WWF Kutai Barat: Stop perburuan burung enggang !

KETIK DI KOLOM BAWAH INI 👇🏿 SOLUSI MASALAH BURUNG YANG PINGIN ANDA CARI…

Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bekerja sama dengan World Wildlife Fund (WWF) kini terus berusaha melakukan upaya penyelamatan dan pelestarian unggas, khususnya burung enggang yang kini hampir terancam punah. Seperti diketahui, perburuan burung enggang seolah tidak ada hentinya. Yang lebih membuat kita miris, burung ini ditangkap, dibantai, diambil paruhnya saja, dan bangkainya ditinggal begitu saja.

Cara gampang mencari artikel omkicau.com, klik di sini.

Si cantik enggang yang kini terancam punah akibat maraknya perburuan liar terhadap mereka
Si cantik enggang kini terancam punah akibat maraknya perburuan liar.

—-

Para pencuri plasma nutfah asli Indonesia yang dibekingi cukong tak bermoral ini mengambil paruhnya untuk diekspor ke mancanegara. Sebagian dijadikan bahan baku pembuatan obat-obatan tertentu sebagaimana cula dari seekor badak yang dibantai hanya untuk diambil culanya saja. Sebagian lagi dijadikan kerajinan ukir yang berharga mahal.

Maaf menyela, kalau burung Anda kondisi ngoss terus dan pengin jadi joss, gunakan TestoBirdBooster (TBB), produk spesial Om Kicau untuk menjadikan burung ngoss jadi joss...

Project Leader WWF Kutai Barat, Arif Data Kusuma, melalui Development Coordinator Eri Panca Setyawan, mengatakan ada beberapa upaya penyelamatan yang telah dilakukan sejak tahun 2012, di mana Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan WWF membagikan dan menyebarkan sekitar 10.000 leaflet dan kalender tentang burung enggang keapda masyarakat, perusahaan, dan lainnya.

“Kami juga telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan atau habitat burung enggang ini,” ujarnya, seperti dikutip kaltimpost.co.id.

Kepala Dinas Kehutanan Kutai Barat Yustinus AS, melalui Kabid Konservasi Sumber Daya Hutan Yoseph Sudarsono mengatakan, upaya ke depan adalah menjadikan hutan yang dihuni enggang sebagai konservasi kawasan hutan yang dilindungi. Dengan demikian, burung bisa lebih leluasa hidup dan berkembang biak, tanpa gangguan dari masyarakat pemburu.

Pemkab juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar kawasan habitat burung enggang. Bahkan, mereka berencana membuat penangkaran di dekat habitat tersebut, dan turun ke lapangan untuk mendata jenis-jenis hewan dan tumbuh-tumbuhan di wilayah Kutai Barat yang terancam punah.

Makin menurunnya populasi enggang jelas diakibatkan maraknya perburuan liar. Sebab, hampir setiap bulan BKSDA Provinsi selalu menangkap sindikat maling ini ketika di bandara. “Perburuan burung enggang dilarang, karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 21 (2). Ada sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal seratus juta,” tegasnya.

Berdasarkan data MacKinnon J (2010), ada 1o jenis burung enggang  di Sumatera dan Kalimantan, tiga jenis di Jawa dan Bali , dan yang lainnya dijumpai di Sulawesi dan Papua. Berikut ini beberapa spesis / jenis enggang di Indonesia :

Dapatkan aplikasi Omkicau.com Gratis... Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk Android di Google Play Dapatkan Aplikasi Omkicau untuk iPhone di App Store

  • Enggang klihingan (Anorrhinus galeritus) : Sumatera dan Kalimantan.
  • Enggang jambul (Aceros comatus) : Sumatera dan Kalimantan.
  • Julang jambul hitam (Aceros corrugatus) : Sumatera dan Kalimantan
  • Julang emas (Aceros undulatus) : Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
  • Julang dompet (Aceros subruficollis) : Sumatera dan Kalimantan.
  • Kangkareng hitam (Anthracoceros malayanus) : Sumatera dan Kalimantan.
  • Kangkareng perut putih (Anthracoceros albirostris) : Sumatera, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
  • Rangkong badak (Buceros rhinoceros) :  Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
  • Rangkong papan (Buceros bicornis) : Sumatera.
  • Rangkong gading (Buceros vigil) : Sumatera dan Kalimantan.

Bagaimana karakter dan perilaku burung enggang ini, Om Kicau pernah menulisnya di sini. Bahkan Om Kicau juga pernah membuat cerita bersambung (7 seri) tentang burung enggang, khususnya enggang gading, berikut ini:

Semoga kita makin peduli terhadap kelestarian burung-burung yang ada di Indonesia, termasuk jenis burung enggang ini.

Penting: Burung Anda kurang joss dan mudah gembos? Baca dulu yang ini.

BURUNG SEHAT BERANAK PINAK… CARANYA? PASTIKAN BIRD MINERAL DAN BIRD MATURE JADI PENDAMPING MEREKA.

Cara gampang mencari artikel di omkicau.com, klik di sini.

9 Comments

  1. trima kasih atas jawaban Om2 semua
    trima kasih atas artikel2 yang berisi jawaban hukum lomba menurut islam (bukan KUHP)
    bisa di simpulkan
    dari 4 artikel yang di berikan @zahzuh & sudah saya baca semua…
    3 di antaranya menyebutkan.

    – Pada dasar nya melombakan burung hukunya HALAL.
    – tapi jika di buat taruhan Hukumnya HARAM. (JUDI)
    -Dan termasuk HARAM jika lomba tersebut memberikan hadiah (baik uang piala.dll), yang mana hadiahnya itu di kumpulan/hasil uang pendaftaran/uang tiket (JUDI)
    – jika hadiah nya iitu berasal dari pihak lain (bukan peserta/pihak ketiga) baik itu pengusaha/pemerintah/suponsor hukumnya HALAL.
    ”catatan”
    (uang hasil penjualan tiket hanya untuk urusan administrasi/keperluan perlomba’an, bukan untuk hadiah)

    Dari pemahaman itu bisa di tarik kesimpulan bahwa lomba lain(MTQ,BADMINTON,DLL) SAYA RASA JUGA SAMA/DI QIYASKAN HUKUMNYA..

    TULISAN INI
    HUKUM HALAL DAN HARAM ITU TIDAK SAYA TUJUKAN UNTUK LOMBA BURUNG YANG ADA DI DAERAH SAYA.
    TKP: SEMARANG

    karna Sampai sekarang saya juga tidak tau(tdk phm)
    lomba2 yang di selenggarakan penitia (EO) itu Seperti apa,
    – apa dgn cara mengumpulkan uang tiket lalu di berikan lagi untuk hadiah (model judi)
    – atau ada suponsor khusus yang memberikan hadiah kpd pemenang, dan uang hasil tiket hanya untuk keperluan administrasi semata (untuk membayar juri,menyewa lapangan tenda dll,& sisanya adalah keuntungan penita hehe)

    Seperti kata Om @Sam auleng ”Klo lomba
    burung judi ato nggak halal ato
    haram udah ada lembaga atau yang berwenang yang berhak menilainya
    bukan perorangan”

    semoga saja MUI memberikan Fatwa masalah perlomba’an (burung.dll)
    HALAL / HARAM
    jika HALAL… ALHAMDULILLAH…
    jika HARAM… Alangkan celakanya orang yang islam yang setiap minggu/bulan melobakan burung
    karna di setiap minggunya saja ada puluhan bahkan ratusan umat islam yang ikut lomba.

    Semoga Saran saya kemaren
    ”50% Atau Lebih KICAU MANIA Itu Agamanya ISLAM…
    Alangkah Baiknya Omkicau Mengulas
    Hukum Mengenai Lomba Burung”
    bisa di angkat
    salam kicau mania

    wassalam.

  2. om , kalau untuk melaporkan jika ada yang menjualnya , harus lapor kemana ya ? karena sering ada orang lapak , menggunakan REKBER tidak bisa COD , REKBER trus dikirim , tidak hanya burung Kangkareng , tapi ada juga rangkok badak , matur suwun ..

  3. Klo lomba burung sama dengan judi,nggak mungkin ada lomba burung kapolres cup pakde karwo cup dll..karena lomba mengatasnamakan aparat yang notabene kerjaan mereka juga memberantas judi, klo kita mencermati di majalah agroburung banyak gus ato ustad yang mengikuti lomba burung. Klo lomba burung judi ato nggak halal ato haram udah ada lembaga atau yang berwenang yang berhak menilainya bukan perorangan. Salam damai

  4. Assalamualaikum wr.wb
    Ma’af Sebelumnya Om… Kalau Tidak Berkenan Nggak Usah Di Tampilkan/Di Delete Saja Comment Ini.

    Mungkin 50% Atau Lebih KICAU MANIA Itu Agamanya ISLAM… Alangkah Baiknya Omkicau Mengulas Hukum Mengenai

    – Bagamimana Hukumnya Melombakan Burung
    & Bagaimana Hukumnya Menerima Hadiah (baik Uang Piala Dll) Jika Burung kita yg Menang/Juara,
    Saya Ambil Contoh
    (Lomba Burung Berkicau Gubernur DKI
    Cup, Jakarta, 8 Desember 2013) kelas Utama/Gubernur: Peserta Di Wajibkan Membayar/Membeli Tiket 1,5jt dgn Hadiah Utama Uang 40jt.
    Melombakan Burung Itu Kan Ada Unsur Untung & Rugi
    (yg menang/juara dpt Uang 40jt dsbt, yg klh tdk dpt Apa2/Rugi Sudah Bayar 1,5Jt ) Itu kan Seperti JUDI, Ada yg Di untungkan & Ada yg Di Rugikan,
    (Baik Orang Yang Ikut Lomba Itu Hanya Ingin Melombakan Burung ”menang klh g mslh” Atau Mencari Hadiah Atau Mencari Dua2nya )

    • Kalau logikanya seperti itu, saya balik tanya. Dalam lomba cerdas cermat agama Islam, MTQ, lomba bintang radio, dan sebagainya, peserta kan disuruh bayar biaya pendaftaran. Pemenangnya dapat hadiah, yang kalah tidak dapat hadiah. Apakah ini judi?
      Apakah menyiapkan burung, dengan ilmu dan pengalaman, untuk menjadi yang terbaik itu judi? Kalau lomba badminton, peserta bayar, kemudian tidak pernah berlatih dan kalah, apakah itu judi?
      Nah, kalau kita pasang nomor togel, tentu tidak melakukan upaya apapun yang positif. Kalau pun ada, itu upaya negatif seperti ke dukun, atau mengutak-atik angka yang pasti tidak rasional. Siapun yang tembus dan tidak tembus berdosa, karena itu judi.
      Mudah2an Om Fuspaq lebih bijak dalam memahami agama. Sukses selalu, yuk kita belajar bersama.

    • kalau uang/hadiah itu berasal dari ”uang tiket” Itu sama saja dengan JUDI & haram.
      tapi kalau uang/hadiah itu bersal dari suponsor itu halal.

      NB
      Seumpama ada peserta yg jumlahnya 100 org, & masing2 peserta membayar tiket 1jt
      (1jt x 100 = 100jt)
      & uang 100jt (baik semua atau sebagian) itu di kasihkan/berikan kpd si pemenang
      itu tdk boleh/haram.
      Mohon ma’af jika ada kesalahan.
      Jika anda kurang yakin
      sebaiknya anda tanya ama kyai/org2 MUI di TKP anda mas fuspaq
      wassalam.

    • @fuspak
      mgkn bbrpa artikel ini bisa menjawab pertanya’an anda

      __http://czifa24.blogspot.com/2012/12/lomba-dengan-pemungutan-uang-dan-hukum.html?m=1

      __http://m.eramuslim.com/ustadz-menjawab/tentang-lomba-burung-berkicau.htm

      __http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-muamalah/88-judi-berkedok-sms-berhadiah.html

      __http://www.doryperdana.com/hukum-melombakan-hewan/

      semoga membantu anda mas fuspaq
      untuk lebih jelasnya
      sebaiknya anda tanyalah pada kyai2 MUI/NU di sekitar tempat tinggal anda

  5. Om.. Dulu pernah di bahas artikel tentang ciblek clebok yang katanya,habitatnya cuman ada di daerah cilacap, klo bisa di bahas ulang om.. dan lebih lengkap, syukur syukur ada audionya. Terima kasih

Komentar ditutup.