Banyak ragam cara pencuri untuk menggaet burung peliharaan. Ada yang dengan cara membobol tembol atau mendongkel jendela, ada yang langsung sambar saat burung dijemur dan sebagainya. Nah ini ada modus lain di Mojokerto untuk menjadikan Anda lebih waspada. Begini ceritanya.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Adalah Deni Setiawan, warga Dusun Gebangsari, Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Laki-laki usia  usia 24 tahun yang selama ini bekerja sebagai pegawai “bank clurut” atau “bank thithil” itu harus mendekam di sel Mapolsek Pacet setelah menjadi bulan-bulanan warga karena mencuri burung.

Tersangka dihakimi warga saat kepergok mencuri burung tledekan atau sulingan. Dia ditangkap setelah pemilik rumah, Ridwan, warga Dusun Panjangrum, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, mencuriga gelagatnya.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Nyelonong masuk sikat burung

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Sebagai pegawai ‘bank clurut’, dia sering mendapat tugas mendatangi rumah nasabah untuk menagih uang cicilan setiap minggu.

Ketika menagih di rumah Ridwan, tersangka tidak meminta uang cicilan justru meminta istri korban untuk mencari nasabah baru. Nah saat istri korban keluar rumah, tersangka nyelonong masuk ke dalam rumah dan mengambil burung tledekan yang menurut korban senilai jutaan rupiah.

Korban curiga saat tersangka buru-buru pamit pulang dalam keadaan panik. Korban yang merasakan gelagat buruk langsung masuk ke rumah, ternyata benar burung miliknya raib.

Korban sempat mencari keberadaan burung miliknya hingga akhirnya diketahui jika burung tersebut ada pada tersangka. Burung tersebut dimasukkan ke dalam tas.

“Tersangka kemudian dihakimi warga sebelum akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka ke Mapolsek Pacet, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan,” kata Kapolsek Pacet, Bambang Sujatmiko sebagaimana dikutip inilah.com.

Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman penjara selama empat tahun.

Nah, sobat. Waspadalah!!

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895