Kalangan penghobi burung Indonesia bakal memasuki babak baru “permainan dunia kicauan” menyusul keluarnya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk perdagangan satwa liar ilegal. Jika perdagangan satwa liar ilegal di dalamnya termasuk burung yang dilindungi, maka haram hukumnya berdagang apalagi melombakan beberapa burung seperti serindit, atau berjual beli kakatua besar jambul kuning dan semua burung yang dilindungi hasil tangkapan hutan.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Kakatua besar jambul-kuning (Cacatua galerita) termasuk satwa liar dilindungi

Bagi banyak orang di Barat, kata “fatwa” terkesan tak menyenangkan ketika pada 1989, Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khomeini mengeluarkan ancaman mati terhadap Salman Rushdie karena penghujatan dalam novelnya, The Satanic Verses.

Tapi fatwa itu sendiri hanyalah panggilan untuk bertindak. Menjalankan ayat-ayat Alquran , fatwa soal pelarangan memburu dan memperdagangkan satwa liar diyakini menjadi yang pertama dari jenis ini di dunia.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Fatwa itu mengimbau 200 juta umat Islam Indonesia untuk mengambil peran aktif dalam melindungi dan melestarikan spesies yang terancam punah, termasuk harimau, badak, gajah, dan orangutan.

“Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan penjelasan, serta bimbingan kepada seluruh umat Islam di Indonesia pada perspektif syariah hukum yang terkait dengan masalah pelestarian hewan,” kata Hayu Prabowo, ketua bidang lingkungan dan sumber daya alam MUI.

Fatwa itu pelengkap hukum Indonesia. “Orang-orang bisa lolos peraturan pemerintah, ” kata Hayu, “tetapi mereka tidak bisa lepas dari firman Allah.”

Fatwa ini terilhami pada September 2013 lewat kunjungan lapangan ke Sumatera bagi para pemimpin Muslim oleh Universitas Nasional (UNAS), WWF-Indonesia, dan Alliance of Religions and Conservation yang berkedudukan di Inggris Raya. Kementerian Kehutanan Indonesia dan organisasi HarimauKita pun menawarkan konsultasi tambahan.

Selama dialog masyarakat dengan perwakilan desa untuk membahas konflik antara penduduk desa dengan gajah sumatera dan harimau, beberapa warga desa menanyakan kedudukan hewan seperti gajah dan harimau dalam Islam.

Para pemimpin Muslim menjawab: “Mereka adalah ciptaan Allah, seperti kita. Adalah haram untuk membunuh mereka, dan menjaga mereka tetap hidup adalah bagian dari ibadah kepada Tuhan . . ”

Hayu menekankan, bahwa fatwa tersebut tidak hanya berlaku untuk individu tetapi juga kepada pemerintah. Penting, bahwa korupsi dapat menjadi masalah ketika satwa liar, hutan, dan kepentingan industri seperti bisnis kelapa sawit menjadi konflik.

Fatwa ini secara khusus menyerukan kepada pemerintah untuk meninjau izin yang dikeluarkan kepada perusahaan yang merusak lingkungan dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi spesies yang terancam punah.

Makin Mengkhawatirkan

Fatwa itu datang pada saat kejahatan terhadap satwa liar antarnegara telah mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya , dengan beban khusus pada negara – seperti Indonesia – yang masih kaya akan satwa liar dan tanaman langka atau istimewa.

Fatwa ini juga muncul pada waktu pemerintah sedang berjuang untuk menciptakan hukum dan menyiapkan petugas penegak hukum untuk memerangi kejahatan sindikat perdagangan satwa liar yang semakin canggih dan kejam.

MUI berharap fatwa yang menjembatani kesenjangan antara hukum formal dan kejahatan akan memberikan bimbingan yang kuat untuk umat Islam Indonesia, dan membantu mengurangi perdagangan satwa liar.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Tindakan Indonesia merupakan tanggapan terhadap perhatian bagi ekosistem negara daripada setiap praktik Islam yang melibatkan satwa liar. Namun , sepanjang sejarah, agama telah memainkan peran penting sebagai pengendali konsumsi spesies hewan yang beberapa di antaranya sekarang terancam punah.

Fakta tentang Satwa Liar

Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati. Menurut Pro Fauna, diperkirakan sebanyak 300.000 jenis satwa liar atau sekitar 17% satwa di dunia terdapat di Indonesia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari luas daratan dunia. Indonesia nomer satu dalam hal kekayaan mamalia (515 jenis) dan menjadi habitat dari sekitar 1539 jenis burung. Sebanyak 45% ikan di dunia, hidup di Indonesia.

Indonesia juga menjadi habitat bagi satwa-satwa endemik atau satwa yang hanya ditemukan di Indonesia saja. Jumlah mamalia endemik Indonesia ada 259 jenis, kemudian burung 382 jenis dan ampibi 172 jenis (IUCN, 2011). Keberadaan satwa endemik ini sangat penting, karena jika punah di Indonesia maka itu artinya mereka punah juga di dunia.

Meskipun kaya, namun Indonesia dikenal juga sebagai negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa liar yang terancam punah. Saat ini jumlah jenis satwa liar Indonesia yang terancam punah menurut IUCN (2011) adalah 184 jenis mamalia, 119 jenis burung, 32 jenis reptil, 32 jenis ampibi, dan 140 jenis. Jumlah total spesies Indonesia yang terancam punah dengan kategori kritis (critically endangered) ada 68 spesies, kategori endangered 69 spesies dan kategori rentan (vulnerable) ada 517 jenis. Satwa-satwa tersebut benar-benar akan punah dari alam jika tidak ada tindakan untuk menyelamatkanya.

Penyebab kepunahan

Penyebab terancam punahnya satwa liar Indonesia setidaknya ada dua hal yaitu:

  • Berkurang dan rusaknya habitat
  • Perdagangan satwa liar

Berkurangnya luas hutan menjadi faktor penting penyebab terancam punahnay satwa liar Indonesia, karena hutan menjadi habitat utama bagi satwa liar itu. Daratan Indonesia pada tahun 1950-an dilaporkan sekitar 84% berupa hutan (sekitar 162 juta ha), namun kini pemerintah menyebtukan bahwa luasan hutan Indonesia sekitar 138 juta hektar. Namun berbagai pihak menybeutkan data yang berbeda bahwa luasan hutan Indonesia kini tidak lebih dari 120 juta hektar.

Konversi hutan menjadi perkebunan sawit, tanaman industry dan pertambangan menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk satwa langka seperti orangutan, harimau sumatera, dan gajah sumatera. Perburuan satwa liar itu juga sering berjalan seiring dengan pembukaan hutan alami. Satwa liar dianggap sebagai hama oleh industri perkebunan, sehingga di banyak tempat satwa ini dimusnahkan.

Setelah masalah habitat yang semakin menyusut secara kuantitas dan kualitas, perdagangan satwa liar menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa liar Indonesia. Lebih dari 95% satwa yang dijual di pasar adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran. Lebih dari 20% satwa yang dijual di pasar mati akibat pengangkutan yang tidak layak. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia. Semakin langka satwa tersebut makan akan semakin mahal pula harganya.

Sebanyak 40% satwa liar yang diperdagangkan mati akibat proses penangkapan yang menyakitkan, pengangkutan yang tidak memadai, kandang sempit dan makanan yang kurang. Sekitar 60% mamalia yang diperdagangkan di pasar burung adalah jenis yang langka dan dilindungi undang-undang. Sebanyak 70% primata dan kakatua yang dipelihara masyarakat menderita penyakit dan penyimpangan perilaku. Banyak dari penyakit yang diderita satwa itu bisa menular ke manusia.

Hukum Perlindungan Satwa Liar

Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi 

CATATAN: Daftar terbaru ada di artikel Daftar lengkap satwa dilindungi 2018: Permen Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895