Para penghobi burung hendaknya semakin hati-hati dalam bertransaksi dan memilih burung untuk peliharaan mereka. Untuk burung cucak hijau misalnya, burung tersebut termasuk burung yang dilindungi. Artinya, tidak boleh ditangkap dan diperjualbelikan secara bebas.
Jika masih tetap memelihara burung ini tanpa ijin atau melakukan transaksi jual beli burung jenis ini, bisa-bisa nasib Anda sama dengan nasib ES yang ditangkap polisi gara-gara burung cucak hijau.
Seperti diberitakan lintasbengkulu.com, petugas kepolisian Polres Bengkulu Selatan mengamankan 4 ekor burung yang dilindungi pemerintah RI. Burung tersebut adalah cucak daun dahi emas sebanyak 3 ekor dan cucak hijau besar 1 ekor.
Keempat burung ini diamankan saat akan perjualbelikan oleh salah seorang penghobi burung warga Kelurahan Ibul berinisial ES, pada Jumat 02 Maret 2019.

Menurut polisi, keempat burung cucak ijo yang diamankan tersebut merupakan hewan yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan diperjualbelikan, diburu ataupun disimpan (pelihara).
“Burung ini kita amankan adalah merupakan atensi langsung dari Bareskrim tentang KSDA,” kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan Ipda Gunawan.
Ada banyak macam jenis burung yang dilindungi yang termasuk dalam UU nomor 05 Tahun 1990 tentang KSDA yang diatur dalam Permen LHK P.20/2018, kata Gunawan.
Hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan, memburu, dan menyimpan baik dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi, kata Gunawan, diancam kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (*)