Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, akan menerbitkan peraturan tentang Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau. Salah satu hal penting dalam aturan ini adalah soal jenis burung yang boleh dikonteskan.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Tahun lalu, sempat terjadi ontran-ontran menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen LHK) No P20 / Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Pasalnya empat jenis burung yang popular di Indonesia (murai batu, cucak ijo, jalak suren, dan cucakrawa) dimasukkan dalam daftar jenis burung yang dilindungi.

Sempat dimasukkan daftar merah, murai batu kini kembali ke status semula, sehingga boleh dipelihara dan dikonteskan.

Dampaknya, keempat jenis burung itu bakal tidak bisa dipelihara secara bebas, apalagi dilombakan. Bahkan untuk menangkar pun memerlukan izin tersendiri. Sejumlah tokoh perburungan di Tanah Air pun komplain, dengan berbagai alasan yang rasional, sehingga peraturan baru tersebut direvisi.

Revisi ini dituangkan dalam bentuk Permen LHK No P92 / Tahun 2018, di mana murai batu, cucakrawa, dan jalak suren dikeluarkan dari daftar burung yang dilindungi. Adapun cucak ijo tetap dimasukkan dalam daftar merah, alias dilindungi, sehingga tidak boleh dipelihara dan diternak secara bebas, mengingat populasinya di alam liar memang makin menipis.

Sejak 2016, IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) menetapkan burung cucak ijo dalam status konservasi Hampir Terancam / Near Threatened (NT). Status NT ini diberikan kepada spesies yang berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, kendati belum termasuk dalam status terancam.

Sebagian besar burung dari keluarga cica daun / leafbird, seperti cucak ijo, cucak hijau kepala kuning, cucak rante, dan sejenisnya, termasuk dalam daftar burung dilindungi berdasarkan Permen LHK No P92 / 2018. Total ada 566 spesies burung asli Indonesia yang dilindungi (Daftar selengkapnya cek di sini).

Sebagai kicaumania yang bermartabat (ceileee….), kita mesti menghargai serta menaati aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Apalagi Pemerintah RI tidak sertamerta melakukan pelarangan secara sporadis, melainkan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi ke publik.

Para penggemar burung cucak ijo masih bisa bernafas lega. Sebab berdasarkan Pasal 9 Ayat 4, jenis burung yang dilindungi masih bisa dikonteskan dan / atau dijadikan sebagai burung pengisi / mastering. Syaratnya, burung tersebut merupakan generasi / filial kedua (F2) dan seterusnya, serta merupakan hasil penangkaran yang teregisterasi.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Meski dilindungi, cucak ijo masih bisa dikonteskan, namun wajib mengikuti Peraturan Dirjen KSDAE, dengan masa transisi tahun 2020.

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Peraturan Dirjen KSDAE tentang Penyelenggaraan Kontes Burung Berkicau yang bakal diterbitkan nantinya juga dilengkapi dengan beberapa lampiran, termasuk Lampiran IV yang menjelaskan jenis-jenis burung yang boleh dikonteskan, namun wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut.

Om Kicau mencatat ada 35 jenis burung asli Indonesia yang boleh dikontestkan, dengan masa transisi yang berbeda-beda. Berikut ini daftar selengkapnya.

6 Jenis burung kontes yang wajib mengikuti Peraturan Dirjen KSDAE pada masa transisi tahun 2018

  • anis kembang (Geokichla interpres)
  • cucakrawa (Pygnonotus zeylanicus)
  • jalak suren (Sturnus contra)
  • jalak putih (Acridotheres melanopterus)
  • jalak putih tunggir-kelabu (Acridotheres tertius)
  • jalak putih punggung-kelabu (Acridotheres tricolor)

22 Jenis burung kontes yang wajib mengikuti Peraturan Dirjen KSDAE pada masa transisi tahun 2019

  • murai batu (Copsychus malabaricus)
  • cucak jenggot (Alophoixus bres)
  • kapas tembak (Hemixos flavala)
  • branjangan (Mirafra javanica)
  • cililin (Platylophus galericulatus)
  • ciblek / perenjak jawa (Prinia familiaris)
  • kolibri ninja / burung-madu pengantin (Leptocoma sperata)
  • kolibri madu dada hitam / burung-madu hitam (Leptocoma aspasia)
  • trucukan / merbah cerukcuk (Pycnonotus goiavier)
  • pleci / kacamata biasa (Zosterops palpebrosus), termasuk jenis auri dan buxtoni
  • pleci / kacamata dahi hitam (Zosterops atrifrons)
  • pleci / kacamata gunung (Zosterops montanus)
  • pleci / kacamata dada kuning (Zopsterops flavus)
  • pleci / kacamata topi hitam (Zosterops atricapilla)
  • siri-siri (Ixos malaccensis)
  • gelatik batu (Parus major)
  • ekek geling sumatera (Cissa chinensis)
  • jalak kebo (Acridotheres javanicus)
  • bondol hijau binglis (Erythrura prasina)
  • cucak gunung (Pycnonotus bimaculatus)
  • merbah belukar (Pycnonotus plumosus)
  • rio-rio / jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium)

7 Jenis burung kontes yang wajib mengikuti Peraturan Dirjen KSDAE pada masa transisi tahun 2020

  • anis merah / punglor merah (Geokichla citrina / Zoothera citrina)
  • kacer (Copsychus saularis)
  • cendet (Lanius schach)
  • cucak ijo (Chloropsis sonnerati)
  • cucak hijau kepala emas (Chloropsis media)
  • tledekan gunung (Cyornis banyumas)
  • anis macan / anis ampenan (Geokichla dohertyi)

Note: burung-burung yang boleh dikontaskan tersebut otomatis juga boleh dijadikan sebagai burung pengisi alias burung masteran (mastering).

Yang terpenting, jangan lupakan syarat-syarat kelengkapannya saat mengikuti lomba:

  • Burung kontes berasal dari hasil penangkaran yang teregisterasi, yang ditandai dengan cincin (ring) atau chip.
  • Memiliki sertifikat penangkaran.
  • Memiliki surat keterangan sehat hewan dari lembaga / profesi yang berwenang.
  • Jika burung mau dilombakan di luar wilayah tempat penyelenggaraan kontes, maka harus dilengkapi sertifikat kesehatan (health certificate) sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).

Bagaimana nasib burung-burung impor seperti lovebird, kenari, blackthroat, sanger, parkit, dan sejenisnya. Oke, Om Kicau akan menjelaskannya dalam posting tersendiri. (OK-1)

Semoga bermanfaat.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.