Penghobi burung ditangkap karena membeli rangkong

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Ada pelajaran penting bagi para penggemar burung, agar mau belajar atau mengenali spesies burung langka dan dilindungi undang-undang. Jangan karena tidak tahu, tetapi nekat membeli, sehingga Anda harus mengalami nasib apes seperti Sunarto (40), warga Kecamatan Ambulu, Jember. Da ditangkap polisi karena membeli anakan burung rangkong / enggang dari temannya seharga Rp 80.000.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

BURUNG RANGKONG / ENGGANG
BURUNG RANGKONG / ENGGANG

Anakan rangkong berusia 1 bulan ini diduga hasil perburuan di kawasan konservasi Taman Nasional Meru Betiri (TNMB). Saat ditangkap polisi, yang bekerja sama dengan polisi hutan dari TNMB, Sunarto sempat mengelak melakukan perburuan liar.

Burung yang di sebagian daerah di Jawa Timur disebut rangkok itu, menurut Sunarto, diperoleh dari seorang temannya yang berprofesi sebagai pemburu di kawasan TNMB. “Saya beli burung itu dari teman saya seharga delapan puluh ribu rupiah,” kata Sunarto kepada detiksurabaya.com di Polres Jember, Selasa (4/12).

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Meski begitu, apapun dalih yang dilontarkan pelaku, petugas tetap menggelandangnya ke tahanan. Apalagi Sunarto kepergok petugas saat membawa hewan dilindungi itu di Pasar Kecamatan Ambulu.

“Burung rangkong merupakan hewan yang dilindungi. Populasnyai saat ini sangat terbatas, sehingga masyarakat dilarang memburu burung ini, apapun alasannya,” jelas Musyafak, polisi hutan di TNMB.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

Anak burung rangkong ini diambil pemburu di Dusun Bandealit, Desa Andongrejo, Kecamatan Ambulu, yang masuk dalam wilayah kawasan Taman Nasional. Akibat perbuatannya, Sunarto terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami akan melakukan pengejaran terhadap teman tersangka, yang menjual burung itu. Bahkan tersangka mengakui kalau temannya kerap melakukan perburuan,” tegas Kasat Reskrim Polres Jember AKP Makung Ismoyo Jati.

Untuk memperoleh pemahaman mengenai burung rangkong atau enggang (hornbill), Anda bisa membuka serial Enggang Gading. Sobat kicaumania juga perlu melihat Daftar Burung Dilindungi agar tidak terjadi masalah serupa seperti yang dialami Sunarto.

Sumber: surabaya.detik.com
Salam sukses dari Om Kicau.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.