Beberapa waktu lalu, Om Syaifudin Zuhri menulis artikel berjudul “Mencari format ideal dalam penjurian sistem nominasi juara lomba burung” (silakan cek di sini). Apa yang ditulisnya itu kemudian diuji coba dalam 20-an latber di Sampit. Karena Sistem Nominasi Terbuka ini dinilai sebagian besar peserta bagus, maka secara resmi dijajal dalam Lomba Burung Berkicau Pemuda Cup 2013 di Sampit, 26 Mei lalu. Atas permintaan beberapa event organizer (EO), juri, dan tokoh kicaumania dari beberapa daerah, Om Syaifudin kali ini memberikan kupasan lebih detail mengenai penjurian lomba burung menggunakan Sistem Nominasi Terbuka ala Kicau Mania Sampit. Selamat menikmati…

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Om Syaifudin Zuhri

Lomba Burung Berkicau Pemuda Cup 2013, yang berlangsung di lapangan SMPN 3 Sampit, merupakan kerja bareng antara Kicau Mania Sampit dan KNPI Kotawaringin Timur. Bagaimana jalannya lomba, serta hasil-hasil lomba, sudah dimuat Om Kicau di sini.

Bagi kami, baik pengurus maupun anggota Kicau Mania Sampit, Pemuda Cup 2013 merupakan tonggak sejarah tersendiri. Sebab saat itulah untuk kali pertama penjurian dengan menggunakan Sistem Nominasi Terbuka mulai diterapkan. Hasil sigi informal membuktikan hampir semua peserta, baik pemain senior maupun pemula, merasa puas dengan sistem baru ini.

Mengapa mereka puas? Iktikat untuk menilai kinerja burung secara fair play hanya akan berjalan sepihak jika tidak ada transparansi dalam penilaian. Melalui Sistem Nominasi Terbuka, seluruh peserta bisa melihat langsung para juri saat menancapkan bendera nominiasi.

Yang menarik, sebagian juri dalam Pemuda Cup 2013 sebelumnya tidak pernah mengenal Sistem Nominasi Terbuka. Sebab juri dalam even ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Banjarmasin, Palangkaraya, Pangkalanbun, dan Sampit. Kalau juri-juri dari Sampit sudah mengenal sistem ini, karena sudah diuji coba dalam 20 kali even latberan, tidak menemui banyak kendala.

Adapun juri-juri dari luar Sampit sebelumnya sama sekali tak pernah mengenal sistem ini. Namun, dengan memberikan briefing singkat, ternyata mereka langsung bisa memahami dan mampu menerapkannya dengan baik di lapangan.

Sengaja saya ingin mengupas kembali Sistem Nominasi Terbuka, karena masih ada beberapa pertanyaan, terutama tentang pembatalan nominasi jika hanya ada 1 (satu) bendera. Tujuannya agar kelak pembatalan 1 bendera nominasi bisa lebih difahami rekan-rekan kicaumania dan event organizer (EO) lain yang ingin mencoba menerapkan Sistem Nominasi Terbuka.

Bahkan sudah ada beberapa EO dari Pangkalanbun, Palangkaraya, dan Banjarmasin yang menghubungi saya dan meminta informasi lebih detail mengenai penerapan sistem nominasi ini. Atas permintaan mereka itulah, saya menjawabnya dalam bentuk artikel ini di omkicau.com.

ATURAN DASAR SISTEM NOMINASI TERBUKA

Berikut ini aturan dasar dari Sistem Nominasi Terbuka, yang terbagi dalam 6 (enam) poin, yaitu :

  1. Setiap orang juri akan memilih 3 (tiga) burung yang dinominasikan dengan cara menancapkan langsung bendera kuning (nominasi) pada burung pilihannya. Transparansi dalam penancapan bendera kuning inilah yang menjadi esensi utama dari Sistem Nominasi Terbuka.
  2. NOMINASI dinilai SAH apabila diajukan oleh minimal 2 (dua) orang juri.
  3. Apabila ada burung yang hanya dinominasikan oleh 1 (satu) orang juri, maka nominasi pada burung tersebut akan dibatalkan.
  4. Penentuan juara berdasarkan akumulasi poin bendera MERAH ( A ) = 100, dan bendera HIJAU ( B ) = 40.
  5. Bendera nominasi (KUNING) tidak menunjukkan nilai poin. Tetapi apabila ada burung yang memiliki poin sama, maka penentuan juara ditentukan berdasarkan jumlah bendera nominasi terbanyak. Dan apabila masih sama juga, maka penentuan juara ditentukan berdasarkan nomor gantangan terkecil (tos gantangan).
  6. Burung yang telah SAH DINOMINASIKAN berhak menduduki peringkat juara teratas, berdasarkan akumulasi poin terbanyak. Sedangkan penentuan urutan juara berikutnya ditentukan berdasarkan rekapitulasi nilai 38 di lembar penilaian tim juri.
Penerapan Sistem Nominasi Terbuka pada even Pemuda Cup 2013 di Sampit.

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

PENJELASAN MASING-MASING POIN

Berikut ini penjelasan dari masing-masing poin tersebut sebelumnya.

Keterangan Poin 1 :

Setiap orang juri melakukan penilaian burung mulai dari awal hingga menjelang akhir lomba pada setiap sesi kelas. Setelah tugasnya selesai, maka Koordinator Lapangan (KORLAP) akan menanyakan kepada setiap juri apakah sudah menemukan 3 (tiga) burung terbaik menurut pilihan masing-masing juri.

Apabila semua juri sudah menemukan pilihannya, maka Korlap akan mengomando untuk menancapkan bendera kuning / nominasi kepada 3 burung pilihannya. Yang perlu diingat juri adalah sebelum menancapkan bendera nominasi, masing-masing juri harus menandai burung pilihannya dengan cara melingkari nomor burung yang akan diajukan nominasi di lembar penilaian masing-masing.

Jadi yang perlu diperhatikan di sini adalah juri benar-benar bekerja secara independen, tanpa ada pengaruh atau dipengaruhi dari luar, serta tidak boleh saling mempengaruhi juri lainnya. Selain itu, burung juga tetap dinilai kinerja dan stabilitasnya dari awal hingga akhir lomba. Jadi, bukan hanya separo perlombaan kemudian dinominasi.

Melalui sistem ini, masing-masing juri dituntut untuk benar-benar berkonsentrasi, menjalankan tugasnya secara fair play, dan serius dalam melakukan penilaian burung. Karena apabila ada juri yang tidak konsentrasi (blank) atau ada unsur-unsur titipan dari peserta, maka akan langsung diketahui semua peserta, karena nominasinya akan selalu terlambat dan berbeda dari juri- juri lainnya. Tetapi sisi baiknya, sistem ini menuntut juri untuk terus belajar dan belajar, sehingga terbiasa untuk bekerja secara mandiri, alias tidak terpengaruh oleh juri yang lebih senior.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Sistem Nominasi Terbuka membuat setiap juri selalu mandiri dan bebas intervensi.

Keterangan Poin 2 dan 3 :

Setelah semua juri sudah selesai menancapkan bendera kuning tanda nominasi pada 3 (tiga) burung pilihannya, maka Korlap akan mengontrol apakah ada burung yang hanya memperoleh 1 (satu) buah bendera nominasi. Kalau ada burung yang hanya memperoleh 1 bendera nominasi, maka Korlap akan mencabut dan merobohkan bendera nominasi tersebut, dan meletakkannya di tempat.

Selanjutnya, Korlap segera mencatat jumlah bendera kuning pada burung yang telah SAH DINOMINASIKAN (minimal 2 bendera kuning). Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi kesamaan akumulasi poin pada burung peserta, maka juaranya ditentukan berdasarkan jumlah bendera nominasi terbanyak. Sebagai pengingat, Korlap juga harus membawa catatan ketika memasuki arena lomba.

Berdasarkan pengalaman dalam Lomba Burung Berkicau Pemuda Cup 2013, jumlah burung yang SAH TERNOMINASI bisa bervariasi. Tentu yang paling sedikit adalah 3 (tiga) burung dan terbanyak 6 (enam) burung yang SAH TERNOMINASI.

Kemudian ada beberapa pertanyaan dari rekan-rekan kicaumania mengenai pembatalan 1 (satu) buah nominasi. Melalui omkicau.com inilah saya akan berusaha menjelaskannya.

  1. Pada salah satu organisasi pelaksana lomba di Indonesia, yang sering kita lihat adalah memakai 6 orang juri, di mana masing-masing juri akan memegang bendera A, B, dan C. Dengan demikian terdapat 6 buah bendera C / kuning, yang berarti 1 bendera kuning memiliki perbandingan 1/6.
  2. Pada organisasi pelaksana lomba lainya, sistem nominasi bisa memakai 7 bendera kuning, yang berarti 1 bendera kuning memiliki perbandingan 1/7. Dan nominasi itupun sudah melalui proses pengajuan yang kemudian diolah oleh perekap lapangan.
  3. Adapun dalam SISTEM NOMINASI TERBUKA, masing-masing juri berhak mengajukan 3 buah nominasi / bendera kuning. Sedangkan jumlah juri idealnya 6 orang. Maka bendera kuning akan berjumlah 18 (delapan belas) buah, yang berarti 1 bendera kuning memiliki perbandingan 1/18. Sungguh perbandingan yang sangat kecil. Tetapi dengan aturan SAH NOMINASI 2 (dua) buah bendera kuning, itu artinya 2/18 atau sama dengan 1/9.
  4. Selanjutnya, dengan aturan burung SAH DINOMINASIKAN minimal 2 bendera kuning, maka kemungkinan terbanyak burung SAH TERNOMINASI adalah 9 burung. Artinya tidak sampai melebihi 10 burung juara. Sedangkan apabila 1 buah bendera nominasi tidak dibatalkan, maka kemungkinannya bisa terdapat 10 burung lebih yang ternominasi (ini apabila panitia / EO hanya mengambil 10 juara).
  5. Kemudian apabila 1 buah bendera nominasi tidak dibatalkan, hal tersebut akan membuka peluang adanya burung titipan. Tetapi dengan aturan minimal 2 bendera untuk SAH DINOMINASIKAN, maka masing-masing juri akan lebih serius dan konsentrasi dalam menilai burung.

Keterangan point 4, 5 dan 6 :

  1. Pengonceran/penancapan bendera merah (A) dan bendera hijau (B) dilakukan sesaat setelah dilakukan penancapan bendera nominasi, dan setelah Korlap mencatat jumlah bendera kuning (nominasi) pada masing-masing burung yang sudah SAH DINOMINASIKAN. Sekali lagi, penilaian burung juara bukan hanya setelah dinominasi saja, tetapi harus tetap mempertimbangkan aspek kesetabilan burung mulai dari awal lomba hingga pengonceran.
  2. Penancapan bendera koncer (A dan B) hanya dilakukan pada burung yang telah SAH DINOMINASIKAN.
  3. Bendera merah (A) memiliki poin 100, sedangkan bendera hijau (B) memiliki point 40. Maksudnya, jika ada burung yang mendapat 2 bendera B (memiliki nilai 2 X 40 = 80) tetap tidak bisa mengalahkan burung yang memperoleh 1 bendera A (nilai 100). Tetapi jika burung memperoleh 3 bendera B (memiliki nilai 3 X 40 = 120 ) bisa mengalahkan burung yang hanya mendapat 1 buah bendera A.
  4. Bendera nominasi tidak menunjukkan nilai poin, tetapi tetap harus dihitung. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila ada burung yang memiliki poin sama, maka juara akan ditentukan berdasarkan jumlah nominasi terbanyak. Kalaupun masih sama, maka juara ditentukan berdasarkan nomor gantangan terkecil (tos gantangan).
  5. Seandainya bendera nominasi mau diberikan nilai sebenarnya juga bisa, yaitu dengan nilai 15. Nilai ini dimaksudkan mengacu pada perbandingan antara bendera A dan B,  yaitu 2 bendera C (2 X 15 = 30) tidak bisa mengalahkan 1 bendera B (40). Tetapi 3 bendera C (3 X 15 = 45) memiliki poin lebih besar dari 1 bendera B (40). Dengan pemberian nilai poin pada bendera C (kuning / nominasi), tentu akan menambah pekerjaan bagi Korlap maupun perekap.
  6. Burung yang telah SAH DINOMINASIKAN, berhak menduduki peringkat juara teratas berdasarkan akumulasi poin terbanyak. Sedangkan penentuan urutan juara berikutnya ditentukan berdasarkan rekapitulasi nilai 38 di lembar penilaian team juri, yang penghitungannya akan dilakukan oleh perekap. Yang perlu menjadi perhatian di sini, burung yang hanya mendapat 1 buah nominasi belum tentu masuk 10 besar dan 1 buah nominasi tersebut tidak memiliki arti apa-apa. Sekali lagi, hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya burung titipan dari pemain kepada salah seorang juri.
  7. Untuk memperjelas keterangan nomor 6 di atas, misalkan ada 5 burung yang terpilih SAH DINOMINASIKAN (minimal 2 bendera kuning), maka 5 burung tersebut akan menduduki urutan juara 1 sampai dengan juara 5, sesuai dengan nilai poin dan jumlah bendera nominasi. Kemudian untuk juara 6 sampai dengan juara 10 akan ditentukan dari hasil rekapitulasi nilai 38 di lembar penilaian tim juri.

Kiranya demikian yang dapat saya sampaikan kepada rekan-rekan untuk menjadi pemahaman bersama. Tentunya sistem inipun pasti juga memiliki kelemahan. Tetapi, setidaknya, ada solusi dan inovasi baru dari sistem-sistem yang sudah ada selama ini.

Semoga SISTEM NOMINASI TERBUKA ini bisa membawa manfaat kepada semua pihak, terutama EO yang ingin mencoba melaksanakannya, juga bisa meningkatkan kepuasan para peserta yang merasa lebih dihargai karena adanya transparansi dalam penilaian.

Sekiranya ada masukan, saran, serta kritikan, sudilah menyampaikannya dalam boks komentar di bawah artikel ini, demi cita-cita bersama menuju pelaksanaan lomba burung berkicau yang benar-benar fair play.

Terima kasih, salam kicaumania !!!

*) Syaifudin Zuhri saat ini bertugas di Kesatuan Brimob Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Di sela-sela tugas dan pengabdiannya sebagai anggota Polri, dia aktif membina kicaumania di Kalimantan Tengah, khususnya Sampit. Syaifudin juga dikenal sebagai EO lomba burung paling aktif di Sampit, serta breeder lovebird SZ Bird Farm.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.