlaku untuk lalu lintas media pembawa penyakit hewan antar negara dan antar pulau.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 ( Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20);

3.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974;

4.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984;

5.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988;

6.   Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 316/Kpts/Org/5/1978;

7.   Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 558/Kpts/Org/6/1981;

8.   Surat Keputusan Menteri Pertanian 284/Kpts/OP/4/1983;

9.   Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor OT.210/706/Kpts/9/1983;

10.                Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/OT.210/2/1986;

11.                Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomot 430/Kpts/OT.210/7/1986.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERATURAN KARANTINA HEWAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.   Surat Keputusan Menteri Pertanian indakan karantina hewan adalah semua tindakan yang bertujuan untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina ke dalam dan dari wilayah Republik Indonesia dan mencegah tersebarnya penyakit karantina dari satu pulau ke pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia yang meliputi pemeriksaan kesehatan, perlakukan, perawatan/observasi dalam instalasi, penolakan, penahanan, pemusnahan, pembebasan;

b.  Pemasuk adalah pemasukan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari luar negeri atau ke satu pulau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia;

c.   Pengeluaran adalah pengeluaran dari wilayah Republik Indonesia ke luar negeri atau ke satu pulau ke pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia;

d.  Transit adalah singgah sementara alat angkut yang membawa media pembawa penyakit karantina dari luar negeri atau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia sebelum sampai di tempat tujuan;

e.  Penyakit karantina adalah semua penyakit hewan menular seperti yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini;

f.   Ektoparasit adalah parasit yang terdapat pada permukaan tubuh hewan, seperti : pinjal, caplak, kutu;

g.   Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkarantinaan hewan;

h.  Stasiun Karantina Hewan selanjutnya disingkat Stasiun adalah tempat berikut bangunan, peralatan dan personil serta pengelolaannya yang ditetapkan untuk melakukan tindakan karantina;

i.    Instalasi Karantina Hewan selanjutnya disingkat Instalasi adalah tempat berikut berbagai peralatannya, sebagai komponen dari Stasiun untuk melakukan tindakan karantina;

j.    Instalasi Karantina Hewan Sementara selajutnyan disingkat Instalasi Sementara, adalah suatu tempat yang fungsinya sama dengan Instalasi, yang ditetapkan hanya apabila dianggap perlu;

k.   Alat angkut adalah sarana yang diperlukan untuk mengangkut dan langsung berhubungan dengan media pembawa penyakit karantina;

l.    Dokter Hewan Karantina adalah Dokter Hewan yang berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina;

m. Pemeriksa Karantina Hewan selanjutnya disingkat Pemeriksa adalah petugas teknis yang telah mendapat pendidikan khusus yang diangkat untuk membantu Dokter Hewan Karantina melaksanakan tindakan karantina;

n.  Masa Karantina adalah suatu jangka waktu yang diperlukan untuk melaksanakan tindakan karantina sejak mulai hewan diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina hewan sampai dengan saat pembebasan karantina;

o.  Pemilik adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;

p.  Surat izin pemasukan/pengeluaran adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Menteri atau Menteri lain, atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk setiap pemasukan dari/pengeluaran ke luar negeri hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;

q.  Surat izin pengangkutan antar pulau adalah surat izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk setiap pengangkutan antar pulau hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan;

r.   Surat Keterangan Kesehatan adalah surat keterangan yang diberikan oleh Dokter Hewan karantina di negara/tempat asal dan atau negara/tempat pengiriman yang menyatakan bahwa hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan yang jenis dan jumlahnya tercantum dalam surat keterangan tersebut telah diperiksa kesehatannya dan dianggap sehat/tidak menularkan penyakit atau layak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya;

s.   Berita Acara Pemusnahan adalah berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Hewan Karantina yang menerangkan bahwa telah dilakukan olehnya pemusnahan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, atau benda lain yang dimasukkan dari atau akan dikeluarkan ke luar negeri/daerah lain baik karena mengandung penyakit karantina maupun karena tidak memenuhi persyaratan karantina hewan lainnya.

Pasal 2

Tindakan karantina hewan dilakukan terhadap hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari Wilayah Republik Indonesia atau dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari satu pulau yang lain dalam wilayah Republik Indonesia.

(1)         Tindakan karantina hewan dilaksanakan di semua tempat pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan

atau hasil bahan asal hewan tersebut pada ayat (1).

BAB II

WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA HEWAN

Pasal 3

(1) Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan tindakan karantina hewan berada di Pusat Karantina Pertanian.

(2) Pusat Karantina Pertanian membawahkan Balai Karantina Kehewanan, dan Balai Karantina Kehewanan

membawahkan Stasiun.

(3) Kepala Stasiun bertanggung jawab atas pelaksanaan tindakan karantina hewan di Stasiun kepada Kepala Balai Karantin Kehewanan dan Kepala Balai Karantina Kehewanan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan karantina di Stasiun yang dibawahkannya kepada Kepala Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 4

(1) Menteri menetapkan Dokter Hewan sebagai Dokter Hewan Karantina atas usul Kepala Pusat Karantina Pertanian.

(2) Dalam melakukan pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Karantina Pertanian harus berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan bersama oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Pusat Karantina Pertanian.

Pasal 5

(1) Tindakan karantina hewan dilaksanakan oleh Dokter Hewan Karantina.

(2) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina dibantu Pemeriksa.

(3) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina di Stasiun bekerja atas penugasan, berstatus di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun.

(4) Dalam melaksanakan tindakan karantina hewan, Dokter Hewan Karantina di Balai Karantina Kehewanan bekerja atas penugasan, berstatus dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Karantina Kehewanan.

(5) Dalam hal Dokter Hewan Karantina di Balai Karantina Kehewanan ditugaskan oleh Kepala Balai Karantina

Kehewanan untuk ikut serta membantu melaksanakan tindakan karantina di Stasiun, Dokter Hewan Karantina yang bersangkutan berstatus dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun.

(6) Di tempat-tempat yang belum dapat ditempatkan Dokter Hewan Karantina secara tetap, Kepala Pusat Karantina Pertanian menunjuk pemeriksa untuk melaksanakan tindakan karantina yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Stasiun yang membawahkannya.

(7) Wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan tindakan karantina di Instalasi Sementara berada pada Kepala Stasiun tempat pemasukan/pengeluaran hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.

(8) Dokter Hewan Karantina dalam melaksanakan tindakan karantina harus berdasarkan tanggung jawab professional sebagai Dokter Hewan.

BAB III

SARANA KARANTINA HEWAN DAN PERSYARATANNYA

Pasal 6

(1)         Tindakan karantina hewan dilaksanakan di Instalasi/Instalasi Sementara.

(2)         Dalam hal tindakan karantina harus dilakukan di Instalasi Sementara, maka Kepala Pusat Karantina Pertanian (atas nama Menteri) menetapkan Instalasi Sementara dan persyaratannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Kepala Balai Karantina Kehewanan yang wilayahnya meliputi lokasi Instalasi Sementara yang akan ditetapkan tersebut.

(3)         Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan berkonsultasi dengan Dinas/Cabang Dinas Peternakan Daerah Tingkat II setempat dan instalasi lain yang terkait.

KH/SKMP/422/88/ 3 /18

Pasal 7

(1) Stasiun dilengkapi dengan sarana untuk :

a.   keperluan observasi hewan;

b.  keperluan pemeriksaan klinis dan laboratorium untuk diagnosis penyakit;

c.   keperluan isolasi hewan yang tertular atau diduga tertular penyakit;

d.  keperluan desinfeksi dan pemusnahan;

e.  keperluan lain dalam pelaksanaan tindakan karantina.

(2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun di pelabuhan internasional dan bandar udara internasional dilengkapi dengan alat insenerasi dan atau sterilisasi.

Pasal 8

(1) Siapapun dilarang memasuki Instalasi/Instalasi Sementara tanpa izin tertulis dari Kepala Stasiun kecuali petugas Karantina Hewan yang sedang bertugas.

(2) Terhadap Instalasi/Instalasi Sementara yang letaknya jauh dari Stasiun, izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Dokter Hewan Karantina yang sedang bertugas atas nama Kepala Stasiun.

Pasal 9

(1) Dilarang memelihara, memotong dan atau membunuh hewan di daerah pelabuhan, bandar udara atau

Instalasi/Instalasi Sementara kecuali dengan izin Dokter Hewan Karantina.

(2)                 Dilarang membuang bangkai hewan, rumput sisa/bekas makanan hewan dan bahan atau benda lain yang telah berhubungan langsung dengan hewan yang diangkut di daerah pelabuhan, bandar udara atau Instalasi/Instalasi Sementara.

(3) Jika terdapat benda dan atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahan dan atau benda tersebut harus dimusnahkan dengan cara dan di tempat yang ditetapkan oleh serta dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina.

BAB IV

PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA

Bagian Pertama

Umum

Pasal 10

(1)         Jenis penyakit karantina, jenis hewan yang peka, masa tunas/inkubasi, uji diagnostik untuk mendeteksinya, dan masa uji sebelum embarkasi tercantum pada Lampiran I Surat Keputusan ini.

(2)         Setiap pengeluaran atau pemasukan media pembawa penyakit karantina harus memenuhi persyaratan dan tata cara karantina hewan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini.

Pasal 11

(1)         Untuk mencegah masuk, keluar dan tersebarnya penyakit karantina, Menteri :

a.             dapat melarang pemasukan dan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tertentu ke dan atau dari wilayah Republik Indonesia;

b.            mengatur pengangkutan dan transit yang mengangkut hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan antar pulau di dalam wilayah Republik Indonesia.

(2)         Dilarang memasukkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan pembawa penyakit karantina dari negara atau daerah yang sedang berjangkit penyakit karantina, kecuali apabila media pembawa penyakit karantina tersebut akan dipergunakan untuk penyidikan atau penelitian penyakit di laboratorium pemerintah dengan seizin

Direktur Jenderal Peternakan.

Pasal 12

(1) Untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakan hewan, rudapaksa, stres, maupun penularan penyakit karantina sebagai akibat dari pengangkutan, Menteri menetapkan ketentuan-ketentuan persyaratan alat angkut dan alat kemas hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan dalam surat keputusan tersendiri;

(2) Sebelum dan sesudah dipergunakan setiap alat angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi, dan jika sesudah dipergunakan dan alat angkut tersebut ternyata tertular penyakit karantina serta tidak dapat dibersihkan dan

didesinfeksi maka alat angkut itu harus dimusnahkan;

(3) Selama pengangkutan hewan harus disertai pengawal dan atau pengembala yang bertindak sebagai pengawas dan atau pelaksanaan pemeliharaan/perawatan dan kesehatan hewan tersebut selama dalam perjalanan serta bekal bahan makan, minuman dan obat-obatan yang cukup.

Pasal 13

(1) Pemasukan/pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan hanya boleh dilakukan di pelabuhan laut atau bandar udara yang tercantum pada Lampiran II Surat Keputusan ini.

(2) Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh dilakukan dengan izin dari Menteri.

Pasal 14

(1) Kecuali untuk barang bawaan pemilik wajib melapor rencana pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan kepada Kepala Stasiun sebelum hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan tiba, dimuat ke alat angkut, atau dimasukkan ke dalam Instalasi/Instalasi sementara;

(2) Jika ternyata perlengkapan Instalasi/Instalasi Sementara tersebut pada ayat (1) tidak tersedia pemasukan atau pengeluaran hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan dialihkan ke Instalasi yang lain. Jika pengalihan tersebut terjadi antara Instalasi/Instalasi Sementara dari Balai Karantina Kehewanan yang sama, persetujuan untuk itu diberikan oleh kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan, sedang dalam pengalihan antar Instalasi/Instalasi Sementara dari Balai Karantina Kehewanan yang berlainan persetujuan untuk itu diberikan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian;

(3) Pada saat kiriman tersebut pada ayat (1) tiba, pemilik wajib menyerahkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan serta surat-surat yang dipersyaratkan kepada Kepala Stasiun atau dalam hal media pembawa penyakit karantina tersebut harus dimasukkan kedalam Instalasi/Instalasi Sementara yang letaknya jauh dari Stasiun kepada petugas Karantina Hewan yang sedang bertugas yang akan melaporkan kepada Kepala Stasiun.

(4) Sebelum dan sesudah dipakai, Instalasi/Instalasi Sementara harus dibersihkan dan didesinfeksi/ didesinsektisasi.

Pasal 15

(1) Hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan hanya dapat dikeluarkan dari Stasiun dan dinyatakan bebas dari pengawasan karantina jika :

a.   dilengkapi surat-surat yang dipersyaratkan dan

b.  1) dalam hal hewan : setelah diperiksa dan diamati selama masa karantina tertentu dianggap sehat dan tidak menularkan penyakit karantina;

2)  dalam hal bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, setelah diperiksa, keadaan pembungkusnya dalam keadaan baik dan utuh disegel dianggap sehat dan tidak menularkan penyakit.

3)  dalam hal bahan patologik, bahan biologik dan bahan lain yang merupakan penyebab tersebarnya penyakit karantina : setelah diperiksa berada dalam keadaan baik dan utuh kemasannya sehingga tidak menularkan penyakit karantina, dan

c.   pemiliknya telah memenuhi semua kewajiban yang dipersyaratkan sehubungan dengan tindakan karantina yang telah dilakukan.

(2) Pemeriksaan kesehatan atas hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan dilaksanakan pada siang hari

(antara terbit dan terbenamnya matahari) kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina dapat dilaksanakan pada malam hari

(3) Untuk memperkuat hasil pemeriksaan dapat dilakukan uji diagnostik yang diperlukan di laboratorium karantina atau di laboratorium lain yang terdekat atas permintaan Dokter Hewan Karantina.

Pasal 16

(1)         Masa karantina sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) adalah sebagai berikut :

a.   untuk hewan impor, kecuali hewan yang akan langsung dipotong dan day old chick : 14 hari atau lebih sebagaimana ditetapkan dalam Surat Izin Pemasukannya;

b.  untuk hewan yang akan diekspor : sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk penanganan tindakan karantina

atau sesuai dengan permintaan negara tujuan;

c.   untuk hewan yang diangkut antar pulau, kecuali hewan yang akan langsung dipotong dan unggas;

  • di daerah pengirim : 7 hari;
  • di daerah penerima : 3 hari.

(2)         Perubahan masa karantina sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian

setelah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Peternakan atas usul Dokter Hewan Karantina dengan berpedoman

pada masa tunas/inkubasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini.

Pasal 17

Semua perintah Dokter Hewan Karantina untuk melaksanakan tindakan karantina harus tertulis.

Bagian Kedua

Pemasukan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan

Pasal 18

(1)         Laporan rencana pemasukkan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan sebagaimana dimaksud Pasal 14

ayat (1) disampaikan oleh pemilik kepada Kepala Stasiun selambat-lambatnya 2 hari sebelum kiriman tersebut tiba di

pelabuhan/bandar udara tujuan.

(2)         Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia dari

luar negeri atau ke dalam suatu pulau dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia harus diperiksa kesehatannya

oleh Dokter Hewan Karantina sebelum di daratkan/diturunkan di pelabuhan/bandar udara tujuan.

(3)         Pemeriksaan kesehatan tersebut pada ayat (2) untuk bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan, dilakukan

dengan :

a.   memeriksa kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan;

b.  memeriksa keutuhan kemasan dan segel yang dipersyaratkan.

KH/SKMP/422/88/ 5 /18

Pasal 19

(1)         Setiap pemasukan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan harus disertai :

a.   Surat Keterangan Kesehatan;

b.  Surat Keterangan Asal yang menerangkan bahwa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut

berasal dari daerah yang tidak terjangkit penyakit karantina golongan I dan disahkan oleh perwakilan Republik

Indonesia setempat jika datang dari luar negeri;

c.   Surat Keterangan Mutasi Muatan (untuk hewan) dan keterangan tidak terjadi kontaminasi selama dalam

perjalanan (untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan) dan catatan suhu (untuk bahan asal hewan, hasil

bahan asal hewan yang dipersyaratkan diangkut pada suhu rendah) dari pilot/nahkkoda;

d.  Surat Izin Pemasukan bagi yang dipersyaratkan untuk pemasukan dari luar negeri, atau Surat Keterangan

pengeluaran/pemasukan untuk pengangkutan antar daerah pulau wilayah Republik Indonesia

(2)         Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak dilindungi surat yang tersebut pada ayat (1) huruf a atau

b maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ditolak pemasukkannya atau dimusnahkan, kecuali

apabila pemiliknya menjamin bahwa surat tersebut dapat ditunjukkan dalam waktu 7 hari maka hewan, bahan asal

hewan, hasil bahan asal hewan tersebut dengan memperhatikan Pasal 20 dan 22 dapat dimasukkan ke dalam

instalasi, dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka 7 hari pemilik tidak dapat menunjukkan surat tersebut di

atas maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dimusnahkan;

(3)         Jika hewan bahan asal hewan, hasil bahan hewan tidak dilindungi surat sebagaimana tersebut ayat (1) huruf c maka :

a.   untuk hewan : dapat dimasukkan ke instalasi dengan memperhatikan Pasal 20, kecuali jika telah terjadi mutasi

yang diduga sebagai akibat dari penyakit karantina golongan I hewan tersebut ditolak pemasukkannya atau

dimusnahkan;

b.  untuk bahan asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan : dapat dibebaskan dengan memperhatikan Pasal 22,

kecuali jika ada dugaan telah terjadi kontaminasi atau perubahan sifat yang diakibatkan oleh suhu waktu

pengangkutan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang dicurigai ditolak pemasukkannya atau

dimusnahkan.

(4)         Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak dilindungi surat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d

maka :

a.            untuk hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang datang dari luar negeri :: pemiliknya diberi

kesempatan selama 7 hari untuk melengkapi surat tersebut sementara hewan, bahan asal hewan, hasil bahan

asal hewan yang bersangkutan dimasukkan ke Instalasi dan apabila tidak melengkapinya, hewan, bahan asal

hewan, hasil bahan asal hewan tersebut dimusnahkan.

b.            untuk hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang datang dari daerah lain dalam wilayah Republik

Indonesia : pemiliknya diberi kesempatan selama 7 hari untuk melengkapi surat tersebut sementara hewan,

bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang bersangkutan dimasukkan ke Instalasi dan apabila tidak

melengkapinya penyelesaiannya diserahkan kepada Dinas Peternakan Daerah Tingkat I setempat dengan

memperhatikan Pasal 20 dan 22.

Pasal 20

(1)         Jika dalam pemeriksaan di atas kapal laut sebelum merapat dijumpai hewan yang memperlihatkan

gejala penyakit karantina golongan I, atau berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang,

atau berasal : dari negara/daerah dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, maka :

a.   dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan ditolak pemasukannya dan dilarang untuk didaratkan,

sedang kapal yang bersangkutan harus segera meninggalkan perairan pelabuhan;

b.  dalam hal pemasukan dari daerah wilayah Republik Indonesia, hewan tersebut dimusnahkan;

c.   kapal hanya dapat mendarat apabila semua hewan telah dimusnahkan dengan cara menenggelamkan ke dasar

laut yang dianggap aman oleh Dokter Hewan Karantina dan setelah terlebih dahulu didesinfeksi;

(2)         Jika dalam pemeriksaan di atas pesawat udara dijumpai hewan yang memperlihatkan gejala penyakit karantina golongan I, atau berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang, atau berasal dari negara/daerah dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, maka :

a.   dalam hal pemasukan dari luar negeri, hewan tersebut ditolak pemasukkannya dan dilarang untuk diturunkan,

sedang pesawat udara yang bersangkutan harus segera meninggalkan bandar udara;

b.  dalam hal pemasukan dari pulau lain dalam wilayah Republik Indonesia, hewan tersebut diturunkan dari pesawat

udara dan dibawa ke tempat yang aman menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina untuk dimusnahkan

jika penyakit tersebut belum ada di daerah penerima, atau diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian

penyakit hewan menular yang berlaku jika penyakit tersebut sudah ada di daerah penerima, sedang pesawat

udara yang bersangkutan didesinfeksi.

(3)         Jika dalam pemeriksaan baik diatas kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau diatas pesawat udara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hewan tidak menunjukkan gejala penyakit karantina golongan I, tidak terjadi

kematian yang disebabkan oleh penyakit karantina golongan I, tidak terdapat hewan yang berasal dari negara/daerah

dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, serta

jenis dan jumlahnya sesuai dengan surat yang menyertainya, maka hewan tersebut setelah dibersihkan dari

ektoparasit dapat didaratkan/diturunkan dan :

a.            diangkut langsung ke Instalasi dengan memberikan perintah masuk karantina untuk dikenakan tindakan

karantina lebih lanjut jika hewan yang bersangkutan harus menjalankan masa karantina sesuai Pasal 16 atau

b.            diangkut langsung ke Rumah Pemotongan Hewan dengan memberikan surat Pembebasan Karantina kepada

pemiliknya dan pemberitahuan kepada Dinas Peternakan Daerah Tingkat I setempat jika hewan tersebut

dimaksudkan untuk langsung dipotong atau

c.             dibebaskan dengan memberikan Surat Pembebasan Karantina pada pemiliknya untuk hewan yang tidak perlu

menjalani masa karantina sesuai Pasal 16.

KH/SKMP/422/88/ 6 /18

Pasal 21

(1) Setiba di Instalasi, hewan segera ditempatkan di kandang yang tersedia, dilakukan pemisahan antara yang sakit,

yang lemah dan yang sehat.

(2) Selama hewan berada dalam Instalasi dilakukan pengamatan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit karantina.

(3) Jika di Instalasi ditemukan penyakit karantina golongan I, maka semua hewan dimusnahkan.

(4) Jika ditemukan penyakit karantina golongan II maka :

a.   untuk hewan yang datang dari luar negeri, yang sakit diasingkan, yang mati dimusnahkan, dan semua jenis hewan yang dapat ditulari penyakit tersebut diobati atau dirawat sampai dianggap tidak menularkan lagi penyakit tersebut;

b.  untuk hewan yang datang dari daerah lain dalam wilayah Republik Indonesia hewan diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan menular yang berlaku.

(5) Jika masa karantina sudah selesai dan Dokter Hewan Karantina berkeyakinan bahwa hewan tersebut tidak

mengandung penyakit karantina, hewan tersebut dibebaskan setelah pemilikan terlebih dahulu memenuhi kewajiban

tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1).

Pasal 22

(1)         Jika dalam pemeriksaan diatas alat angkut dijumpai bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang :

a.   keutuhannya tidak terjamin, atau

b.  terjadi kontaminasi, atau

c.   menunjukan perubahan sifat yang diduga dapat membahayakan kesehatan manusia atau hewan, atau

d.  berasal dari negara/daerah dari mana pemasukan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dilarang atau

dimana sedang berjangkit penyakit karantina golongan I,

maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang dicurigai tersebut ditolak pemasukkannya atau dimusnahkan

di daerah pelabuhan/bandar udara atau di instalasi.

(2)         Jika pemeriksaan pemeriksa tidak mungkin dilaksanakan diatas alat angkut, maka pemeriksa dilakukan di daerah

pelabuhan/bandar uadar, di Instalasi atau di Instalasi Sementara dan jika diperlukan pemeriksaan laboratorium,

selama menunggu hasil pemeriksaan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ditahan di tempat tersebut di atas.

(3)         Pengangkutan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ke Instalasi atau Instalai Sementara untuk keperluan

pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan ayat (2) dilakukan dibawah pengawasan petugas karantina hewan.

Pasal 23

(1)         Jika kapal laut/pesawat udara yang memuat hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan berlabuh/mendarat

darurat bukan ditempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, maka nahkoda/pilot yang bersangkutan harus segera

melaporkan hal tersebut kepada petugas karantina hewan dari Stasiun yang terdekat, atau petugas Dinas

Peternakan atau Pemerintah Daerah setempat.

(2)         Petugas tersebut pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam (harus) segera melaporkan hal tersebut

kepada Kepala Stasiun yang terdekat.

(3)         Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan serta bahan/benda lain yang selama dalam alat angkut tersebut

berhubungan langsung dengan hewan, dengan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut di atas,

dilarang dibongkar atau meninggalkan tempat berlabuh/mendarat darurat, sebelum diperiksa dan diizinkan oleh

Dokter Hewan Karantina dari Stasiun yang terdekat.

(4)         Dalam hal alat angkut yang mendarat darurat tidak dapat meneruskan perjalanan, maka terhadap hewan, bahan asal

hewan, hasil bahan asal hewan yang diangkutnya diberlakukan syarat-syarat sebagaimana ditentukan bagi

pemasukan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ke dalam daerah yang bersangkutan.

Pasal 24

Untuk mencegah pemasukan dan penyebaran penyakit karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik

Indonesia melalui transit alat angkut dari luar negeri, maka :

(1)         Transit hanya dibenarkan jika :

a.   selama transit hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tidak diturunkan dari alat angkutnya, dan

b.  hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan disertai Surat Keterangan Kesehatan dan di negara asalnya

atau ditempat transit yang mendahuluinya tidak sedang berjangkit penyakit karantina golongan I dan

c.   dari pemeriksaan Dokter Hewan Karantina setempat diketahui bahwa hewan tersebut tidak terjangkit penyakit

karantina golongan I, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut keutuhannya tetap terjamin, dan hasil

pemeriksaan tersebut dicantumkan kedalam surat-surat yang menyertainya.

(2)         Penurunan hewan, hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan transit dan pemindahannya ke alat angkut

yang lain yang dibolehkan dalam keadaan terpaksa dan dilaksanakan dibawah pengawasan Dokter Hewan

Karantina.

(3)         Jika dalam pemeriksaan diatas alat angkut ditemukan penyakit karantina golongan I, maka alat angkut yang

bersangkutan diperintahkan oleh penguasa pelabuhan/badar udara atas saran Dokter Hewan Karanrtina untuk

segera meninggalkan pelabuhan/bandar udara.

(4)         Jika hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan terlanjur diturunkan dan dalam pemeriksaan ternyata

mengandung penyakit karantina golongan I, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut

segera dimusnahkan, dan jika mengandung penyakit karantina golongan II diperintahkan untuk dimuat kembali ke

atas alat angkut dan harus segera meninggalkan wilayah Republik Indonesia atau dimusnahkan.

Bagian Ketiga

Pengeluaran hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan

Pasal 25

(1) Pemilik yang akan mengeluarkan hewan, bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan, harus menunjukan

pemohonan pemeriksaaan karantina kepada Kepala Stasiun :

  • untuk hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hewan yang bersangkutan dimasukkan ke instalasi atau

2 (dua) hari sebelum jangka waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina yang dipersyaratkan oleh negara/daerah pemerima;

untuk bahan asal hewan bahan asal hewan atau hasil bahan asal hewan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum bahan asal hewan yang bersangkutan dimuat keatas alat angkutnya, dengan disertai :

a.   Surat keterangan Asal dari Dinas Peternakan Daerah tingkat I, yang menerangkan bahwa :

  • hewan tersebut berasal dari daerah yang tidak sedang berjangkit penyakit karantina golongan I, atau

bahan asal hewan, atau hasil bahan asal hewan tersebut berasal dari daerah dan atau hewan yang tidak sedang terjangkit penyakit karantina golonganI dan dipotong di rumah pemotongan hewan yang memenuhi syarat.

b.  Surat izin Pengeluaran bagi yang dipersyaratkan untuk pengeluaran ke luar negeri, atau Surat Izin Pengangkutan Antar Pulau untuk pengangkutan antar pulau dalam wilayah Republik Indonesia.

(2) Jika persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf a tidak dipenuhi maka permohonan tersebut ditolak.

(3) Jika persyaratan tersebut pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal

hewan tersebut dapat dimasukkan ke Instalasi dan kepada pemiliknya diberi kesempatan untuk melengkapinya

selambat-lambatnya 1 hari sebelum rencana pemberangkatan dan jika dalam jangka waktu tersebut yang

bersangkutan tidak dapat melengkapinya, maka hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut tidak

boleh diberangkatkan dan dikeluarkan dari Instalasi untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Pasal 26

(1)         Hewan yang diserahkan oleh pemiliknya kepada Dokter Hewan Karantina diperintahkan untuk dimasukkan ke

Instalasi guna pelaksanaan tindakan karantina selama masa karantina sebagaimana dimaksud Pasal 16.

(2)         Jika dari hasil pemeriksaan klinis dijumpai hewan yang menunjukan gejala penyakit karantina golongan I, maka

seluruh hewan tersebut dimusnahkan, dan ditemukannya penyakit tesebut harus segera dilaporkan ke Pusat

Karantina Pertanian, Dinas Peternakan Propinsi yang bersangkutan dan Direktorat Jenderal Peternakan.

(3)         Jika ditemukan hewan yang diduga menderita penyakit karantina golongan II, maka hewan yang sakit diasingkan

dan tidak boleh diberangkatkan serta diperlakukan sesuai dengan pedoman pengendalian penyakit hewan

menular yang berlaku dan dikembalikan kepada pemiliknya. Hewan selebihnya ditunda pemberangkatannya untuk

diamati kembali, dilakukan tindakan-tindakan pencegahan dan atau pengobatan hingga dianggap tidak berbahaya

lagi sebagai sumber penular penyakit.

(4)         Jika ditemukan hewan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk diberangkatkan yang bukan disebabkan oleh

penyakit karantina, maka hewan yang tidak layak tersebut tidak boleh diberangkatkan dan dikeluarkan dari Instalasi

untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

(5)         Tindak Karantina tersebut pada ayat (3) dapat ditambah atau disesuaikan dengan persyaratan yang diminta oleh

negara/daerah penerima.

(6)         Sesudah Dokter Hewan berkeyakinan bahwa hewan yang akan diberangkatkan sehat dan cukup tersedia ruangan

alat angkut, makanan, minuman dan obat-obatan maka Dokter Hewan Karantina memerintahkan untuk menaikan

hewan ke atas alat angkut dengan memberikan Surat Keterangan Kesehatan yang menyatakan bahwa hewan sehat

dan sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara/daerah penerima setelah pemiliknya terlebih dahulu

memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1).

(7)         Pengangkutan pengangkutan hewan dari Instalasi ke alat angkut yang akan mengangkutnya ke negara/daerah

tujuan langsung, tidak boleh didaratkan, ditambah atau diganti ditengah perjalanan dan dilaksanakan dibawah

pengawasan petugas Karantina Hewan.

Pasal 27

(1)         Pemeriksaan kesehatan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan oleh Dokter Hewan Karantina dilakukan di

daerah pelabuhan/bandar udara, dengan cara :

a.   memeriksa kelengkapan surat-surat yang dipersyaratkan

b.  memeriksa keutuhan kemasan dan segel yang dipersyaratkan

(2)         Jika tidak mungkin dilakukan di daerah pelabuhan / bandar udara, pemeriksaan dilakukan di instalasi, atau Instalasi

Sementara yang ditunjuk oleh Kepala Pusat Karantina Pertanian dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan

oleh Kepala Balai Karantina Kehewanan yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dinas Peternakan Daerah

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Tingkat I.

(3)         Jika pemeriksaan dilakukan diluar daerah pelabuhan/bandar udara, maka pengangkutan bahan asal hewan, hasil

bahan asal hewan dari tempat tersebut ke alat yang akan mengangkutnya ke negara/tempat penerima dilakukan

dibawah pengawasan petugas Karantina Hewan.

(4)         Jika persyaratan tersebut pada Pasal 25 dipenuhi dan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut

dinyatakan sehat, dan telah menjalani semua tindakan karantina yang dipersyaratkan oleh negara/daerah

penerimaan, dan alat angkutnya memenuhi persyaratan maka bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut

diperintahkan untuk dinaikan ke atas alat angkutnya dengan meberikan Surat Keterangan Kesehatan kepada

pemiliknya, setelah pemilik terlebih dahulu memenuhi kewajiban tersebut pada Pasal 29 dan Pasal 33 ayat (1);

(5)         Jika bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan tersebut ternyata dinyatakan tidak sehat, maka bahan asal hewan,

hasil bahan asal hewan tersebut tidak boleh dimuat diatas alat angkutnya/tidak boleh diberangkatkan.

BAB V

Ketentuan Lain-lain

Pasal 28

Ketentuan karantina hewan dalam Surat Keputusan ini tidak berlaku bagi hewan/ternak milik Angkatan Bersenjata

Republik Indonesia.

Pasal 29

(1) Pemeliharaan dan perawatan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan menjadi tanggung jawab dan

urusan pemilik;

(2) Jika dalam pelaksanaan tindakan karantina terjadi kerusakan dalam Instalasi oleh pihak pemakai jasa karantina maka

biaya perbaikannya menjadi beban dan tanggung jawab pemilik;

(3) Semua keperluan termasuk pengangkutan yang dibutuhkan petugas Karantina Hewan untuk pelaksanaan tindakan

karantina hewan yang dilaksanakan di Instalasi Sementara menjadi beban pemilik.

Pasal 30

Jika Dokter Hewan Karantina/Pemeriksa telah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, maka kerugian yang terjadi

akibat kehilangan atau kerusakan pada hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau keterlambatan dalam

pembongkaran dan atau pemuatan dari dan atau ke alat angkut tidak dapat dipertanggung-jawabkan pada Pemerintah

atau Dokter Hewan Karantina/ Pemeriksa.

Pasal 31

(1) Pemusnahan hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Pasal 20,

Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26 dilakukan oleh atau dibawah pengawasan Dokter Hewan Karantina.

(2) Setiap pemusnahan disaksikan oleh pemilik atau kuasanya, petugas kepolisian dan petugas dari instasi lain yang

turut berkepentingan dengan pemusnahan tersebut.

(3) Setiap pemusnahan dibuat berita acara sekurang-kurangnya rangkap 3, lembar kesatu untuk pemilik, lembar kedua

untuk pajabat yang turut berkepentingan dalam pelaksanaan tindakan karantina, lembar ketiga untuk Dokter Hewan

Karantina yang bersangkutan.

Pasal 32

Pemilik hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19,

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26 tidak berhak menuntut dan memperoleh ganti kerugian apapun.

Pasal 33

(1) Setiap pemakai jasa karantina dikenakan biaya jasa karantina yang besar dan tata cara pemungutannya ditetapkan

dengan keputusan tersendiri.

(2) Semua penerimaan yang berasal dari biaya-biaya termasuk pada ayat (1) merupakan pendapatan negara dan disetor

ke kas Negara.

BAB VI

Ketentuan Penutup

Pasal 34

Sejak mulai berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/OP/5/1978 junto

Nomor 533/Kpts/OP/8/1979 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan ini tidak

berlaku lagi.

Pasal 35

Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 25 Juni 1988

Menteri Pertanian,

ttd

Ir. Wardojo

SALINAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth :

1.   Semua Menteri Kabinet Pembangunan V;

2.   Kepala Kepolisian Republik Indonesia;

3.   Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

4.   Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

5.   Direktur Jenderal di lingkungan Departemen Perhubungan;

6.   Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi;

7.   Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan;

8.   Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri;

9.   Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan;

10.                Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Seluruh Indonesia;

11.                Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;

12.                Inspektur Jenderal Departemen Pertanian;

13.                Direktur Jenderal dan Kepala Badan di lingkungan Departemen Pertanian;

14.                Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian di Seluruh Indonesia;

15.                Kepala Pusat Karantina Pertanian.

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

Nomor : 422/Kpts/LB.720/6/1988

Tanggal : 25 Juni 1988

LAMPIRAN I. JENIS PENYAKIT HEWAN DI INDONESIA

No Nama/ Jenis Penyakit

Tipe

OIE

Hewan yg

Peka

Masa

tunas/

inkubasi

Kejadian

di

Indonesia

Tes Diagnostik

Minimum

Masa

Karantina

Masa uji

Sebelum

inkubasi

Keterangan

GOLONGAN I :

1 Penyakit Mulut dan Kuku,

Foot and Mouth Disease,

Apthae Epizooticae

A Sapi, Kerbau,

Domba,

Kambing, Babi

Max. 21

hari

  • CFT, SNT,VNT,

VIA, ELISA, uji

biologis

14 hari 30 hari

Penyakit

eksotik

2 Sampar Sapi, Rinderpest A Sapi, Kerbau Max. 21

hari

  • CFT, SNT, AGPT,

uji biologis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

3 Lumpy skin disease

Dermatosis nodularis

A Sapi, Kerbau Max. 5

mg

  • Isolasi virus, uji

histopatologis, uji

mikroskopis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

4 Penyakit dada menular

sapi, Contagious Bovine

Pleuropneumonia

A Sapi

Max. 6

bln

  • CFT, ELISA, uji

presipitasi dan

aglutinasi, uji

mikroskopis,

histopatologis

14 hari 30 hari

Penyakit

eksotik

5 Rift Valley Fever A Ruminansia

Bbrp jam

  • 2 hari
  • SNT, IFAT, CFT,

AGPT, ELISA,

isolasi virus, uji

bioslogis &

histopatologis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

6 African Horse Sickness,

Pestis Equorum

A Kuda

Max. 40

hari

  • HI, CFT, SNT,

FAT, AGPT, isolasi

virus

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

7 Penyakit lidah biru, Blue

Tongue Sore Mouth, Sore

Muzzle, Ovine Catarrhal

Fever

A Domba,

Kambing

Max. 21

hari

  • CFT, SNT, FAT,

AGPT

14 hari

30 hari

Jawa, Bali,

NTB,

NTT

8 Cacar kambing & domba,

Sheep & goat pox, Variola

Ovine

A Domba,

Kambing

Max. 21

hari

  • IFAT, SNT, uji

mikroskopis,

biologis,

histopatologis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

9 Sampar babi & dada

menular, African Swine

Fever, Hog Cholera,

Pestis South Africanus

A Babi

2 –                7

hari

  • SNT, CFT, FAT,

HA, AGPT, uji

mikroskopis &

histopatologis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

10 African Swine Fever, Pestis

South Africanus

A Babi

Max. 6

mg

  • AGPT, RIA, IIF,

CFT, SNT, uji

mikroskopis &

histopatologis

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

11 Teschen Disease,

Enzootic Porcine,

Encephalomyelitis

A Babi

Max. 40

hari

  • CFT, SNT

14 hari 30 hari

Penyakit

eksotik

12 Swine Vascular Disease

A Babi

Max. 28

hari

  • CFT, SNT, VNT,

ELISA

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

13 Anjing Gila, Rabies, Lyssa

A Canidae,

Hewan

berdarah

panas

Max. 6

bln

  • FAT, CFT, ELISA,

isolasi virus, uji

biologis

14 hari

30 hari

Tdpt di sel

Indonesia kec.

Madura dsk,

Bali NTB,

NTT, Maluku,

Irja, Kalbar,

TimTim &

semua pulau

yg termasuk P.

Sumatera

14 Sampar unggas, Fowl

Plaque

A Unggas

Max. 21

hari

  • Uji aglutinasi

14 hari

15 hari

Penyakit

eksotik

15 Tetelo, New Castle

Disease

A Unggas

Max. 21

hari

  • HA, HI, SNT, FAT 14 hari

15 hari

Tdpt di sel

Indo. kec P.

Lombok &

Sumba

16 Radang Mulut Berlepuh,

Vascular Stomatitis, Sore

Nose

B Ruminansia,

Babi, Kuda

Max. 21

hari

  • CFT, SNT

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

KH/SKMP/422/88/ 11 /18

17 Infectious Bovine

Rhinotracheitis, Infectious

Pustular Vulvovaginitis

Infectious Bovine Necrotic

Rhinotracheitis, Necrotic

Rhinitis, Red Nose

Disease, Bovine Coital

Exatherma

B Sapi

Max. 21

hari

  • SNT

14 hari

40 hari

Sumatera

Utara

18 Ingus Jahat, Slanders,

Malleus, Rots, Droes,

Farcy

B Kuda

Max. 6

bln

  • CFT, Malleinase,

uji strauss,

mikroskopis

14 hari

30 hari

Jabar, Jatim,

Sumba,

Sulawesi

19 Venezuelan Equine

Encephalomyelitis

B Kuda

Max. 21

hari

  • Isolasi & identf.

virus

14 hari 30 hari

Penyakit

eksotik

20 Infectious Equine Anemia

B Kuda

9 –                93

hari

  • Coggins

Immunodiffusion

test

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

21 Scrapie Traberkrankheit B Kambing,

Domba

1 –                5

tahun

  • Isolasi virus 14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

22 Transmissible

Gastroenteritis of Swine

B Babi

Bbrp jam

  • bbrp

hari

  • CFT, FAT, isolasi

virus

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

23 Infectious Laryngo

Tracheitis

B Unggas

6 –         12

hari

  • CFT, FAT

7 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

24 Jembrana C Sapi Bali Max. 45

hari

  • Uji mikroskopis,

biologis

14 hari 30 hari

Hanya di P.

Bali

25 Avian Encephalomyelitis,

Epidemic Tremor

C Unggas

Max 21

hari

  • FAT, SNT, AGPT

14 hari

30 hari

Dpt didiagnose

di Indonesia

(Bogor, 1972)

GOLONGAN II

26 Radang Paha, Black Leg,

Emphysemateus

Gangrene

B Sapi, Kerbau,

Domba,

Kambing

– + Uji mikroskopis,

Anatomi patologi

14 hari

30 hari

Jabar, Jateng,

Jatim (daerah

berkapur

27 Radang Limpa, Anthrax B Ruminansia,

Babi, Kuda

Max 20

hari

  • Uji Ascoli, biologis,

bakteriologis,

mikroskopis

14 hari 30 hari

Tdp hampir di

sel Indonesia

28 Leucosis Sapi, Bovine

Leucosis Cattle Leukimia,

Malignant Lymphomia of

Cattle, Bovine

Lymphocytomatosis

B Sapi

  • CFT, FAT, SNT,

RIA SIA, ELISA,

LNP, tes darah

14 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

29

Ngorok, Septicaemia

Epizootica Pasteurolosis,

Haemorrhagic

Septicaemia, Barbone

B Ruminansia,

Babi, Kuda

Max. 14

hari

  • IFAT, AGPT, uji

mikroskopis,

biologis &

bakteriologis

14 hari

30 hari

Tdpt hampir di

sel Indonesia

30 Trichomoniasis B Sapi, Kerbau 4 – 9 hari

  • Uji mikroskopis &

bakteriologis

14 hari

30 hari

Jabar, Jatim

31 Pseudorabies, Aujeszky”s

Disease, Mad Itch,

Infectious Bulbar

Paralysis

B Babi, Sapi,

Anjing, Domba

Kuda, Satwa

Liar

3 –                10

hari

  • SNT, FNT, uji

mikroskopis,

biologis,

histopatologis

14 hari

30 hari

Jakarta

32 Pseudotuberculosis,

Caseous Lymphadenitis

B Ruminansia,

Babi, Kuda,

Rusa

2 tahun

  • FAT, uji

mikroskopis &

bakteriologis

14 hari

30 hari

Intrval 2x uji

dlm 60 hari

33 Malaria Sapi,

Anaplasmosis, Gall

Sichness

B Ruminansia

Max 45

hari

  • CFT, FAT, uji

mikroskopis &

biologis

14 hari

30 hari

Sumbar,

Sumatera bgn

selatan

34 Theileriosis, East Cost

Fever, Turning Disease

B Sapi, Kerbau

10 –              30

hari

  • HA, HI, CFT, FAT,

uji mikroskopis

14 hari

30 hari

Sering pd sapi

impor

35 Keluron menular,

Brucellosis, Rang’s

Disease

B Sapi,

Kambing,

Domba, Babi,

Anjing

3 mg – 6

bln

CFT, FAT, SAT, uji

aglutinasi, RBT,

MRT Comb

14 hari

30 hari Sumatera,

Jawa, Kaltim,

Sulawesi,

NTB, NTT

36 Selakarang,

Saccharomycosis,

Pseudomalleus,

Pseudoglangers,

Meliodosis Epizootic,

Lymphangitis African

Farci

B Kuda, Sapi,

Domba,

Kambing, Babi

2 minggu

  • FAT, uji

mikroskopis,

bakteriologis

14 hari

30 hari

Jakarta,

Yogyakarta,

Sulut, Sulsel

37 Echinococcosis,

Hydotidosis

B Ruminansia,

Babi

– + Ditemukan parasit

pd anatomi

patologi

14 hari

30 hari

Irian Jaya

38 Johne’s Disease,

Paratuberculosis

B Ruminansia

Max 2 thn

  • CFT, uji Johne,

mikroskopis

14 hari

30 hari

Sumut

KH/SKMP/422/88/ 12 /18

39

Baberasan, Barrasan,

Madisan Cysticercosis

B Sapi, Babi

– + Uji mikroskopis,

anatomi patologi

14 hari

30 hari

Sumut,

Jakarta, Jawa,

Bali

40 Babesiosis,

Piroplasmosis,

Haemoglobinuria

B Ruminansia,

Kuda, Anjing

Max 45

hari

  • HA, HI, CFT, FAT,

uji mikroskopis

14 hari

30 hari

Tdpt hampir di

sel Indonesia

41 Tuberculosis B Semua Hewan – + Uji tuberkulosis,

mikroskopis,

biologis,

bakteriologis

14 hari

30 hari

Tdpt hampir di

sel Indonesia

42 Surra

B Sapi, Kerbau,

Kuda, Anjing

Max 3 bln

  • SAT, FAT, CFT,

AGPT, uji

mikroskopis,

biologis

14 hari

30 hari

Tdpt hampir di

sel Indo kec.

Maluku & Irja

43 Siphilis Kuda, Dourene

Maladie du’ coit

B Kuda 6 bln

  • CFT, uji

mikroskopis,

biologis

14 hari

30 hari

Jawa,

Sumatera

44

Leptospirosis, Weil’s

Disease, Red Water

Disease

B Ruminansia,

Babi, Anjing

– + CFT, uji aglutinasi,

mikroskopis,

biologis

14 hari

30 hari

Sumatera,

Jabar, Jateng,

Jatim

45

Trichinellosis, Trichinosis

B Babi

– + IFAT, SAFA,

ELISA,

Uji mikroskopis,

sensitivitas

14 hari

30 hari

Sumut, Sulut,

Irja

46 Japanese Encephalitis

B Babi, Kuda

– + HI, CFT, SNT,

IFAT, isolasi agen,

uji histopatologis

14 hari

30 hari

Jawa, Bali

47

Listeriosis,

Meningoencephalitis,

Circling Disease

B Ruminansia,

Babi, Kuda,

Kucing,

Kelinci,

Unggas

– + CFT, uji

mikroskopis,

biologis

14 hari

30 hari

Tdpt di Indo

tapi tdk ada

laporan

48 Vibriosis, Epizootic

Abortion,

Campylobacteriosis

B Ruminansia

20 – 60

hari

  • Uji mikroskopis,

bakteriologis

14 hari

30 hari

Tdpt di Indo

tapi tdk ada

laporan

49 Actynomicosis,

Actynobacillosis

B Semua ternak

– + FAT, isolasi

kuman, uji

mikroskopis

14 hari

30 hari

Sumatera,

Sulsel

50 Lepra Kerbau, Lepra

Bullballorum

C Kerbau, Sapi

– + Uji mikroskopis,

biologis

14 hari

30 hari

Hanya di

Indonesia

51 Kudis, Scabies, Mange

Demodecosis

C Ruminansia,

Kuda, Babi

Max 24

hari

  • Uji mikroskopis

14 hari

30 hari

Tdpt hampir di

sel Indonesia

52 Ingusan Sapi, Makan

Tanah, Coryza Sapi,

Coryza Gangrenosa,

Bovine Malignant

Catarrhal Fever, Snot

Ziekte

C Sapi, Kerbau Max 60

hari

  • CFT, ELISA, uji

aglutinasi &

presipitasi,

mikroskopis,

histopatologis

14 hari

30 hari

Sumatera,

Jawa,

Sulawesi,

NTB, NTT

53 Kaskado,

Stephanofilariasis

C Sapi, Kambing

– + Ditemukan parasit

dlm lukanya

14 hari

30 hari

Sumsel,

Jawa, Sulut,

Sulteng

54 Bali, Bali Ziekte C Sapi Bali

– + Luka setangkup

(klinis)

14 hari

30 hari

Madura, Bali,

Lombok,

Sulawesi

55

Ingus Tenang, Strangles

Infectious, Adenitis

Equorum

C Kuda

4 –                8

hari

  • Uji bakteriologis

14 hari

30 hari

Tdpt di Indo

tapi tdk ada

laporan

56 Bengoran, Dakangan,

Orf, Contagious Bonryme

Ecthyma, Sore Mouth,

Contagious Pustular,

Dermatitis Infectious,

Labial Dermatitis,

Infectious Parastomatitis

C Kambing,

Domba

5 –                8

hari

  • AGPT, isolasi virus

14 hari

30 hari

Tdpt di

Indonesia

sejak 1931

57 Kurap, Ring Morz,

Dermatophytosis

C Ruminansia,

Kuda, Babi,

Kucing, Anjing

1

minggu

  • Isolasi kuman, uji

mikroskopis

7 hari 30 hari

Tdpt hampir di

sel Indonesia

58 Erypelas, Diamond Skin

Disease

C Babi

Max 6

bln

  • Uji mikroskopis,

biologis,

bakteriologis

14 hari

30 hari

Jakarta, Jabar

59 Swine Dysentery, Black

Diarrheae

C Babi

1 –          2

hari

  • Uji mikroskopis 14 hari 30 hari

KH/SKMP/422/88/ 13 /18

60 Leishmaniasis, Kalaazar

C Anjing, Kucing

3 mg –

bbrp bln

  • CFT, SNT, uji

pormol

mikroskopis,

bakteriologis

24 hari

30 hari

Penyakit

eksotik

Menteri Pertanian,

ttd

Ir. Wardojo

Singkatan Uji Diagnostik :

1.   AGPT : Agar Gel Precipitation Test

2.   CFT : Complement Fixation Test

3.   ELISA : Enzyme Link Immunosorbent Assay

4.   FAT : Fluorescent Antibody Technique

5.   HA : Haemagglutination Test

6.   HI : Haemagglutination Inhibition Test

7.   IFAT : Indirect Fluorescent Antibody Technique

8.   IIF : Indirect Immunofluorescent

9.   LNP : Lymphocytic Nuclear Pocket

10.                MRT : Milk Ring Test

11.                RBT : Rose Bengal Test

12.                RIA : Radio Immuno Assay

13.                SAFA : Soluble Antigen Fluorescent Antibody

14.                SAT : Serum Agglutination Test

15.                SIA : Syncytium Inhibition Assay

16.                SNT : Serum Neutralization Test

17.                VIA : Virus Infection Associated Antigen

18.                VNT : Virus Neutralization Test

KH/SKMP/422/88/ 14 /18

LAMPIRAN II. DAFTAR PELABUHAN LAUT, BANDAR UDARA UNTUK PEMASUKAN/PENGELUARAN (IMPOR,

EKSPOR) DAN ANTAR PULAU HEWAN, BAHAN ASAL HEWAN, HASIL BAHAN ASAL HEWAN

1.            Pelabuhan Pemasukan (Impor) :

No Pulau Pelabuhan Laut Bandar Udara

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Sumatera

Jawa

Kalimantan

Sulawesi

Bali

Lombok

Timor

Irian

Biak

Malahayati

Belawan

Teluk Bayur

Pekanbaru

Batam Sekupang

Palembang

Tanjung Priok

Cilacap

Tanjung Perak

Banjarmasin

Balikpapan

Pontianak

Ujung Pandang

Kendari

Pantoloan/Donggala

Bitung

Benoa

Lembar

Tenau/Kupang

Dilli

Sorong

Polonia

Tabing

Batam Sekupang

Pekanbaru

Talang Betutu

Soekarno-Hatta

Juanda

Sepinggan

Supadio

Hasanuddin

Sam Ratulangi

Ngurah Rai

El Tari

Frans Kaisiepo

2.            Pelabuhan Pengeluaran (Ekspor) :

No Pulau Pelabuhan Laut Bandar Udara

1

2

3

4

5

6

7

Sumatera

Jawa

Kalimantan

Sulawesi

Bali

Lombok

Timor

Lhok Seumawe

Belawan

Teluk Bayur

Pekanbaru

Batam Sekupang

Bagan Siapi-api

Palembang

Panjang

Tanjung Priok

Tanjung Emas

Tanjung Perak

Banjarmasin

Balikpapan

Pontianak

Ujung Pandang

Pare-pare

Kendari

Pantoloan/Donggala

Bitung

Benoa

Celukan Bawang

Lembar

Tenau/Kupang

Dilli

Polonia

Tabing

Batam Sekupang

Pekanbaru

Talang Betutu

Soekarno-Hatta

Juanda

Sepinggan

Supadio

Hasanuddin

Sam Ratulangi

Ngurah Rai

El Tari

KH/SKMP/422/88/ 15 /18

8

9

10

Ambon

Irian

Biak

Ambon

Sorong

Jayapura

Biak

Pattimura

Sentani

Merauke

Frans Kaisiepo

3.            Pelabuhan Pemasukan/Pengeluaran Antar Pulau :

Semua pelabuhan laut, pelabuhan feri, bandar udara, dan tempat-tempat lain yang menjadi wilayah kerja karantina

hewan.

Menteri Pertanian,

ttd

Ir. Wardojo

KH/SKMP/422/88/ 16 /18

LAMPIRAN III. DAFTAR SITUASI DAN PENYEBARAN PENYAKIT HEWAN MENULAR DI INDONESIA

No Nama/ Jenis Penyakit

Tipe

OIE

Hewan yang Peka

Masa

Tunas/

Inkubasi

Uji Diagnostik

Penyebaran di Indonesia

1 Penyakit Mulut dan Kuku, Foot

and Mouth Disease, Apthae

Epizooticae

A Sapi, Kerbau,

Domba, Kambing,

Babi

Max 21

hari

CFT, SNT, VNT, VIA,

ELISA, uji biologis

Di Indonesia hanya tipe

OIE*

2 Anjing Gila, Rabies, Lyssa

A

Canidae, Hewan

berdarah panas

Max 6 bln

FAT, CFT, ELISA, isolasi

virus, uji bilogis

Tdpt di sel Indon kec

Madura dsk, Bali, NTB,

NTT, Maluku, Irja, Kalbar,

Timtim, & semua pulau yg

termasuk P. Sumatera

3

Penyakit Lidah Biru, Blue Tongue

Sore Mouth, Sore Muzzle, Bovine

Catarrhal Fever

A Domba, Kambing

Max 21

hari

CFT, SNT, FAT, AGPT

Jawa, Bali, NTB, NTT

4 Tetelo, New Castle Disease

A

Unggas

Max 21

hari

HA, HI, SNT, FAT

Ada di sel Indo kec P.

Lombok & Sumba

5 Tuberculosis

B Semua Hewan

  • Uji tuberkulosis,

mikroskopis, biologis,

bakteriologis

Tdpt hampir di sel

Indonesia

6 Malaria Sapi, Anaplasmosis,

Gall Sickness

B

Ruminansia Max 45

hari

CFT, FAT, uji mikroskopis,

biologis

Sumbar, Sumatera bgn

selatan

7 Trichomoniasis

B Sapi, Kerbau 4 – 9 hari

Uji mikroskopis,

bakteriologis

Jabar, Jatim

8

Babesiosis, Piroplasmosis,

Haemoglobinuria

B

Ruminansia, Kuda,

Anjing

Max 45

hari

HA, HI, CFT, FAT, uji

mikroskopis

Tdpt hampir di sel

Indonesia

9 Paratuberculosis, Johne’ Disease B

Ruminansia

Max 2 thn

CFT, uji mikroskopis,

Johne

Sumatera Utara

10

Keluron Menular, Brucellosis

Bang’s Disease

B

Sapi, Kambing,

Domba, Babi,

Anjing

3 mg – 6

bln

CFT, FAT, SAT, uji

aglutinasi, RBT, MRT, uji

Comb

Sumatera, Jawa,

Kaltim,Sulawesi

11

Theileriosis, East Cost Fever,

Turning Disease

B Sapi, Kerbau

10 – 31

hari

HA, HI, CFT, FAT, uji

mikroskopis

Sering pada sapi impor

12 Ngorok, Septicaemia Epizootica

Pasteurolosis, Haemorrhagic

Septicaemia, Barbone

B Ruminansia, Babi,

Kuda

14 hari

IFAT, AGPT, uji

mikroskopis, biologis &

bakteriologis

Ada di seluruh Indonesia

13 Infectious Bovine Rhinotracheitis,

Infectious Pustular Vulvovaginitis

Infectious Bovine Necrotic

Rhinotra cheitis, Necrotic

Rhinitis, Red Nose Disease,

Bovine Coital Exatherma

B

Sapi

Max 21

hari

SNT

Sumatera Utara

14

Surra

B Sapi, Kerbau,

Kuda, Anjing

Max 3 bln

SAT, FAT, CFT, AGPT, uji

mikroskopis, biologis

Tdpt hampir di sel Indo kec

Maluku & Irja

15 Siphilis Kuda, Dourene Maladie

du’ coit

B Kuda

6 bln

CFT, uji mikroskopis,

biologis

Jawa, Sumatera

16 Baberasan, Barrasan, Madisan

Cysticercosis

B Sapi, Babi

  • Uji mikroskopis, anatomi

patologi

Sumut, Jakarta, Jawa, Bali

17 Selakarang, Saccharomycosis,

Pseudomalleus, Pseudoglangers,

Meliodosis Epizootic,

Lymphangitis African Farci

B Kuda, Sapi,

Domba, Kambing,

Babi

2 minggu

FAT, uji mikroskopis,

bakteriologis

Jakarta, Yogyakarta, Sulut,

Sulsel

18 Ingus Jahat, Glangers, Malleus,

Rots, Droes, Farcy

B Kuda

Max 6 bln

CFT, uji Malleinase, uji

strauss, mikroskopis

Jabar, Jatim, Sumba,

Sulawesi

19

Pseudorabies, Aujeszky”s

Disease, Mad Itch, Infectious

Bulbar Paralysis

B

Babi, Sapi, Anjing,

Domba Kuda,

Satwa Liar

3 –          10 hari

SNT, FNT, uji

mikroskopis, biologis,

histopatologis

Jakarta

20 Radang Limpa, Anthrax B Ruminansia, Babi,

Kuda

Max 20 hari

Uji Ascoli, biologis,

bakteriologis, mikroskopis

Tdpt hampir di sel Indonesia

21 Radang Paha, Black Leg,

Emphysemateus Gangrene

B Sapi, Kerbau,

Domba, Kambing

  • Uji mikroskopis, Anatomi

patologi

Jabar, Jateng, Jatim

(daerah berkapur)

22 Echinococcosis, Hydotidosis B Ruminansia, Babi 2 –

3 hari

Ditemukan parasit pd

anatomi patologi

Irian Jaya

23 Japanese Encephalitis B Babi, Kuda Max 21

hari

HI, CFT, SNT, IFAT,

isolasi agen, uji

histopatologis

Jawa, Bali

24 Leptospirosis, Weil’s Disease,

Red Water Disease

B Ruminansia, Babi,

Anjing

4 hari

CFT, uji aglutinasi,

mikroskopis, biologis

Sumatera, Jabar, Jateng,

Jatim

25

Penyakit Saluran Pernapasan

Unggas, Infectious Bronchitis

B Unggas – SNT, FAT Ada di sel Indonesia

26 Penyakit Pernapasan Menahun,

Chronic Respiratory Disease,

Myoplasmosis

B Unggas

  • CFT, HI, uji Rapid Serum

Aglutinasi

Sumatera, Jateng, Jabar,

Sulawesi

27 Gumboro, Infectious Bursal

Disease

B Unggas

  • Isolasi virus

Tdpt hampir di sel Indonesia

KH/SKMP/422/88/ 17 /18

28 Marek, Fowl Paralyses

B Unggas

4 –          12

hari

CFT, FAT

Tdp di sel Indonesia

29

Cacar Unggas, Fowl Pox

B Unggas

6 –          14

hari

FAT, uji biologis,

mikroskopis

Ada di sel Indonesia

30

Berak Kapur, Pullorum Disease,

Bacillary White Diarrheae

B Unggas

Max 35

hari

Uji aglutinasi, Rapid

wholeblood, Rapid Serum,

Standard Tube

Agglutination

Ada di sel Indonesia

31 Kolera Unggas, Fowl Cholerae B Unggas Max 21 hari Isolasi agen –

32

Psitatacosis, Omitosis,

Clamydiosis

B Unggas

  • CFT

Ada di Indo tapi tdk ada

laporan

33 Penyakit Ingusan Sapi, Makan

Tanah, Coryza Sapi, Coryza

Gangrenosa, Bovine Malignant

Catarrhal Fever, Snot Ziekte

C Sapi, Kerbau

Max 60 hari

CFT, ELISA, uji

aglutinasi & presipitasi,

mikroskopis,

histopatologis

Sumatera, Jawa,

Sulawesi, NTB, NTT

34 Listeriosis, Meningoencephalitis,

Circling Disease

C Ruminansia, Babi,

Kuda, Kucing,

Kelinci, Unggas

  • CFT, uji mikroskopis,

biologis

Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

35 Kudis, Mange dan Scabies,

Demodekosis

C Ruminansia, Kuda,

Babi

Max 14 hari Uji mikroskopis

Tdpt hampir di sel

Indonesia

36 Vibriosis, Epizootic Abortion,

Campylobacteriosis

C Ruminansia

20 – 60 hari

Uji mikroskopis & biologis Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

37 Kaskado, Stephanofilariasis C Sapi, Kambing

  • Ditemukan parasit dlm

lukanya

Sumsel, Jawa, Sulut,

Sulteng

38 Ingus Tenang, Strangles

Infectious, Adenitis Equorum

C Kuda 4 – 8 hari

Uji bakteriologis

Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

39 Radang Mata Menular,

Contagious Opthalmia, Pink Eye

C Sapi, Kambing,

Domba

2 hari

Uji mikroskopis,

bakteriologis

Tdpt hampir di sel Indonesia

40

Bengoran, Dakangan, Orf,

Contagious Bonryme Ecthyma,

Sore Mouth, Contagious

Pustular, Dermatitis Infectious,

Labial Dermatitis, Infectious

Parastomatitis

C Kambing, Domba

5 –          8 hari

AGPT, isolasi virus

Ada di sel Indonesia sejak

1931

41 Trichinellosis, Trichinosis

B Babi

  • IFAT, SAFA, ELISA, uji

mikroskopis, sensitivitas

Sumut, Sulut, Irja

42 Influensa Babi, Hog Flu, Swine

Influenza

C

Babi

2 –          7 hari

HI, uji mikroskopis Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

43 Erypelas, Diamond Skin Disease C Babi

Max 6 bln

Uji mikroskopis,

bakteriologis, biologis

Jakarta, Jabar

44 Toxoplasmosis C Sapi, Anjing,

Kucing

  • HI pasif Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

45 Enterotocaemia

C Semua Ternak – CFT

Tdpt di Indo tapi tdk ada

laporan

46 Actynomicosis, Actynobacillosis C Semua Ternak

  • Uji mikroskopis

Sumatra, Sulsel

47 Jembrana C Sapi Bali Max 45 hari Uji mikroskopis, biologis Hanya di P. Bali

48 Lepra Kerbau, Lepra Bullbalorum C Sapi, Kerbau – Uji mikroskopis, biologis Hanya di Indonesia

49 Bali, bali Ziekte

C Sapi Bali

  • Luka setangkup (klinis) Madura, Bali, Lombok,

Sulawesi

50 Cacing hati, Fascioliosis

Distomatosis

C Sapi, Kambing,

Domba

  • Uji sensitivitas Tdpt hampir di sel Indonesia

51 Leucocytozoonosis

C Unggas, Itik,

Angsa

  • Uji mikroskopis

Jawa, Sumatera, Bali,

Sulawesi, Maluku

52

Avian Encephalomyelitis,

Epidemic Tremor

C Unggas

Max 21

hari

SNT, FAT, AGPT

Dpt didiagnose di

Indonesia (Bogor, 1972)

53 Snot, Coryza Unggas,

Infectious Coryza

C Unggas

1 –          3 hari

Isolasi agen

Ada di sel Indonesia

54 Penyakit Berak Darah,

Coccidiosis

C

Unggas

  • Uji mikroskopis

Ada di sel Indonesia

55 Egg Drop Syndrom C Unggas – HI Ada di sebagian wil

Indonesia

Menteri Pertanian,

ttd

Ir. Wardojo

Singkatan Uji Diagnostik :

1.   AGPT : Agar Gel Precipitation Test

2.   CFT : Complement Fixation Test

3.   ELISA : Enzyme Link Immunosorbent Assay

4.   FAT : Fluorescent Antibody Technique

5.   HA : Haemagglutination Test

6.   HI : Haemagglutination Inhibition Test

7.   IFAT : Indirect Fluorescent Antibody Technique

8.   IIF : Indirect Immunofluorescent

KH/SKMP/422/88/ 18 /18

9.   LNP : Lymphocytic Nuclear Pocket

10.                MRT : Milk Ring Test

11.                RBT : Rose Bengal Test

12.                RIA : Radio Immuno Assay

13.                SAFA : Soluble Antigen Fluorescent Antibody

14.                SAT : Serum Agglutination Test

15.                SIA : Syncytium Inhibition Assay

16.                SNT : Serum Neutralization Test

17.                VIA : Virus Infection Associated Antigen

18.                VNT : Virus Neutralization Test

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

2 Comments

  1. Om, saya mau kirim kenari dari semarang ke pontianak bisa gak ya? Soalnya sy tanya ke jasa ekspedisi katanya semua jenis unggas dilarang masuk pontianak. Tapi buktinya di toko-toko burung di pontianak sy lihat msh bnyk kenari dari jawa. Mohon pencerahannya…. Trims.

Sampaikan Pertanyaan / Komentar Anda.