Ketentuan Peralihan Permen 20/2018: Burung yang sudah dimiliki tak dianggap burung dilindungi

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada hari Senin 6 Agustus 2018 resmi merilis berita tentang jumlah dan jenis tanaman serta satwa liar di Indonesia yang dilindungi undang-undang (UU).

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Dalam berita dengan Nomor: SP. 427/HUMAS/PP/HMS.3/08/2018 sebagaimana dimuat dalam situs resmi KLHK itu disebutkan ada 919 jenis jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi UU.

Disebutkan, sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis di antaranya berstatus dilindungi. “Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018.”

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis.

“Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa”, jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Penetapan jenis-jenis dilindungi ini, disampaikan Wiratno, untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali.

“Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh species di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral”, lanjutnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

Meskipun demikian, Wiratno menekankan, upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam, dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi, dan penegakan hukum.

“Namun apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10% dikembalikan ke alam (restocking)”, Wiratno menambahkan alasan terbitnya Permen No. 20/2018 ini.

Selain itu, perubahan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi tidak dilindungi ataupun sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI.

“Burung berperan sentral dalam keseimbangan ekosistem, sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji. Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya sebayak 50%”, jelas Wiratno, terkait adanya penambahan jenis-jenis burung yang umum ditemukan, seperti murai batu, pleci, dan cucakrawa.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Wiratno juga mengakui, pasca terbitnya Permen No. 20/2018, Pemerintah mendapat respons yang dinamis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau. Respons ini disadarinya sebagai bentuk kecintaan terhadap burung.

“Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa, pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak, untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu,” lanjut Wiratno.

Ketentuan peralihan

Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut, sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan.

Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE.

Wiratno juga berharap, ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan, dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin dan bersertifikat.

“Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat,” pungkas Wiratno.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta (Nomor HP 081315003113).

Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk:

1) Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;

2) Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; dan

3) Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada.

Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

Demikian berita dari Kementerian KLHK dengan penanggung jawab berita Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi dengan nomer HP. 081977933330

Masyarakat yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini bisa menghubungi :

1) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE – Drh. Indra Exploitasia – HP. 08111702551

2) Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE – Nunu Anugrah – HP. 081282747606.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

5 Comments

  1. Kbanyakan kicau mania mmiliki burung tak bersertifikat/ tak bercode hrs jg disita. Pdhl bbrapa dr mrk juga mlakukan konservasi. Ataukah ada batasan jumlah mmelihara utk yg termasuk jenis dlm pasal

Komentar ditutup.