Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Beberapa burung paruh bengkok dilindungi:
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini. |
“Bisa saja mengapa tidak, selama burung paruh bengkok dilindungi itu tidak memungkinkan lagi direhabilitasi untuk dihutankan kembali,” kata Ir Minto Basuki menanggapi pertanyaan Om Kicau dan Om Ige Kristanto yang hadir dalam rapat koordinasi itu yang dihadiri unsur-unsur Dinas/Instansi Kehutanan, Taman Nasional dan Pariwaisata dari 10 provinsi di Indonesia.
Rapat menghadirkan narasumber Ir Minto Basuki (Kepala Balai KSDA Jawa Tengah), Drs. Suyatno, M.Hum (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Banjarnegara), Evi Haerliana (Dit KKH Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan) dan Dr. Ir. Jarot Harsoyo, Msi (Undip Semarang), dan Duto Sri Cahyono (Om Kicau) dari unsur Komunitas Penggemar Burung Berkicau. Om Kicau menyajikan makalah yang ditulis oleh Om Ige, yang selama ini menghandle Yayasan Kutilang Indonesia.
Pernyataan Ir Minto Basuki diperkuat oleh pernyataan Evi Haerliana (Dit KKH Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan). “Boleh saja tetapi dengan syarat bahwa asal-usul burung itu diketahui secara pasti. Sedangkan burung yang ditangkar itu statusnya adalah titipan negara kepada mereka yang menangkarkannya,” kata dia.
Jenis-jenis burung paruh bengkok yang dilindungi tersebut bisa Om dan Tante lihat dalam artikel Burung Paruh Bengkok Langka (klik saja).
Dengan demikian, saat ini, Anda para penggemar burung paruh bengkok bisa mendaftarkan burung Anda untuk ditangkarkan. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana syarat yang ditetapkan untuk bisa mendirikan usaha penangkaran burung yang dilindungi.
Ada beberapa hal menarik lagi yang muncul dalam rapat tersebut, namun hal yang utama berkaitan dengan masalah perburungan adalah dimungkinkannya penangkaran burung paruh bengkok dilindungi tersebut.
Hasil rapat
Rapat yang diikuti unsur Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, Dinas Kehutanan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Balai KSDA Provinsi DKI Jakarta, Balai KSDA Provinsi Jawa Tengah, Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Timur, Balai KSDA Provinsi Jawa Barat, Balai KSDA Provinsi Jawa Tengah, BTN Gunung Merapi, BTN Gunung Merbabu, BTN Karimunjawa, BPTP Tahura Ngargoyoso Karanganyar, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Biro Bina Produksi Setda Provinsi Jawa Tengah Dinas Kehutanan Jateng itu menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Dimohon kepada Kementerian Kehutanan dalam merevisi Kepmenhut Nomor 447/KPTS-II/2003 dan P.19/Menhut-II/2005 dapat disegerakan dan disesuaikan dengan PP Nomor 38/ 2007 sehingga dapat memberikan perubahan, kemudahan dalam pelayanan dan manfaat bagi kegiatan pemanfaatan TSL (Tanaman dan Satwa Liar) yang tidak dilindungi dan tidak termasuk appendix CITES
2. Mengakomodir adanya peraturan Kabupaten Rembang terhadap larangan penambangan Koral, BKSDA Jawa Tengah tahun 2010 tidak menerbitkan izin tangkap koral di wilayah perairan Rembang.
3. Guna Pelaksanaan Pergub Jateng 83 tahun 2010 dipandang perlu peningkatan kemampuan Petugas.
4. Pelanggaran pemanfaatan TSL tidak dilindungi tidak termasuk dalam appendix CITES belum ada sanksi pidana, sanksi hanya administrasi.
5. Faktor yang berpengaruh terhadap kesuksesan penangkar satwa liar adalah tersedianya satwa liar di habitat asli, penguasaan ilmu dan teknologi, tenaga trampil dan dukungan masyarakat.
6. Manfaat TSL bagi kehidupan manusia antara lain manfaat ekonomi, nilai rekreasi kegiatan berburu, nilai keindahan dan etika, nilai dalam ilmu pengetahuan.
7. F0 dan F1 dari satwa liar yang dilindungi masih dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi UU. Setiap kelahiran dan kematian atau mutasi satwa di unit penangkaran wajib diliput Berita Acara serta diberikan penandaan (tagging) terhadap anakannya untuk bisa dibedakan status generasi indukan atau anakan. Terhadap unit penangkaran Rusa dikarenakan adanya tujuan domestikasi menjadi satwa ternak, maka kegiatan penandaan dapat dilakukan campurtangan berupa bantuan pelaksanaannya oleh pemerintah.
8. Dalam rangka menyalurkan pemanfaatan dari hasil penangkaran Rusa serta mengakomodasi minat berburu dari masyarakat, perlu didorong terbentuknya kawasan/areal/kebun buru di wilayah Provinsi;
9. Peran LK (Lembaga Konservasi) yang tidak sekedar sebagai lokasi display atau peragaan satwa tetapi juga sebagai sumber pengembangbiakan satwa-satwa yang bisa dimanfaatkan;
10. Perlunya segera dilaksanakan koordinasi para pihak untuk antisipasi kegiatan pemanfaatan TSL di lintas batas wilayah administratif (antar provinsi);
11. Menindaklanjuti P.19/Menhut-II/2005 Wilayah MPU mengusulkan perlu disusun petunjuk teknis/ petunjuk pelaksanaan restocking dan pelepas liaran satwa hasil penangkaran oleh Dirjen PHKA.
SALAM BURUNG PARUH BENGKOK, SALAM DARI OM KICAU