Permen baru sudah diteken Menteri LHK, tinggal diundangkan saja

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Sebagian kicaumania merasa lega, menyusul bakal direvisinya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.20 / Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Rencananya, murai batu, jalak suren, dan cucakrawa bakal dikeluarkan / dicabut dari Daftar Burung Dilindungi. Bagaimana sikap Pelestari Burung Indonesia (PBI) terkait rencana tersebut?

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

PBI
Ketua Umum PBI Pusat Mr H Bagya Rakhmadi SH MH.

Dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi@omkicau.com, Jumat (7/9), Ketua Umum PBI Pusat H Bagya Rakhmadi SH MH menegaskan, Menteri LHK Dr Ir Siti Nurbaya Bakar MSc sudah menandatangani aturan baru pengganti Permen LHK No P.20 / Tahun 2018. “Tinggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” kata Om Bagya Rakhmadi.

Terkait dengan hal ini, PBI sebagai salah satu organisasi perburungan sangat berkepentingan dengan permen di atas. Untuk itu, PBI menyampaikan beberapa poin penting berikut ini.

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

  1. Pada tanggal 7 Agustus 2018, PBI mengirim surat resmi untuk menyikapi Permen LHK Nomor P.20 / Tahun 2018. Surat ini berisi enam poin usulan terkait Permen tersebut, yakni:
    • Ada garis komando satu pintu terkait regulasi dari pusat sampai ke daerah, sehingga di daerah / BKSDA tidak menerjemahkan sendiri-sendiri tafsir dari regulasi tersebut.
    • Mengusulkan burung-burung lokal yang sudah banyak dipelihara dan dilombakan dikeluarkan dari Daftar Burung Dilindungi, terutama yang sudah berhasil dan banyak ditangkar seperti cucakrawa, murai batu, jalak suren, anis kembang, kacer, cucak jenggot, dan branjangan. PBI bahkan telah melampirkan data penangkar burung-burung tersebut.
    • Ada tinjauan aspek politik dan sosial ekonomi terhadap Permen LHK Nomor P.20 / 2018.
    • Jangan sampai memberatkan para penangkar terkait izin penangkaran, izin transportasi, serta izin penjualan burung tangkaran.
    • Disegerakan pengurusan perizinan dengan sistem online agar menghindari pungli dari petugas
    • Memberikan reward kepada para penangkar.
  2. Pada tanggal 8 Agustus 2018, usulan PBI sudah disposisi ke Dirjen. Dijanjikan pada pekan ketiga Agustus 2018, pengurus PBI akan diundang untuk melakukan audiensi.
  3. Terkait dengan semangat serta visi pelestarian dan konservasi, PBI mendukung upaya pemerintah, termasuk implementasinya dengan menerbitkan Permen. Tapi PBI tak sepakat jika burung-burung yang sudah banyak dipelihara dan dimanfaatkan masyarakat (misalnya untuk lomba), serta telah banyak berhasil ditangkar, tiba-tiba dimasukkan dalam status perlindungan, tanpa terlebih dulu melakukan sosialisasi dengan pihak terkait khususnya penghobi burung.
  4. Usulan untuk mengeluarkan burung-burung sebagaimana tersebut dalam poin di atas (murai batu, cucakrawa, dan jalak suren) adalah harga mati.
  5. Untuk burung-burung yang belum dimasukkan dalam daftar perlindungan, tapi terbukti telah berhasil ditangkar (misalnya anis kembang, branjangan, cucak jenggot, kacer), PBI juga terus menjaga supaya jangan sampai masuk dalam Daftar Burung Dilindungi.
  6. Untuk jenis burung lain yang banyak dipelihara masyarakat, tapi belum bisa / belum banyak ditangkarkan, baik yang dimasukkan dalam list perlindungan (misalnya cucak hijau) maupun yang belum (cendet), PBI juga telah mengusulkan agar pemerintah memberi support kepada masyarakat. Selain itu, PBI menugaskan kepada lembaga yang berkompeten, seperti LIPI dan Direktorat Jenderal Peternakan, untuk meneliti dan menemukan cara penangkarannya, lalu diajarkan kepada masyarakat.
  7. PBI menyambut baik tanggapan responsif Pemerintah melalui Kementerian LHK yang mau mendengar keluhan masyarakat, sehingga mau merevisi Permen No P.20 / Tahun 2018 yang menurut PBI dikeluarkan secara terburu-buru sehingga menimbulkan gejolak pada kalangan masyarakat penghobi burung.
  8. PBI menyadari dan melihat, upaya memperjuangkan agar Permen Nomor P.20 / 2018 ditarik atau direvisi juga dilakukan elemen-elemen masyarakat penghobi lainnya, termasuk sejumlah EO. Meski cara dan bahasa yang dipakai beragam, hal itu tetap perlu dihormati dan dihargai.
  9. Terkait dikabulkannya tuntutan masyarakat penghobi burung, yang oleh PBI berupa usulan revisi, PBI tidak akan mengklaim bahwa itu adalah hasil perjuangan PBI semata.
  10. Jika ada elemen / kelompok masyarakat lain yang mengakui bahwa dikabulkannya tuntutan / usulan pencabutan tiga spesies burung dari Daftar Burung Dilindungi itu terdapat peran / kontribusi PBI (sekecil apapun), PBI menguncapkan terimakasih. Jika tidak ada yang mengakuinya pun, PBI tidak mempermasalahkan. Itu semua hak masyarakat dalam memberi penilaian.
  11. Tekait kebijakan wajib ring pada beberapa jenis burung yang dilombakan di PBI, seperti anis kembang, cucakrawa, murai batu, dan akan menyusul jenis lainnya seperti kacer, itu adalah murni hanya berlaku dalam lomba-lomba yang digelar PBI. Sama sekali tidak mengganggu even-even yang digelar EO lain. Hal yang sama juga bisa dilakukan EO lain.
  12. Pada even Piala Raja, misalnya, PBI membuka 15 kelas murai batu ring (umum / bebas, asal pakai ring), dan hanya dua kelas khusus ring silver PBI. Jadi masih ada ruang yang sangat luas untuk hasil breeding yang dibuktikan dengan ring di kakinya, tanpa harus embel-embel pakai ring PBI. Asal memakai ring, boleh ikut.
  13. Dengan demikian, tidak perlu ada kekawatiran PBI akan menguasai atau memonopoli lomba dengan adanya kelas ring. Sebab aturan ini hanya berlaku untuk rumah tangga PBI sendiri.

H Bagya Rakhmadi SH MH

Cara mudah punya ribuan file MP3 suara burung, klik di sini.

Yogyakarta, 7 September 2018

Tertanda

H Bagya Rakhmadi SH MH

(Ketua Umum PBI Pusat Periode 2018-2023)

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.