Menangkar burung paruh bengkok yang dilindungi? Bisa dapat ijin kok…

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Ada kabar gembira nih untuk para penggemar atau penghobi burung paruh bengkok (yang dilindungi) yang selama ini harus “bergelap-gelap” dalam usaha penangkaran burung jenis paruh bengkok ini. Kemungkinan akan diberikannya ijin penangkaran burung paruh bengkok dilindungi (yang masuk dalam Appendix I CITES) disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah, Ir Minto Basuki, dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Dan Perlindungan Hutan Lintas Wilayah Mitra Praja Utama (MPU) di Semarang, Kamis 21 Oktober 2010.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Beberapa burung paruh bengkok dilindungi:

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.









“Bisa saja mengapa tidak, selama burung paruh bengkok dilindungi itu tidak memungkinkan lagi direhabilitasi untuk dihutankan kembali,” kata Ir Minto Basuki menanggapi pertanyaan Om Kicau dan Om Ige Kristanto yang hadir dalam rapat koordinasi itu yang dihadiri unsur-unsur Dinas/Instansi Kehutanan, Taman Nasional dan Pariwaisata dari 10 provinsi di Indonesia.

Rapat menghadirkan narasumber Ir Minto Basuki (Kepala Balai KSDA Jawa Tengah), Drs. Suyatno, M.Hum (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banjarnegara), Evi Haerliana (Dit KKH Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan) dan Dr. Ir. Jarot Harsoyo, Msi (Undip Semarang), dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau) dari unsur Komunitas Penggemar Burung Berkicau. Om Kicau menyajikan makalah yang ditulis oleh Om Ige, yang selama ini menghandle Yayasan Kutilang Indonesia.

Pernyataan Ir Minto Basuki diperkuat oleh pernyataan Evi Haerliana (Dit KKH Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan). “Boleh saja tetapi dengan syarat bahwa asal-usul burung itu diketahui secara pasti. Sedangkan burung yang ditangkar itu statusnya adalah titipan negara kepada mereka yang menangkarkannya,” kata dia.

Jenis-jenis burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut bisa Om dan Tante lihat dalam artikel Burung Paruh Bengkok Langka (klik saja).

Dengan demikian, saat ini, Anda para penggemar burung paruh bengkok bisa mendaftarkan burung Anda untuk ditangkarkan. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana syarat yang ditetapkan untuk bisa mendirikan usaha penangkaran burung yang dilindungi.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Ada beberapa hal menarik lagi yang muncul dalam rapat tersebut, namun hal yang utama berkaitan dengan masalah perburungan adalah dimungkinkannya penangkaran burung paruh bengkok dilindungi tersebut.

Hasil rapat

Rapat yang diikuti unsur Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, Dinas Kehutanan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Balai KSDA Provinsi DKI Jakarta, Balai KSDA Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Timur, Balai KSDA Provinsi Jawa Barat, Balai KSDA Provinsi Jawa Tengah, BTN Gunung Merapi, BTN Gunung Merbabu, BTN Karimunjawa, BPTP Tahura Ngargoyoso Karanganyar, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah Dinas Kehutanan Jateng itu menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan sebagai berikut:

1.         Dimohon kepada Kementerian Kehutanan dalam merevisi Kepmenhut Nomor 447/KPTS-II/2003 dan P.19/Menhut-II/2005 dapat disegerakan dan disesuaikan dengan PP Nomor 38/ 2007 sehingga dapat memberikan perubahan, kemudahan dalam pelayanan dan manfaat bagi kegiatan pemanfaatan TSL (Tanaman dan Satwa Liar) yang tidak dilindungi dan tidak termasuk appendix CITES

2.         Mengakomodir adanya peraturan Kabupaten Rembang terhadap larangan penambangan Koral, BKSDA Jawa Tengah tahun 2010 tidak menerbitkan izin tangkap koral di wilayah perairan Rembang.

3.         Guna Pelaksanaan Pergub Jateng 83 tahun 2010 dipandang perlu peningkatan kemampuan Petugas.

4.         Pelanggaran pemanfaatan TSL tidak dilindungi tidak termasuk dalam appendix CITES belum ada sanksi pidana, sanksi hanya administrasi.

5.         Faktor yang berpengaruh terhadap kesuksesan penangkar satwa liar adalah tersedianya satwa liar di habitat asli, penguasaan ilmu dan teknologi, tenaga trampil dan dukungan masyarakat.

6.         Manfaat TSL bagi kehidupan manusia antara lain manfaat ekonomi, nilai rekreasi kegiatan berburu, nilai keindahan dan etika, nilai dalam ilmu pengetahuan.

7.         F0 dan F1 dari satwa liar yang dilindungi masih dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi UU. Setiap kelahiran dan kematian atau mutasi satwa di unit penangkaran wajib diliput Berita Acara serta diberikan penandaan (tagging) terhadap anakannya untuk bisa dibedakan status generasi indukan atau anakan. Terhadap unit penangkaran Rusa dikarenakan adanya tujuan domestikasi menjadi satwa ternak, maka kegiatan penandaan dapat dilakukan campurtangan berupa bantuan pelaksanaannya oleh pemerintah.

8.         Dalam rangka menyalurkan pemanfaatan dari hasil penangkaran Rusa serta mengakomodasi minat berburu dari masyarakat, perlu didorong terbentuknya kawasan/areal/kebun buru di wilayah Provinsi;

9.         Peran LK (Lembaga Konservasi) yang tidak sekedar sebagai lokasi display atau peragaan satwa tetapi juga sebagai sumber pengembangbiakan satwa-satwa yang bisa dimanfaatkan;

10.     Perlunya segera dilaksanakan koordinasi para pihak untuk antisipasi kegiatan pemanfaatan TSL di lintas batas wilayah administratif (antar provinsi);

11.     Menindaklanjuti P.19/Menhut-II/2005 Wilayah MPU mengusulkan perlu disusun petunjuk teknis/ petunjuk pelaksanaan restocking dan pelepas liaran satwa hasil penangkaran oleh Dirjen PHKA.

SALAM BURUNG PARUH BENGKOK, SALAM DARI OM KICAU

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

13 Comments

  1. Dear Om Kicau>
    Saya termasuk pemula dalam penangkaran burung berkicau dan saat ini saya menghadapi masalah, yaitu; pasangan burung cucak rowo yang betina tidak mau terbang/bertengger dan lebih suka dibawah/lantai kandang. Penyakit apa yang diderita & apa yang harus saya lakukan agar burung ybs sehat kembali?

  2. wah tertarik nich om….. saya pengenya menangkarkan kakatua…. nanti klo dah dapet bibitnya mohon di bantu cara dapet ijinya ya om Duto….. maturnuwun….

  3. Biarlah pemerintah berteori sepanjang jaman. Tapi yang jelas, burung mau kawin itu tidak minta ijin. Burung mau nelor juga tidak minta ijin……..

  4. Penangkar gelap juga sangat membantu om. Kalo ngandelin pemerintah telur udah mau keluar keburu masuk lagi…. Hidup penangkar gelap……………

  5. Info yang sangat berguna bagi penangkar Paruh Bengkok.
    Mohon di informasikan dimana saya bisa mendaftarkan burung paruh bengkok saya di Jakarta Pusat?
    Karena saya ingin menangkarkan secara legal dan sah.
    Mohon informasinya.
    Salam.

  6. Wahhh,,,,, ini baru namanya pemerintah……. Hidup BKSDA Jateng…..
    Semoga kebijakannya menular keseluruh Indonesia

    Salam………

  7. wah ….gak nyangka bayan itu mahal ya ..dan juga langkah …di daerah saya om…dijual 300rb yang jantan…..kalau tauh itu langkah saya beli…
    tapi kemarin gak dibeli soalnya suaranya jelek amat………
    ngagetin n nakutin burung laen

  8. mantap banget deh nih kabar gembira, btw salam kenal ya, aku baru gabung ni,
    aku juga pecinta burung paruh bengkok,.
    ini baru keputusan pemerintah..

  9. saya punya punya nuri kepala hitam, masih muda, yg saya peroleh beli di pb pramuka. kata penjualnya nuri yg saya beri nama pentul itu berkelamin jantan. alasan sy membelinya karena kasihan pada si nuri. sy bermaksud menangkarkannya apabila ada betinanya. ada yg berminat untuk menjadi besan saya???

Komentar ditutup.