Untuk kesekian kali, upaya penyelundupan burung keluar dari wilayah Sumatera Barat digagalkan. Setelah pada awal Juli 2012 upaya penyelundupan murai batu nias digagalkan, pada Rabu 25 Juli 2012, Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 265 ekor burung yang akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara Internasional Minangkabau.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Wakil Kepala BKSDA Sumbar Zulmi didampingi Kabag Operasi Candra di Padang sebagaimana dikutip Kompas dari Antara, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi sejak Selasa (24/7/2012) akan adanya upaya penyelundupan burung tersebut melalui BIM menuju Jakarta.
“Mendapatkan informasi tersebut kita langsung menurunkan personel untuk melakukan pengintaian, dan sekitar 12 orang diterjunkan sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Zulmi.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Dia menambahkan, personel yang diturunkan itu saat tiba di lokasi langsung memeriksa tempat penyimpanan barang penumpang di pesawat Lion Air yang akan berangkat sekitar pukul 06.15 WIB dari bandara tersebut.
Setelah dilakukan pencarian, petugas akhirnya menemukan setidaknya 265 ekor burung dari jenis murai batu, murai daun, kacer, si janggui, yang disimpan dalam karton di ruang kargo.
Antara 300-400 ekor sekali kirim
Burung yang diamankan tersebut adalah milik Nof (51), warga Marapalam, Kecamatan Padang Timur, namun pemilik tidak berada di bandara, dan dari informasi di lapangan burung tersebut diantarkan oleh mobil yang disewa ke bandara.
“Ratusan burung tersebut kemudian diamankan, dan dibawa ke kantor BKSDA, setelah mendapatkan identitas pemiliknya, petugas langsung menghubunginya untuk segera datang ke kantor mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” katanya.
Zulmi menambahkan, Nof datang ke BKSDA dengan membawa surat izin penangkapan dan penjualan burung, dari pengakuannya dia bisnis burung sudah sejak 2012, burung tersebut sudah ada penampungnya di Jakarta, setiap kali melakukan pengiriman, ada sekitar 300 hingga 400 ekor.
“Karena pemilik tidak memiliki dokumen surat pengantar barang dan surat penangkapan, serta surat penjualan burungnya sudah habis masa berlakunya, Nof masih dalam proses pemeriksaan di BKSDA Sumbar,” jelas Zulmi.
Sementara ratusan burung yang disita tersebut dilepaskan di Taman Raya Bung Hatta, Kecamatan Lubuk Kilangan, yang disaksikan oleh pemiliknya sendiri.
“Menurut keterangan pemiliknya, burung tersebut didapat dari beberapa daerah di Sumbar seperti Murao Labuh, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Mentawai dan sejumlah daerah lainnya.” katanya. (*)
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.