KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…
Daftar burung dilindungi ini berdasar paraturan terbaru, yakni PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 TENTANG JENIS TUMBUHAN DAN SATWA YANG DILINDUNGI.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Peraturan Menteri itu berlaku saat diundangkan yakni pada 11 Juli 2018 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya.
Berikut ini adalah kutipan Lampiran dari PP tersebut yang memuat daftar BURUNG DILINDUNGI:
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Om om yang diatas memang benar komennya…pemerintah harus memberi kemudahan kepada yang serius untuk menjadi penangkar burung termasuk yang dilindungi jangan malah menakut2i. saking takutnya terkena hukum, baru-baru ini saya mempunyai cerita begini… setengah bulan yang lalu saya membeli 2 ekor jalak putih di pasar burung saya tidak tahu itu termasuk burung yang dilindungi apa tidak setelah 2 hari di rumah saya buka2 internet cari informasi tentang burung jalak putih (pito) eh.. ternyata itu termasuk burung yang dilindungi. siang malam saya berpikir ini bagaimana cukup pusing juga saya memikirkan nasib saya sendiri kalau sampai tertangkap yang berwajib. tapi alhamdulillah pada hari selanjutnya bulu burung yang putih mulai pada kelihatan hitam alias burung jalak kebo yang baru pulang dari salon kecantikan alias saya ketipu tapi malah jadi waras. he..he…!! hati hati sobat sekarang burung juga seperti manusia pada pengin dandan di salon biar kelihatan cantik he he he tertipu tapi malah masih bisa ketawa…
pada kenyataannya di pasar hewan banyak burung dilindungi yang masih dijual, padahal pasar hewan letaknya di sebelah polres, para pemburu burung menangkap secara membabi buta, burung apa aja dijual dari yang bunyi sampai yang sudah sekarat. pengembang perumahan membangun di atas lahan produktif padahal itu habitat burung manyar, ciblek, kuntilanak, pocong, gondoruwo dan sekarang jangankan suara burung, suara jangkrik saja nggak terdengar. kerusakan alam ada di mana mana dan jelas kita manusia penyebabnya.
BKSDA Meminta uang yang besar apabila meminta surat ijin Penangkaran ….. OPO ORA EDAN…
menurut saya UU dibuat utk dilaksanakan agar alam menjadi lestari kebanyakan kasus, tidak semua penghobi burung mampu menangkarkannya, jadinya burung sendirian & mati kesepian dlm kandang saya bergabung dgn grup burung di FB, banyak sekali yg memperdagangkan burung madu yg mereka embel-embeli sbg brg “kolibri” ketika hal ini di sounding kan, mereka tetap & masih saja menangkap & memperdagangkan brg tsb ini bukti pengetahuan kemauan & kesadaran mereka sangat rendah padahal brg yg dilindungi bukan krna populasinya yg menurun saja utk dijadikan alasan brg tsb masuk kategori dilindungi, tetapi ada fungsi ekologis & keseimbangan dlm ekosistem di alam liar sehgga brg2 tsb hrus dijaga agar tetap di alam bebas bagi yg berkantong tebal, silakan tangkarkan brg2 langka tp bagi yg berkantong tipis, jgn coba2 utk memelihara bagi pemerintah : harusnya para penghobi & penangkar brg profesional seperti ini hrs didukung & diberi kemudahan silahkan lakukan pengawasan, tp jgn UUD (ujung ujungnya duit) UUD ini lah yg bikin pelaksanaan penangkaran fauna langka jd terhambat itu menurut saya, brgkali bisa menjadi pencerahan bagi kita semua
oi apa kabar
banyak burung yang dilindungi seperti dalam postingan ini..namun bebas diperjualbelikan
klu bisa dilengkapi dengan fotonya biar tdk salah… krn tiap daerah penyebutan berbeda-beda tp untuk burung yg sama takutnya kerena penyebutan yg berbeda dan tidak ada di daftar di jadikan persoalan…
kalo ditangkar ilegal nyampe sejuta ekor kira kira ketangkep gak ya bos…
Sedikit tambahan lagi om..apakah kandang penangkaran burung tersebut dibiayai pemerintah dan apbn?,apakah lahan penangkaran itu dibiayai pemerintah dan apbn?,apakah pakan burung itu dibiayai pemerintah dan apbn???jd menurut saya kalo bisa pemerintah tuh cukup mempublikasikan hewan” apa yg langka!dan sebaliknya pemerintah memberi dukungan atopun melalui yayasan ato pun LSM terkait mencarikan siapa saja yg berniat membantu pemerintah menangkarkan?dgn memberikan bibit atopun piyikan,bkn malah mengeluarkan peraturan yg ngk”?jgn ntar populasi hewan” langka ni yg habitat aslinya di indonesia punah,trus ditangkarkan pihak asing berhasil,baru pemerintah indonesia kayak kebakaran jenggot,mengakui bahwa itu hewan” asli indonesia?malu kita…bgt mrka tanya buktinya apa??anak cucu kita jg ngk bakalan bs membuktikan bahwa itu asli dr indonesia jadinya?terima kasih
setuju bos..mau dilindungi apa enggak pelihara burung harus pake cincin, TITIK!!!
Mohon pencerahannya om,saya dan teman” yg lain juga penghobi burung,bahkan ada rencana menangkarkan,jalak bali,nuri kepala hitam.menurut kami peraturan di indonesia ni hanya buat memperkaya diri sendiri,kita urus surat ijinnya lbh mahal dr harga burungnya,kita menangkarkan kan buat melestarikan,smakin banyak yg menangkarkan otomatis burung” ni populasinya makin meningkat?bener ngk?jd buat apa ada peraturan itu dan segala embel” peraturannya,coba dikaji ulang.populasi manusia makin meningkat,habitat burung tergusur?kita berusaha melestarikan populasi burung tersebut dgn cara ditangkarkan.tp diharuskan urus ini itu,duit ini duit itu,kan lbh bagus kita tanhgkarkan secara ilegal.lgan kita tangkarkan burung tersebut,apakah ada aliran dana apbn dr pemerintah untuk membantu biaya pakan burung tersebut kepada kita?jd menurut saya peraturan pemerintah itu omong kosong,mereka memanfaatkan burung langka ni dngk peraturan itu untuk memperkaya diri sendiri.omong kosong kalo dibilg disita negara?disita kantong mereka iya,mrka ngk beli,ambil jual lg kekolektor harga mahal,menurut kami lbh baik ditangkarkan secara ileggal?apa negara rugi?kan ngk?malahan negara harus terima kasih dgn adanya penangkaran populasinya ngk jd punah?terima kasih
Stuju banget, mending dilestarikan secara ilegal oleh masyarakat Indonesia. Lh byk lbh baik biar populasi burung” jd byk, jd pemburu seperti saya bisa nembakin burung sepuasnya. 🙂
mohon maaf saya mau bertanya kalau binatang di lindungi seharusnya ada pasal kalau tidak maka akan di buru sama manusia
sebenarnya dunia indah tetapi manusia yang merusak alam!!!
manusia tidak tanggung jawab terhadap populasi di dunia???????
Permisi om Duto dan Om-om sekalian
Saya mau tanya, apa boleh memelihara parbeng lainnya seperti, African Grey, Macaw, Conure, Caique dan sebagainya?? apakah harus disertai surat-surat khusus/surat keterangan dan ijin dari BKSDA?? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Salam hormat.
saya ada beberapa petanyaan nih om… mohon pencerahannya.. 1. apakah sampai saat ini masih belum ada penambahan hewan yang dilindungi pada daftar hewan diatas? 2. dan bagaimana status burung hantu di indonesia? 3. apakah saat ini di indonesia burung hantu sudah termasuk hewan yang dilindungi di indonesia? 4. jika iya, apa saja kah jenis burung hantu yang dilindungi oleh pemerintah di indonesia?
terimakasih.. 🙂
Harusnya tiap pihak yang berniat baik untuk menangkarkan burung burung yang dilindungi dan pemanfaatannya sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia yang Maha Kaya karena bernilai ekonomis tinggi didukung oleh pemerintah bukan malah dijerat UU yang banyak kelemahannya. Tiap usaha penangkaran tidak boleh dipersulit dgn aturan aturan yang memberi peluang pungli dan pemerasan. Justru yang dihukum itu perusahaan penebangan kayu yang merusak hutan habitat asli burung tersebut. Kelemahan UU itu justru membuat takut bangsa ini utk menangkarkan sehingga justru pihak asing yang berhasil menangkarkan seperti untuk jalak bali, kakatua, beo nias, cendrawasih dan mereka mendapat keuntungan komersial dari mahluk yang notabene kekayaan kita. Sungguh memalukan bangsa ini.
dunia ini memang aneh UU nya notabene tidak sepenuhnya bisa diaplikasikan dilapangan kalo MEMBUDIDAYAKAN artinya ikut melestarikan BETUL??? Kalo MEMBUNUHNYA/MENEMBAK RASANYA HARUS DIHUKUM SAYA SETUJU lebih baik UU direvisi pak bos supaya teman-teman PECINTA BURUNG tidak takut membudidayakannya
Malam om Duto saya ada kebingungan neh tentang pelatuk bawang. di PP RI No. 07 thn 1999 dan penjelasan di atas saya tidak menemukan bahwa pelatuk bawang itu di lindungi (apakah saya terlewatkan membacanya atau ada nama lain dgn pelatuk bawang), tetapi di daerah kami masih ada yang berpendapat bahwa burung itu di lindungi. saya mohon pencerahan kepastian atas kebingungan saya apakah pelatuk bawang itu di lindungi atau tidak? tks b4 atas pencerahannya
Setuju undang2 tsb perlu direvisi karena memelihara justru melestarikan dan sebagai pencinta binatang Seperti ayam kampung, ikan koi dll pemelihara justru merawat dan mengembang biakan
Setuju karena memelihara justru melestarikan dan sebagai pencinta. seperti ayam kampung, ikan koi dll pemelihara justru merawat dan mengembang biakan
Klo untuk rekaman suara kicauan dari masing2 burung bisa di-upload om? buat tambahan masteran aj…
numpang tanya om apakah kacer murai batu dan cucak hijau dilindungi, kalo tidak knp bksda bisa menyita?? __http://www.antaranews.com/berita/397696/bksda-kalteng-gagalkan-penyelundupan-400-burung
Yang dilakukan BKSDA bukan hanya melindungi burung yang dilindungi UU tetapi juga menindak penyelundupan hewan secara ilegal, tanpa dokumen sah dan tentunya tanpa melalui prosedur karantina dsb.
menurut saya undang2 itu salah ..kalo untuk di pelihara masih bisa karna kita secara tdk langsung melestarikan..kecuali di bunuh..
memang aneh mas bro, membunuh kl langsung dibuang ndak apa2, kl menangkarkan mudah ketahuan karena burung biasanya kl bagus seperti jalak bali, mudah populer di warga sekitar, nah mudah pula masuk penjara, mengurus ijin ke BKSDA tidaklah mudah, bisa mudah kl bayar mahal
Pak mohon maaf sebelumnya apakah kalau ada warga yang memelihara nama-nama di atas itu bisa di hukum pak…
Kl menyimpan/memeliharanya tujuannya untuk ditangkarkan apa juga di jerat PP trsbut ???
ada warga boyolali membeli jalak bali, 6 ekor dan ada sertifikatnya dengan maksud akan di tangkarkan, namun sebelum bertelur keburu di tangkap, dan penjara 6 bulan, burung pun di sita, alasan sertifikat tidak sesuai dengan nomor seri/ kode di cincin kaki pengurusan surat ijin ketika akan menangkarkan kl baca prosedur mudah, namun kenyataannya satu, bayar mahal
om owner
klo bisa dilengkapin sama foto2nya
foto bisa search di google om.
Om om yang diatas memang benar komennya…pemerintah harus memberi kemudahan kepada yang serius untuk menjadi penangkar burung termasuk yang dilindungi jangan malah menakut2i. saking takutnya terkena hukum, baru-baru ini saya mempunyai cerita begini… setengah bulan yang lalu saya membeli 2 ekor jalak putih di pasar burung saya tidak tahu itu termasuk burung yang dilindungi apa tidak setelah 2 hari di rumah saya buka2 internet cari informasi tentang burung jalak putih (pito) eh.. ternyata itu termasuk burung yang dilindungi. siang malam saya berpikir ini bagaimana cukup pusing juga saya memikirkan nasib saya sendiri kalau sampai tertangkap yang berwajib. tapi alhamdulillah pada hari selanjutnya bulu burung yang putih mulai pada kelihatan hitam alias burung jalak kebo yang baru pulang dari salon kecantikan alias saya ketipu tapi malah jadi waras. he..he…!! hati hati sobat sekarang burung juga seperti manusia pada pengin dandan di salon biar kelihatan cantik he he he tertipu tapi malah masih bisa ketawa…
pada kenyataannya di pasar hewan banyak burung dilindungi yang masih dijual, padahal pasar hewan letaknya di sebelah polres, para pemburu burung menangkap secara membabi buta, burung apa aja dijual dari yang bunyi sampai yang sudah sekarat. pengembang perumahan membangun di atas lahan produktif padahal itu habitat burung manyar, ciblek, kuntilanak, pocong, gondoruwo dan sekarang jangankan suara burung, suara jangkrik saja nggak terdengar. kerusakan alam ada di mana mana dan jelas kita manusia penyebabnya.
BKSDA Meminta uang yang besar apabila meminta surat ijin Penangkaran ….. OPO ORA EDAN…
menurut saya UU dibuat utk dilaksanakan agar alam menjadi lestari
kebanyakan kasus, tidak semua penghobi burung mampu menangkarkannya, jadinya burung sendirian & mati kesepian dlm kandang
saya bergabung dgn grup burung di FB, banyak sekali yg memperdagangkan burung madu yg mereka embel-embeli sbg brg “kolibri”
ketika hal ini di sounding kan, mereka tetap & masih saja menangkap & memperdagangkan brg tsb
ini bukti pengetahuan kemauan & kesadaran mereka sangat rendah
padahal brg yg dilindungi bukan krna populasinya yg menurun saja utk dijadikan alasan brg tsb masuk kategori dilindungi, tetapi ada fungsi ekologis & keseimbangan dlm ekosistem di alam liar sehgga brg2 tsb hrus dijaga agar tetap di alam bebas
bagi yg berkantong tebal, silakan tangkarkan brg2 langka
tp bagi yg berkantong tipis, jgn coba2 utk memelihara
bagi pemerintah : harusnya para penghobi & penangkar brg profesional seperti ini hrs didukung & diberi kemudahan
silahkan lakukan pengawasan, tp jgn UUD (ujung ujungnya duit)
UUD ini lah yg bikin pelaksanaan penangkaran fauna langka jd terhambat
itu menurut saya, brgkali bisa menjadi pencerahan bagi kita semua
oi apa kabar
banyak burung yang dilindungi seperti dalam postingan ini..namun bebas diperjualbelikan
klu bisa dilengkapi dengan fotonya biar tdk salah… krn tiap daerah penyebutan berbeda-beda tp untuk burung yg sama takutnya kerena penyebutan yg berbeda dan tidak ada di daftar di jadikan persoalan…
kalo ditangkar ilegal nyampe sejuta ekor kira kira ketangkep gak ya bos…
Sedikit tambahan lagi om..apakah kandang penangkaran burung tersebut dibiayai pemerintah dan apbn?,apakah lahan penangkaran itu dibiayai pemerintah dan apbn?,apakah pakan burung itu dibiayai pemerintah dan apbn???jd menurut saya kalo bisa pemerintah tuh cukup mempublikasikan hewan” apa yg langka!dan sebaliknya pemerintah memberi dukungan atopun melalui yayasan ato pun LSM terkait mencarikan siapa saja yg berniat membantu pemerintah menangkarkan?dgn memberikan bibit atopun piyikan,bkn malah mengeluarkan peraturan yg ngk”?jgn ntar populasi hewan” langka ni yg habitat aslinya di indonesia punah,trus ditangkarkan pihak asing berhasil,baru pemerintah indonesia kayak kebakaran jenggot,mengakui bahwa itu hewan” asli indonesia?malu kita…bgt mrka tanya buktinya apa??anak cucu kita jg ngk bakalan bs membuktikan bahwa itu asli dr indonesia jadinya?terima kasih
setuju bos..mau dilindungi apa enggak pelihara burung harus pake cincin, TITIK!!!
Mohon pencerahannya om,saya dan teman” yg lain juga penghobi burung,bahkan ada rencana menangkarkan,jalak bali,nuri kepala hitam.menurut kami peraturan di indonesia ni hanya buat memperkaya diri sendiri,kita urus surat ijinnya lbh mahal dr harga burungnya,kita menangkarkan kan buat melestarikan,smakin banyak yg menangkarkan otomatis burung” ni populasinya makin meningkat?bener ngk?jd buat apa ada peraturan itu dan segala embel” peraturannya,coba dikaji ulang.populasi manusia makin meningkat,habitat burung tergusur?kita berusaha melestarikan populasi burung tersebut dgn cara ditangkarkan.tp diharuskan urus ini itu,duit ini duit itu,kan lbh bagus kita tanhgkarkan secara ilegal.lgan kita tangkarkan burung tersebut,apakah ada aliran dana apbn dr pemerintah untuk membantu biaya pakan burung tersebut kepada kita?jd menurut saya peraturan pemerintah itu omong kosong,mereka memanfaatkan burung langka ni dngk peraturan itu untuk memperkaya diri sendiri.omong kosong kalo dibilg disita negara?disita kantong mereka iya,mrka ngk beli,ambil jual lg kekolektor harga mahal,menurut kami lbh baik ditangkarkan secara ileggal?apa negara rugi?kan ngk?malahan negara harus terima kasih dgn adanya penangkaran populasinya ngk jd punah?terima kasih
Stuju banget, mending dilestarikan secara ilegal oleh masyarakat Indonesia. Lh byk lbh baik biar populasi burung” jd byk, jd pemburu seperti saya bisa nembakin burung sepuasnya. 🙂
mohon maaf saya mau bertanya
kalau binatang di lindungi seharusnya
ada pasal kalau tidak maka akan di buru
sama manusia
sebenarnya dunia indah tetapi manusia yang merusak alam!!!
manusia tidak tanggung jawab terhadap
populasi di dunia???????
Permisi om Duto dan Om-om sekalian
Saya mau tanya, apa boleh memelihara parbeng lainnya seperti, African Grey, Macaw, Conure, Caique dan sebagainya?? apakah harus disertai surat-surat khusus/surat keterangan dan ijin dari BKSDA??
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Salam hormat.
saya ada beberapa petanyaan nih om… mohon pencerahannya..
1. apakah sampai saat ini masih belum ada penambahan hewan yang dilindungi pada daftar hewan diatas?
2. dan bagaimana status burung hantu di indonesia?
3. apakah saat ini di indonesia burung hantu sudah termasuk hewan yang dilindungi di indonesia?
4. jika iya, apa saja kah jenis burung hantu yang dilindungi oleh pemerintah di indonesia?
terimakasih.. 🙂
Harusnya tiap pihak yang berniat baik untuk menangkarkan burung burung yang dilindungi dan pemanfaatannya sebagai salah satu sumber daya alam Indonesia yang Maha Kaya karena bernilai ekonomis tinggi didukung oleh pemerintah bukan malah dijerat UU yang banyak kelemahannya. Tiap usaha penangkaran tidak boleh dipersulit dgn aturan aturan yang memberi peluang pungli dan pemerasan. Justru yang dihukum itu perusahaan penebangan kayu yang merusak hutan habitat asli burung tersebut. Kelemahan UU itu justru membuat takut bangsa ini utk menangkarkan sehingga justru pihak asing yang berhasil menangkarkan seperti untuk jalak bali, kakatua, beo nias, cendrawasih dan mereka mendapat keuntungan komersial dari mahluk yang notabene kekayaan kita. Sungguh memalukan bangsa ini.
dunia ini memang aneh
UU nya notabene tidak sepenuhnya bisa diaplikasikan dilapangan
kalo MEMBUDIDAYAKAN artinya ikut melestarikan BETUL???
Kalo MEMBUNUHNYA/MENEMBAK RASANYA HARUS DIHUKUM SAYA SETUJU
lebih baik UU direvisi pak bos supaya teman-teman PECINTA BURUNG tidak takut membudidayakannya
Malam om Duto
saya ada kebingungan neh tentang pelatuk bawang.
di PP RI No. 07 thn 1999 dan penjelasan di atas saya tidak menemukan bahwa pelatuk bawang itu di lindungi (apakah saya terlewatkan membacanya atau ada nama lain dgn pelatuk bawang), tetapi di daerah kami masih ada yang berpendapat bahwa burung itu di lindungi.
saya mohon pencerahan kepastian atas kebingungan saya apakah pelatuk bawang itu di lindungi atau tidak?
tks b4 atas pencerahannya
Setuju undang2 tsb perlu direvisi
karena memelihara justru melestarikan dan sebagai pencinta binatang
Seperti ayam kampung, ikan koi dll pemelihara justru merawat dan mengembang biakan
Setuju
karena memelihara justru melestarikan dan sebagai pencinta.
seperti ayam kampung, ikan koi dll pemelihara justru merawat dan mengembang biakan
Klo untuk rekaman suara kicauan dari masing2 burung bisa di-upload om? buat tambahan masteran aj…
numpang tanya om apakah kacer murai batu dan cucak hijau dilindungi, kalo tidak knp bksda bisa menyita?? __http://www.antaranews.com/berita/397696/bksda-kalteng-gagalkan-penyelundupan-400-burung
Yang dilakukan BKSDA bukan hanya melindungi burung yang dilindungi UU tetapi juga menindak penyelundupan hewan secara ilegal, tanpa dokumen sah dan tentunya tanpa melalui prosedur karantina dsb.
menurut saya undang2 itu salah ..kalo untuk di pelihara masih bisa karna kita secara tdk langsung melestarikan..kecuali di bunuh..
memang aneh mas bro, membunuh kl langsung dibuang ndak apa2, kl menangkarkan mudah ketahuan karena burung biasanya kl bagus seperti jalak bali, mudah populer di warga sekitar, nah mudah pula masuk penjara, mengurus ijin ke BKSDA tidaklah mudah, bisa mudah kl bayar mahal
Pak mohon maaf sebelumnya apakah kalau ada warga yang memelihara nama-nama di atas itu bisa di hukum pak…
Kl menyimpan/memeliharanya tujuannya untuk ditangkarkan apa juga di jerat PP trsbut ???
ada warga boyolali membeli jalak bali, 6 ekor dan ada sertifikatnya dengan maksud akan di tangkarkan, namun sebelum bertelur keburu di tangkap, dan penjara 6 bulan, burung pun di sita, alasan sertifikat tidak sesuai dengan nomor seri/ kode di cincin kaki
pengurusan surat ijin ketika akan menangkarkan kl baca prosedur mudah, namun kenyataannya satu, bayar mahal