Kicaumania dan para penangkar burung tidak perlu cemas dan risau berkaitan dengan terbitnya peraturan baru tentang burung dilindungi di mana saat ini memasukkan beberapa burung yang sudah populer ditangkarkan atau dipelihara, seperti jalak suren, murai batu, cucakrawa, cucak hijau dan beberapa jenis burung lainnya.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor SKW 1 BKSDA Jateng Ir Titi Sudaryanti MSc kepada omkicau.com di Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1 Surakarta di Jalan Gawok Sukoharjo.
Seperti diketahui Wilayah kerja SKW 1 ini meliputi 19 kabupaten dan kota di Jawa Tengah (Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, Boyolali, Solo, Salatiga, Kab Semarang, Kota Semarang, Kendal, Batang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Purwodadi).
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Diakuinya daftar terbaru burung dilindungi yang tertuang Permen Nomer P.20 / MENLHK/ SETJEN/ KUM.1 / 6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi (PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa), akan menimbulkan banyak pertanyaan dan kecemasan di kalangan kicaumania.
Namun ditegaskannya, peraturan itu tidak akan diberlakukan serta merta dan masyarakat diberi kesempatan untuk tetap beraktivitas seperti biasanya.
Poin-poin yang disampaikannya dalam wawancara itu antara lain:
- Harus disadari bahwa ketika ada jenis burung tertentu dinyatakan dilindungi, maka ada aturan dalam penangkaran dan pemeliharaannya.
- Aturan tidak akan diterapkan serta merta karena meski secara normatif sudah berlaku sejak diundangkan, perlu kesiapan masyarakat dan petugas pengawas/pelaksana.
- Masyarakar tidak perlu cemas dan hendaknya memulai saja mendaftarkan usaha penangkaran dengan prosedur mudah. Lihat prosedur di sini.
- Untuk mempermudah pendaftaran, bisa dilakukan pendaftaran secara kolektif atau penangkar bergabung membentuk koperasi.
- Para pemilik burung yang dilindungi (seperti murai batu, cucakrawa, cucak hijau, jalak suren dan sebagainya) sebagai hobi/peliharaan maka dipersilakan tetap memilikinya dan merawatnya seperti biasa.
- Acara lomba burung untuk jenis burung dilindungi masih tetap boleh berlangsung seperti biasa.
- BKSDA dan aparat terkait di daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri itu, khususnya soal status burung yang sudah dimiliki masyarakat, apakah akan berstatus F0, F1 atau F2 dst. (Mengenai pengertian ini, bisa Anda pelajari dalam artikel ini dan artikel yang terkait)
- Pihak BKSDA Surakarta siap diundang oleh kelompok masyarakat yang menginginkan penjelasan secara langsung mengenai perijinan penangkaran dan hal-hal yang terkait.
Berikut ini adalah dua video wawancara omkicau.com dengan Ir Titi Sudaryanti MSc:
Penting:Â Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
mantap gan artikelnya
semoga ini bermanfaat
Kalau perijinan Penangkaran Nuri dan Kakatua bisa gak ,dikenai Biyaya gk
Karena itu yang memberikan kebijakan pemerintah daerah maka daerah yang di luar skw 1 (jateng) seperti tersebut diatas maka peraturan perlindungan untuk murai dan cucak rowo tidak berlaku ya? Bikin ribet orang mau nangkar aja, dimana mana peraturan yang justru merepotkan dan membuat susah masyarakatnya harus segera di cabut
Kebijakan tersebut berlaku nasional, bisa cek ke BKSDA di domisili om.