Anda pemilik burung impor atau keturunan impor seperti kenari, lovebird, dan sejenisnya? Jika Revisi terhadap UU No. 5/1990 disahkan, maka kalau burung Anda lepas, Anda bakal dihukum. Ancamannya, pidana kurungan paling lama 7(tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.000,- (sepuluh lima milyar rupiah).

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Gila? Ya!! Kok bisa begitu? Hal itu berkaitan dengan ketentuan yang ada pada Revisi UU No. 5/1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan Pasal 83 huruf k. Disebutkan bahwa kita dilarang “mengembalikan atau melepaskan ke habitat alam bagi spesies asing.” Dalam penjelasannya hanya disebutkan “cukup jelas”, artinya apakah burung Anda lepas dengan disengaja atau tidak disengaja, Anda akan tetap terkena pasal tersebut.

Sebarkan seruan ini

Artikel ini memang masih terkait dengan pembahasan kita tentang Revisi UU No. 5/1990 sebagaimana saya tulis di artikel “Dunia kicaumania dan bekisar bakal gonjang-ganjing jika Revisi atas UU No. 5/1990 disahkan”. Di sini pula saya tekankan perlunya ada penggalangan kekuatan dari masyarakat untuk menentang pengesahan Revisi UU No. 5/1990 tersebut.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis...

Seusai saya menulis artikel di atas, Om Ige Krsitianto, mengirim lagi pesan masuk di facebook. Dia menyebutkan perlunya diskusi luas bagi kemungkinan munculnya revisi UU tersebut. Om Ige mengatakan, “mau yang lebih heboh nggak Om? Pasal 83 huruf k. Mengembalikan atau melepaskan ke habitat alam bagi spesies asing. Hal ini berarti semua pemelihara kenari, lovebird, parkit, blackthroat, dll semua jenis impor… bahkan ketika murai batu ras nias misalnya lepas di Jawa, maka akan kena sanksi dua kali lipat daripada melakukan kawin-silang. Pepatah sudah jatuh tertimpa tangga terus ketumpahan cat dinding nih Om. Siapa sih kawan pemelihara burung yang ingin burung peliharaannya lepas? Nah ini sudah burung peliharaan kita lepas, kita bisa kena sanksi lagi. Yakin bakalan hueboh nih dunia perburungan.”

Jadi nantinya, kalau burung lovebird atau kenari atau blackthroat Anda lepas, atau pemain burung di Jawa murai batunya lepas atau semua kejadian yang bermakna “melepaskan burung asing” di habitat tertentu di Indonesia, kita tidak bakal bisa mengklaim, “Itu burung saya.” Sebab, bukannya burung Anda dikembalikan, justru Anda kena sanksi.

Kalau Anda menyebut bahwa pasal-pasal revisi itu mengada-ada dan tidak masuk akal, maka jika revisi UU itu sudah berlaku, itulah faktanya. Apakah ini akan menjadi ladang tindak penyelewengan baru bagi oknum aparat atau tidak, maka esensinya tidak di sana. Esensi yang perlu kita pegang adalah bahwa UU semacam itu sungguh tidak masuk akal dan karenanya harus kita tentang.

Kita harus melawan!!

Oke sobat semua, di sini saya berikan lagi link-link download peraturan hukum yang kita bicarakan di atas, silakan didownload dan kalau sempat Anda pelajari.

1. UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2. Penjelasan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

3. Draft Revisi UU No. 5 Tahun  1990.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

-7.550085110.743895