Selain burung murai batu, cucakrowo, segala jenis cucak hijau, jalak suren dan segala jenis burung madu, kini burung cililin termasuk burung yang dilindungi dan tidak boleh diburu dan diperjuabelikan secara bebas.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dalam peraturan baru itu, yakni Peraturan Menteri (Perman) Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, semua jenis cililin (tangkar ongklet/ Platylophus galericulatus) termasuk cililin coklat (Pg. coronatus /Sumatera, Kalimantan) dan hitam (Pg. galericulatus /]awa) adalah burung dilindungi.

Selain itu dilindungi pula jenis cililin lain seperti Crypsirina temia (tangkar centrong), Dendrocitta cinerascens (tangkar uli kalimantan), Dendrocitta occipitalis (tangkar uli sumatera) dan  Platysmurus leucopterus (tangkar kambing).

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Burung cililin cokalt dan hitam saat ini termasuk burung dilindungi

Selama ini burung cililin populer digunakan sebagai burung master karena suaranya yang khas ngetril melengking panjang. Dengan adanya peraturan baru itu, kita sudah tidak bisa mendapatkan burung cililin secara bebas tanpa risiko kena tuntutan hukum.

Untuk itulah saya sarankan saat ini untuk tidak perlu memelihar burung cililin kalau hanya untuk masteran. Sebab, saat ini banyak alat pemaster yang bisa menghasilkan suara burung cililin yang jernih dan tidak merepotkan. Antara lain adalah sonic / electric master yang harganya relatif terjangkau. Silakan cek artikel ini untuk mengetahui lebih jauh soal sonic master tersebut.

Sonic master memang dirancang sebagai solusi cerdas memaster burung, tanpa ribet bin repot.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.