Pada Rabu 23 Febrauri 2011 kemarin kebetulan dapat undangan acara keluarga di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang. Namanya juga penghobi burung, maka ketika datang di suatu tempat, salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah suara burung. Awalnya memang hanya terdengar suara burung murai batu, diselang-seling suara burung cucakrowo, cendet, jalak suren, dan kacer. Namun ketika saya perhatikan lebih jauh, ada celoteh beberapa suara burung yang jarang saya dengar.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Suara-suara asing itu datang dari taman di belakang rumah makan. Wow, ketika saya mendekat dan saya perhatikan, di sana ada beberapa burung langka yang termasuk burung dilindungi. Di sana antara lain terdapat tiga ekor burung merak hijau atau Green Peafowl (Pavu muticus), 4 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory), dua ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), seekor burung bayan (Eclectus roratus) berjenis kelamin jantan, dan seekor burung elang bondol (Haliastur indus).
Burung merak, nuri kepala hitam dan burung bayan ada di dalam satu kandang besar. Selain itu, di kandang besar tersebut juga terdapat sepasang Golden Pheasant (jenis ayam hias).
Sementara dua ekor kakatua dikandang di sangkar berbeda ukuran sekitar 80 x 80 x 100 cm. Dan burung elang bondol berada di kandang tersendiri dengan ukuran sekitar 2 x 1,5 x 2,5 m.
Berikut ini beberapa foto yang saya dapat:
Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.
Selain itu, pemilik rumah makan juga memiliki koleksi piaraan lain yakni ayam bekisar, ayam kate, dan seekor burung yang saya belum pernah melihat sebelumnya.
Berikut ini gambar Golden Pheasant (ayam emas):
Tentang burung yang belum pernah saya tahu sebelumnya itu, anak pemilik rumah makan, yang mengenalkan diri sebagai Fasha, mengatakan burung tersebut dia beli dari sesorang yang mengatakan asal burung tersebut dari daratan Eropa. Soal benar tidaknya, dia sendiri tidak yakin. (Maaf, karena berkaitan dengan keberadaan burung-burung yang dilindungi ini, saya tidak menyebutkan nama rumah makan tersebut).
Berikut ini foto burung yang menurut dia adalah burung sangkuna (?) tersebut:
Menurut Anda, burung apakah ini?
Oke, demikian sobat sekadar bagi-bagi cerita.
Salam.
Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.
itu bukan burung sangkuna mas, tp Blibong Pendeta, (Streptocitta albicollis), nama lokalnya: Wulajo/Hawulajo/Layo/Cauvulao/Vulajo.Burung dari Sulawesi.
Siapa lagi yang negakkan hukum, supaya generasi mendatang juga kebagian kekayaan terutama burung
Maaf om, sepertinya burung2 langka ini akan semakin punah kalau pemerintah tidak memberikan kemudahan dan bantuan yang bersifat edukatif kepada masyarakat pecinta burung2 unik ini. Jelas sudah bahwa oknum yang mengeluarkan burung2 ini dari daerah asalnya adalah para aparat itu sendiri, ini lucu gitu loh. Kalau undang2 hanya menyebutkan hukum dan sangsi terhadap pemelihara atau perawat burung2 dilindungi, udah pasti ini tidak akan mengatasi masalah. Kebiasaan para kolektor begitu mendengar itu burung dilindungi, semakin bersemangatlah ia untuk mendapatkannya. Burung bukanlah seperti keris empu gandring yang tidak bisa ditangkarkan. Disinilah “kelunakan hati” dari pemerintah dibutuhkan. Artinya sebelum burung itu tinggal satu-satunya seperti keris empu gandring. Kalo kolektor mah seberapa rupiahpun mahar barang “buruan”nya udah pasti tidak keberatan buat membayarnya. Pemerintah seharusnya membuka mata dan pasang telinga, sebagai contoh adalah jangkrik. Mungkin kalau jangkrik untuk konsumsi burung berkicau itu kita ngambil dari alam, dalam kurun waktu tertentu keberadaan jangkrik di alam juga akan menipis. Dan kalau seandainya menangkar jangkrik itu harus menggunakan ijin2 dari BKSDA, udah bisa dipastikan orang akan malas beternak jangkrik. Yang terjadi kebutuhan akan jangkrik akan terus mengambil dari alam, dan dalam kurun waktu tertentu si jangkrik juga akan jadi binatang langka, kemudian si jangkrik juga akan dilindungi. Ini kita hanya mengambil contoh yang “bodoh”, hanya jangkrik. Lalu bagaimana dengan burung jalak suren, jalak putih, jalak bali, nuri, kakatua, cendrawasih dan lain sebagainya. Pada dasarnya masyarakat bukan tidak mau mengurus ijin penangkaran, mereka hanya membutuhkan kemudahan. Yang terjadi di masyarakat kita sekarang ini adalah ketakutan tidak mendapat ijin, burung kesayangan malah kena sita. Ini sama saja udah jatuh ketiban tangga…. hahaha
Memang burung yang berwarna ke-emas2an itu jenisnya adalah jenis ayam hutan dan nama belandanya goud (emas) fazant. Di europa ayam tersebut diternakkan sebagai ayam hias. Kalau tidak salah asal usulnya adalah dari Tiongkok. Yang ada dalam gambar adalah goud fazant jantan. Yang betina warnanya tidak seindah yang jantan. Warnanya agak kecoklat-coklatan.
om, masak melihara 1 atau 2 ekor harus pake ijin penangkaran yg notabene kita harus ngrus npwp h.o dll ?
kan susa bgt itu om ?
yg pake d rapatin dpd sgala.
apa ada jalan lain ??
Sepertinya rumit Om, tetapi kalau dijalani enggak kok. Pada saat yang sama kita persiapkan kandang, burung dsb.
Kalau nggak salah burung sangkuna yang dimaksud adalah Blibong Pendeta (streptocitta albicollis). Burung endemik dari Sulawesi. Coba bandingkan dengan foto ini:
http://orientalbirdimages.org/birdimages.php?p=2&action=birdspecies&Bird_ID=2500&Bird_Family_ID=&pagesize=1
Ah bukan mirip Om, tetapi sepertinya kok persis ya hehehe. Terima kasih infonya.
setahu saya burung sangkuna itu dari timur leste. kebetulan ada seorang aparat yang punya… katanya dia ambil burung itu dari timor leste
harus nya yang dilindungi jangan sampai punah
kasian tu burung meraknya kekecilan kandangnya! sampai bulunya rontok and para rusak gitu!
wah klo burung beginian dilampung banyak sekali om, g hanya dirumah2 mewah dalam jumlah banyakbanyak jg di tempat2 hiburan alam seperti Lembah Hijau, Bumi Kedaton dll. dirumah saya jg ada Kakatua jambul kuning, nuri kepala hitam, elang bondol dan banyak burung kicauan lainnya serta koleksi2 ayam dari ayam Pelung, Bekisar, Kalkun, Kate, serama, Bangkok hingga ayam emas tp ga ada yg ngelarang tuk dipelihara bahkan banyak pembelinya aparat2…. karena niat semua kan untuk dipelihara komoditi bukan untuk disembelih
Kalau ada kasus seperti ini sebaiknya ada pemberian pengertian ke masyarakat bahwa memelihara hewan langka itu ada aturannya. tujuannya uintuk melindungi ekosistem dunia dari kerusakan. kerusakan ditandai dengan putusnya rantai makanan dan berkembang biak. saya rasa om kicau ikut berpartisipasi dalam hal ini. dan untuk lomba burung di masa akan datang sebaiknya menggunakan burung tangkaran. salam lestari satwa indonesia
Gimana bunyi burung sangkuna itu om? d London ada yang mirip burung itu bunyinya cuma kretek ketek kek dan klo pheasant saya sering makan om kebetulan temen akrab d sini sering berburu slalu memberikan buruanya sepasang buat saya..
wuiiihhhh,…mantap tuh,dpt dr mn ya….perlu d tangkar tuh om biar gk punah….
wah..om terima kasih byk imformasinya..tentunya ini menambah wawasan saya sbagai pemula..suwun om..thank you
JLN KALIURANG TEPATNYA MANA YA…..KEBETULAN SAYA JG DI JLN KALIURANG….
itu mirip murai air om….
Buat saya pribadi hal ini menambah wawasan saya tentang jenis – jenis burung. Dulunya saya hanya senang dengan burung perkutut saja tidak dengan yg lain. Maklum Almarhun eyang kakung saya begitu gandrung dengan perkutut (keris dan kuda juga). Terima ksaih OM KICAU atas informasinya. Sebagai pemula tentu hal ini sangat membantu saya. Sembah nuwun
memelihara hewan dilindungi adalah pelanggaran hukum. bagi siapapun yang merawat,memelihara satwa yang dilindungi dengan undang undang bisa dikenai sangsi yang sangat berat,berupa hukuman badan sekaligus denda dngan nominal yang sangat besar. badan yang mengurusi satwa langka adalah BKSDA YANG BERNAUNG DIBAWAH DEPARTEMEN KEHUTANAN . pihak BKSDA biasanya akan melakukan rasia bersam kepolisian dan koramil. kalaupun kita mempunyai surat ijin dari BKSDA, kita hanyalah mempunyai hak merawat atau memelihara satwa langka itu tanpa boleh melakukan perdagangan. satwa itu tetap milik negara,kapanpun negara memintanya kita harus rela memberikannya . jadi alangkah BIJAKSANA bila kita tidak merawat satwa langka demi kabaikan semuanya
Betul Om, kalaupun memelihara tentu afdol kalau untuk ditangkarkan. Sudah bisa dicarikan ijinnya, misalnya saya tulis di artikel ini:
Menangkar burung dilindungi bisa dapat ijin.
Untuk masalah peraturan burung, lengkapnya ada di halaman-halaman ini: