Beginilah kalau hukum sudah ditegakkan. Tak peduli siapakah yang jadi korbannya, selama itu makhluk hidup, maka risiko harus ditanggung sendiri. Hal ini dialami Richard J Atkinson, pria berusia 63 tahun, yang divonis bersalah oleh hakim di Washington karena terbukti menusuk burung nuri dengan garpu dan merusak rumah milik mantan pacarnya.
Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.
Harian The Dailly Herald melaporkan, selain kurungan penjara, hakim pengadilan di Washington juga memerintahkan pemeriksaan mental terdakwa Richard, dan mengharuskannya membayar ganti rugi atas kematian Bailey serta rumah mantan yang dirusaknya.
Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...
Lebih celaka lagi, terpidana juga tidak diperbolehkan memiliki binatang peliharaan. Barangkali dikhawatirkan perangai buruknya terhadap binatang akan terulang kembali. Burung nuri yang naas itu sudah 18 tahun menjadi burung piaraan mantan kekasih Richard.
Pengacara Richard mengatakan, kliennya tidak ingat apa yang dilakukannya, karena pengaruh wiski yang dicampur obat antidepresi sebelum peristiwa itu terjadi. Tapi hakim tak terpengaruh. “Semoga penjara dan perawatan yang harus dijalaninya dapat mencegah dia untuk menyakiti binatang lagi,” kata Hakim George Appel.
Bagaimana kalau hukum seperti itu juga diterapkan di Indonesia ya? Pasti mereka yang pernah membakar hidup-hidup ratusan jalak di Sumatera Utara, atau melakukan penyembelihan massal ayam ketawa yang tak dilengkapi dokumen di Kupang, akan diganjar lebih dari 6 bulan. Eh, tapi ini kan bukan di Washington?
Semoga bisa menjadi renungan bersama.
Salam sukses untuk Anda, salam sukses dari Om Kicau.